Banjarmasin, BARITO
DPRD Kota Banjarmasin akhirnya menyetujui usulan Pemko Banjarmasin melepaskan aset berupa tanah seluas seluas 800 m2 yang sekarang dikelola Yayasan Tridaya Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Dalam rapat gabungan antara Komisi I dan II serta pejabat terkait Pemko Banjarmasin, sekarang ini para wakil rakyat masih menunggu hasil paparan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Pada prinsipnya kita setuju saja untuk dihapus, apalagi itu kan digunakan untuk pendidikan,” ujar Ketua Komisi I Rusliannor SE.
Namun supaya tidak dipersalahkan, sekarang ini pihaknya, katanya, masih menunggu paparan BPN terutama menyangkut prosuder pelimpahan lahan.
Maksudnya terang politisi dari FPDIP ini, apakah lahan itu langsung dibuatkan sertifikatnya atau apakah Pemko dulu yang bikin sertifikat baru diubah lagi.
“Kita masih belum jelas mengenai hal itu,” ucapnya.
Agar pelepasan aset itu cepat selesai, pihaknya ini dalam waktu dekat akan segera mengundang BPN untuk mempertanyakan hal itu.
Lelaki yang akrab disapa Tolen ini juga berharap setelah dilepaskan, pihak yayasan bisa memegang janji dan kepercayaan yang diberikan Pemko. Diharapkan lahan itu tidak dialihfungsikan seperti kekhawatiran selama ini. “Mudah-mudahan sesuai dengan tujuan semula yakni hanya untuk dunia pendidikan,” ucapnya.
Untuk mengingatkan, menyusul adanya keiinginan Yayasan Tridaya Kejaksaan Tinggi Banjarmasin untuk membuat sertifikat atas nama yayasan, mereka meminta agar Pemko menghibahkan lahan tersebut.
Bangunan TK Adhyaksa sendiri milik Yayasan Tridaya Kejaksaan Tinggi Banjarmasin berasal dari ahli waris Halim. Yang kemudian dihibahkan ke pemko Banjarmasin.
Dari rapat sebelumnya beberapa anggota dewan memang sempat menolak penghapusan tersebut dengan berbagai alasan.
Namun, menanggapi hal itu, Kabag Hukum Pemko Banjarmasin Fathurrahim SH mengatakan, sesuai dengan PP 38 Tahun 2008 tentang perubahan atas PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dimana tutur Fathurrahim, salah satu pasal yakni pasal 78 ayat 1 menyebutkan, hibah barang milik daerah dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk aset itu digunakan untuk sosial, keagamaan, kemanusian atau penyelenggaraan pendidikan.
“Artinya kalau memang untuk pendidikan, kita bisa saja menghibahkan aset tersebut,” ucapnya.
rif
14-11-2008
Kamis, 20 November 2008
SPSI Pasrah Soal UMP
Banjarmasin, BARITO
Diputuskannya Upah Minumum Propinsi (UMP) sebesar Rp930.000 ternyata menyimpan kekecewaaan para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Suluruh Indonesia (SPSI) Kalsel. Walaupun menerima, namun SPSI menyatakan menerima secara terpaksa.
Seperti yang diungkapkan Ketua SP Kahut SPSI Kota Banjarmasin, Sumarlan. Dituturkannya dengan keputusan itu pihaknya terpaksa pasraha saja. Apalagi saat voting tertutup dilakukan, SPSI menyatakan work out. Hal itu dilakukan Karena SPSI masih bersikukuh dengan usulan agar UMP 2009 Rp975.000. dari Rp1.040.000 yang semula diajukan dan turun menjadi Rp1.000.000.
Hal itu karena pihaknya mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL) dan pertumbuhan ekonomi di Kalsel pada Agustus hingga Oktober.
Namun itu ditolak Apindo dan pemerintah, dengan alasan untuk penetapan UMP tahun 2009 masih mengacu pada KHL Januari hingga Agustus, yakni sebesar Rp Rp817.724.
Padahal kalau melihat laju inflasi di daerah ini pada sekitar Agustus hingga Nopember KHL Kalsel kita sudah diatas nilai tersebut (Rp817.724).
“Jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi Apindo dan pemerintah untuk tetap mengacu pada KHL Januari dan Agustus. Makanya saat itu (dalam rapat) kita tetap menolak pengajuan usulan UMP yang diajukan Apindo dan pemerintah,” tandasnya.
Diungkapkan, saat rapat Apindo sempat mengajukan usulan UMP sebesar Rp896.000. Sedangkan pemerintah mengajukan Rp919.000 hingga 942.000. Dan SPSI Rp1040.000.
Masih menurut dia, saat itu terjadi tawar menawar. Yang mana pada akhirnya SPSI menurunkan untuk UMP menjadi Rp1.000.000 hingga akhirnya menjadi Rp975.000. Sedangkan Apindo pada saat itu menaikkan menjadi Rp915.000.
Namun pada saat itu imbuh dia, SPSI tetap bertahan pada Rp975.000, dengan tujuan keputusan bisa dilakukan fifty-fifty. Namun hal itu ditolak Apindoa dan pemerintah, sehingga dilakukanlah voting tertutup. “Dan karena kita tetap ngotot akhirnya mengambil jalan work out dari rapat. Dimana akhirnya putusan UMP Rp930.000 hanya disetujui Apindo dan pemerintah saja,” ujarnya membeberkan.
“Dan karena sudah diputuskan, maka secara terpaksa kami menyetujuinya, dengan harapan masih ada Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dari perkayuan sebesar 5 persen yang akan menutupinya,” ucapnya.
Walaupun sudah disetujui Rp930.000, namun hingga kini persetujuan UMP dari Gubernur Kalsel masih belum jelas. Buktinya hingga kini belum bisa dipastikan kapan gubernur akan menandatangi hasil putusan tersebut.
UMP sendiri selain harus mengacu pada KHL dan factor kemiskinan, juga harga konsumen, inflasi, perubahan ekonomi, dan kemampuaan dan perkembangan usaha. Kemudian kondisi pasar kerja serta upah yang berlaku di daerah tertentu dan anatar daerah. dan yang terpenting hasil kesepakatan antar pekerja dan pengusaha. rif
14-11-2008
Diputuskannya Upah Minumum Propinsi (UMP) sebesar Rp930.000 ternyata menyimpan kekecewaaan para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Suluruh Indonesia (SPSI) Kalsel. Walaupun menerima, namun SPSI menyatakan menerima secara terpaksa.
Seperti yang diungkapkan Ketua SP Kahut SPSI Kota Banjarmasin, Sumarlan. Dituturkannya dengan keputusan itu pihaknya terpaksa pasraha saja. Apalagi saat voting tertutup dilakukan, SPSI menyatakan work out. Hal itu dilakukan Karena SPSI masih bersikukuh dengan usulan agar UMP 2009 Rp975.000. dari Rp1.040.000 yang semula diajukan dan turun menjadi Rp1.000.000.
Hal itu karena pihaknya mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL) dan pertumbuhan ekonomi di Kalsel pada Agustus hingga Oktober.
Namun itu ditolak Apindo dan pemerintah, dengan alasan untuk penetapan UMP tahun 2009 masih mengacu pada KHL Januari hingga Agustus, yakni sebesar Rp Rp817.724.
Padahal kalau melihat laju inflasi di daerah ini pada sekitar Agustus hingga Nopember KHL Kalsel kita sudah diatas nilai tersebut (Rp817.724).
“Jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi Apindo dan pemerintah untuk tetap mengacu pada KHL Januari dan Agustus. Makanya saat itu (dalam rapat) kita tetap menolak pengajuan usulan UMP yang diajukan Apindo dan pemerintah,” tandasnya.
Diungkapkan, saat rapat Apindo sempat mengajukan usulan UMP sebesar Rp896.000. Sedangkan pemerintah mengajukan Rp919.000 hingga 942.000. Dan SPSI Rp1040.000.
Masih menurut dia, saat itu terjadi tawar menawar. Yang mana pada akhirnya SPSI menurunkan untuk UMP menjadi Rp1.000.000 hingga akhirnya menjadi Rp975.000. Sedangkan Apindo pada saat itu menaikkan menjadi Rp915.000.
Namun pada saat itu imbuh dia, SPSI tetap bertahan pada Rp975.000, dengan tujuan keputusan bisa dilakukan fifty-fifty. Namun hal itu ditolak Apindoa dan pemerintah, sehingga dilakukanlah voting tertutup. “Dan karena kita tetap ngotot akhirnya mengambil jalan work out dari rapat. Dimana akhirnya putusan UMP Rp930.000 hanya disetujui Apindo dan pemerintah saja,” ujarnya membeberkan.
“Dan karena sudah diputuskan, maka secara terpaksa kami menyetujuinya, dengan harapan masih ada Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dari perkayuan sebesar 5 persen yang akan menutupinya,” ucapnya.
Walaupun sudah disetujui Rp930.000, namun hingga kini persetujuan UMP dari Gubernur Kalsel masih belum jelas. Buktinya hingga kini belum bisa dipastikan kapan gubernur akan menandatangi hasil putusan tersebut.
UMP sendiri selain harus mengacu pada KHL dan factor kemiskinan, juga harga konsumen, inflasi, perubahan ekonomi, dan kemampuaan dan perkembangan usaha. Kemudian kondisi pasar kerja serta upah yang berlaku di daerah tertentu dan anatar daerah. dan yang terpenting hasil kesepakatan antar pekerja dan pengusaha. rif
14-11-2008
UMP Kalsel Rp930.000
Pengusaha Diminta Mematuhinya
Banjarmasin, BARITO
Melalui rapat yang digelar sebanyak 9 kali, akhirnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel untuk tahun 2009 disepakati dan disetujui. Hasil rapat sendiri menyatakan untuk tahun 2009 ditetapkan bahwa pengusaha diwajibkan membayar UMP kepada setiap karyawannya sebesar Rp930.000.
UMP tersebut mengalami kenaikan sekitar 12,47 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp825.000.Dengan sudah ditetapkan UMP Kalsel untuk tahun 2009 ini, diharapkan, ujar Ketua Sektor Dominan Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel, H Salim Fachri, para pengusaha bisa mematuhi atuan tersebut. “Kita meminta pengusaha mau mematuhi dengan membayar gaji sesuai dengan yang sudah ditetapkan,” ujar Salim.
Karena kalau tidak, sesuai dengan sanksi yang berlaku, terangnya, setelah mendapat teguran sebanyak 2 kali, maka bisa saja izin usaha mereka dicabut. “Kita berharap hal itu tidak ada terjadi di Kalsel. Artinya semua pengusaha mau menaati aturan yang sudah disepakati bersama,” katanya.
Dibeberkan, dalam penetapan UMP tahun 2009 memang sempat alot dan terjadi perdebatan. Diungkapkan, pada saat itu pengusaha sempat mengusulkan UMP sekitar Rp875.000 saja. Namun Pekerja yang diwakili SPSI meminta agar UMP tahun 2009 sebesar Rp975.000. Sedangkan pemerinatah saat itu mengusulkan sekitar Rp945.000.
Karena masing-masing pada pendirian, akhirnya disepakati diambil voting tertutup. Dari sekitar 30 undangan atau ada beberapa yang tidak hadir, hasil voting 14 orang menyetujui memilih UMP tahun 2009 sebesar Rp930.000; sebanyak 7 orang menghendaki UMP sekitar Rp945.000. Sedangkan 2 orang lainnya abstain.
“Dan berdasarkan hasil voting tersebut, maka ditetapkan dan disepakati UMP tahun 2009 sebesar Rp930.000. Rencananya hasil putusan itu akan segera ditandatangi Gubernur Kalsel besok (hari ini),” ujarnya.
Yang cukup menyenangkan, lanjut dia, UMP Kalsel kali ini di atas kebutuhan hidup layak. Kebutuhan hidup layak di Kalsel rata-rata Rp817.724.
Ditambahkan, upah tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, terutama kebutuhan hidup layak masyarakat Kalsel dan faktor kemiskinan. Seperti sebut dia, harga konsumen, inflasi, perubahan ekonomi, dan kemampuan atau perkembangan usaha. Kemudian, kondisi pasar kerja serta upah yang berlaku di daerah tertentu dan antardaerah.
“Faktor-faktor tersebut yang bisa menentukan naik atau tidaknya UMP di setiap daerah. Walaupun memang akhirnya tergantung hasil kesepakatan antara pekerja dan pengusaha,” terangnya. rif
mr's
Banjarmasin, BARITO
Melalui rapat yang digelar sebanyak 9 kali, akhirnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel untuk tahun 2009 disepakati dan disetujui. Hasil rapat sendiri menyatakan untuk tahun 2009 ditetapkan bahwa pengusaha diwajibkan membayar UMP kepada setiap karyawannya sebesar Rp930.000.
UMP tersebut mengalami kenaikan sekitar 12,47 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp825.000.Dengan sudah ditetapkan UMP Kalsel untuk tahun 2009 ini, diharapkan, ujar Ketua Sektor Dominan Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel, H Salim Fachri, para pengusaha bisa mematuhi atuan tersebut. “Kita meminta pengusaha mau mematuhi dengan membayar gaji sesuai dengan yang sudah ditetapkan,” ujar Salim.
Karena kalau tidak, sesuai dengan sanksi yang berlaku, terangnya, setelah mendapat teguran sebanyak 2 kali, maka bisa saja izin usaha mereka dicabut. “Kita berharap hal itu tidak ada terjadi di Kalsel. Artinya semua pengusaha mau menaati aturan yang sudah disepakati bersama,” katanya.
Dibeberkan, dalam penetapan UMP tahun 2009 memang sempat alot dan terjadi perdebatan. Diungkapkan, pada saat itu pengusaha sempat mengusulkan UMP sekitar Rp875.000 saja. Namun Pekerja yang diwakili SPSI meminta agar UMP tahun 2009 sebesar Rp975.000. Sedangkan pemerinatah saat itu mengusulkan sekitar Rp945.000.
Karena masing-masing pada pendirian, akhirnya disepakati diambil voting tertutup. Dari sekitar 30 undangan atau ada beberapa yang tidak hadir, hasil voting 14 orang menyetujui memilih UMP tahun 2009 sebesar Rp930.000; sebanyak 7 orang menghendaki UMP sekitar Rp945.000. Sedangkan 2 orang lainnya abstain.
“Dan berdasarkan hasil voting tersebut, maka ditetapkan dan disepakati UMP tahun 2009 sebesar Rp930.000. Rencananya hasil putusan itu akan segera ditandatangi Gubernur Kalsel besok (hari ini),” ujarnya.
Yang cukup menyenangkan, lanjut dia, UMP Kalsel kali ini di atas kebutuhan hidup layak. Kebutuhan hidup layak di Kalsel rata-rata Rp817.724.
Ditambahkan, upah tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, terutama kebutuhan hidup layak masyarakat Kalsel dan faktor kemiskinan. Seperti sebut dia, harga konsumen, inflasi, perubahan ekonomi, dan kemampuan atau perkembangan usaha. Kemudian, kondisi pasar kerja serta upah yang berlaku di daerah tertentu dan antardaerah.
“Faktor-faktor tersebut yang bisa menentukan naik atau tidaknya UMP di setiap daerah. Walaupun memang akhirnya tergantung hasil kesepakatan antara pekerja dan pengusaha,” terangnya. rif
mr's
Pemko Anggarkan Rp35 M untuk Pembebasan Lahan
Termasuk Lahan Rumdin Wawali
Banjarmasin, BARITO
Untuk melaksanakan berbagai program khususnya yang berkaitan dengan pembebasan lahan, Pemko Banjarmasin mengusulkan dana sekitar Rp35 miliar pada APBD 2009 mendatang. Usulan anggaran sendiri sudah mulai dibahas panitia anggaran (panggar) DPRD Kota Banjarmasin.
Menurut salah satu anggota panggar Drs Khairul Saleh, dalam usulan yang diajukan, Pemko menyatakan kalau dana tersebut akan digunakan untuk membebaskan beberapa lahan yang sudah masuk program Pemko pada tahun 2009 mendatang.
Seperti, lahan Banjarmasin Park di Jalan Pierre Tendean, oprit jembatan Sungai Andai, jembatan Mantuil, serta jembatan Kelayan. Kemudian, pembebasan lahan Pasar Tungging, Jalan Veteran, Kantor Dinas Catatan Sipil (Capil), beberapa puskesmas, serta 7 kantor kelurahan.“Selain itu juga termasuk pembebasan lahan untuk perluasan rumah Wakil Walikota di Jalan Dharma Praja,” terangnya.
Usulan anggaran pembebasan lahan tersebut terangnya sudah masuk dalam pembahasan penyusunan perhitungan anggaran sementara (PPAS) dan kebijakan umum anggaran (KUA). “Karena sangat bersentuhan dengan masyarakat, kemungkinan besar usulan tersebut akan disetujui, walaupun besarnya masih belum disepakati. Artinya bisa saja anggaran itu dikurangi atau ditambah, tergantung hasil pembicaraan selanjutnya,” katanya.
Beberapa lahan yang dibebaskan di antaranya lahan di Jalan Veteran, Jembatan Sungai Andai dan Mantuil, serta Jembatan Kelayan, merupakan program lanjutan Pemko Banjarmasin. Kemudian, pasar tungging yang sudah beberapa tahun ini diwacanakan pindah dari Jalan Belitung karena di lahan yang ada dinilai melanggar jalur hijau, termasuk kantor Dispencapil yang dinilai tidak refresentatif lagi.
Pada bagian lain, Khairul Saleh mempertanyakan lahan di Jalan Piere Tendean atau eks SMPN 6 Banjarmasin tidak mendapat perhatian Pemko Banjarmasin. Padahal lahan tersebut pernah dibebaskan Pemko beberapa tahun lalu. Namun karena tidak ada pengawasan akhirnya kini banyak berdiri bangunan liar di lahan tersebut.
Seharusnya tambah politisi dari FPPP ini, setelah dibebaskan Pemko melakukan pengawasan secara kontinyu. “Kalau dibiarkan seperti sekarang, saya kira yang rugi kan Pemko juga. Karena bukan tidak mungkin para pemilik bangunan liar akan kembali meminta pembebasan, kena dana lagi,” katanya.
mr's
13-11-2008
Banjarmasin, BARITO
Untuk melaksanakan berbagai program khususnya yang berkaitan dengan pembebasan lahan, Pemko Banjarmasin mengusulkan dana sekitar Rp35 miliar pada APBD 2009 mendatang. Usulan anggaran sendiri sudah mulai dibahas panitia anggaran (panggar) DPRD Kota Banjarmasin.
Menurut salah satu anggota panggar Drs Khairul Saleh, dalam usulan yang diajukan, Pemko menyatakan kalau dana tersebut akan digunakan untuk membebaskan beberapa lahan yang sudah masuk program Pemko pada tahun 2009 mendatang.
Seperti, lahan Banjarmasin Park di Jalan Pierre Tendean, oprit jembatan Sungai Andai, jembatan Mantuil, serta jembatan Kelayan. Kemudian, pembebasan lahan Pasar Tungging, Jalan Veteran, Kantor Dinas Catatan Sipil (Capil), beberapa puskesmas, serta 7 kantor kelurahan.“Selain itu juga termasuk pembebasan lahan untuk perluasan rumah Wakil Walikota di Jalan Dharma Praja,” terangnya.
Usulan anggaran pembebasan lahan tersebut terangnya sudah masuk dalam pembahasan penyusunan perhitungan anggaran sementara (PPAS) dan kebijakan umum anggaran (KUA). “Karena sangat bersentuhan dengan masyarakat, kemungkinan besar usulan tersebut akan disetujui, walaupun besarnya masih belum disepakati. Artinya bisa saja anggaran itu dikurangi atau ditambah, tergantung hasil pembicaraan selanjutnya,” katanya.
Beberapa lahan yang dibebaskan di antaranya lahan di Jalan Veteran, Jembatan Sungai Andai dan Mantuil, serta Jembatan Kelayan, merupakan program lanjutan Pemko Banjarmasin. Kemudian, pasar tungging yang sudah beberapa tahun ini diwacanakan pindah dari Jalan Belitung karena di lahan yang ada dinilai melanggar jalur hijau, termasuk kantor Dispencapil yang dinilai tidak refresentatif lagi.
Pada bagian lain, Khairul Saleh mempertanyakan lahan di Jalan Piere Tendean atau eks SMPN 6 Banjarmasin tidak mendapat perhatian Pemko Banjarmasin. Padahal lahan tersebut pernah dibebaskan Pemko beberapa tahun lalu. Namun karena tidak ada pengawasan akhirnya kini banyak berdiri bangunan liar di lahan tersebut.
Seharusnya tambah politisi dari FPPP ini, setelah dibebaskan Pemko melakukan pengawasan secara kontinyu. “Kalau dibiarkan seperti sekarang, saya kira yang rugi kan Pemko juga. Karena bukan tidak mungkin para pemilik bangunan liar akan kembali meminta pembebasan, kena dana lagi,” katanya.
mr's
13-11-2008
Kenaikan Tarif PDAM Syarat Penghapusan Utang
KETERANGAN PERS: Direktur Utama (Dirut) PDAM Drs H Zainal Arifin, MSi didampingi Direktur Umum Drs Rahmatulah memberikan keterangan pers di ruang kerjanya terkait kenaikan tariff berkala PDAM Bandarmasih lebih kurang 10 persen (Foto : Mer’s/Brt)
Investasi untuk Antisipasi Perkembangan Penduduk
Banjarmasin, BARITO
Sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2008 yang ditetapkan pada 6 November 2008 dengan demikian warga Kota Banjarmasin khususnya pelanggan PDAM Bandarmasih sejak 1 Desember nanti mesti bersiap-siap untuk membayar lebih besar rekening pemakaian airnya lebih kurang 10 persen.(Biaya kenaikan tarif bisa dibaca di halaman 9 )
Karena semenjak pemakaian per tanggal 1 Desember, PDAM kembali menaikkan tarif sebesar 10 persen. “Kebijakan tersebut, berlaku terhitung sejak pemakaian 1 Desember 2008 dan dibayarkan rekening 1 Januari 2009 sama seperti tahun lalu” terang Direktur Utama (Dirut) PDAM Drs H Zainal Arifin, MSi didampingi Direktur Umum Drs Rahmatulah dan Bagian Humas Farida SE, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (12/11).
Sementara untuk biaya beban tetap, tidak pernah berubah sejak Maret 2001 lalu .
Menurut Zainal Arifin,
Secara khusus sambungnya, salah satu syarat yang mesti dilakukan PDAM agar pemerintah pusat bisa menghapuskan bunga dan denda utang PDAM sebesar Rp 70 miliar. Bila itu dihapuskan, PDAM hanya perlu membayar hutang pokok saja sebesar Rp 60 miliar yang secara berkala setiap tahunnya dibayar PDAM.”Jika kenaikan tarif tak disetujui, PDAM akan kehilangan Rp70 M yang semestinya bisa digunakan untuk pengembangan investasi baru” paparnya.
Misalnya tahun 2008 ini salah satu upaya peningkatan distribusi air bersih yang saat ini sedang membangun dua reservoir di Pangeran Hidayatullah, Banua Hanyar dan, Mantuil Banjarmasin. “Ini salah satu upaya memberikan pelayanan air bersih selama 24 di seluruh Kota Banjarmasin, termasuk bagi Kelurahan Mantuil dan Basirih dua kelurahan yang belum terlayani air bersih. Kalau kenaikan tarif tak disetujui mungkin pelayanan air bersih bagi dua kelurahan itu terpaksa ditunda
Selain itu kenaikan tarif digunakan biaya untuk pemeliharaan peralatan barang modal sehingga umur teknis pemakaian peralatan PDAM semakin panjang, serta adanya inflansi, kenaikan berkala beban PLN dan kenaikan upah.”Kita juga bisa melakukan pengembangan investasi sesuai perkembangan penduduk Kota Banjarmasin setiap tahunnya meningkat 3 persen yang artinya ada sekitar 3.000 pelanggan yang mesti dilayani” paparnya
Yang pasti Zainal Arifin mengatakan sejak business plan 2001- 2006 dan direvisi jadi business plan 2008-2013, cakupan pelanggan air bersih terus meningkat hingga saat ini sudah hampir 100 persen “Jika pelayanan air bersih tak terjadi peningkatan, kenaikan tari tak mungkin kita realisasikan. Dan kita tetap berpegang dengan komitmen business plan”pungkasnya
mr’s
DITERBITKAN 13-11-2008
http://wartaputradayak.blogspot.com/
30 Peserta Diklat Manajemen Lulus
Banjarmasin, BARITO
Setelah berlangsung selama seminggu dari tanggal empat sampai 11 November, diklat manajemen kegiatan bagi aparat kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota (pemko) Banjarmasin angkatan I tahun 2008 ditutup secara resmi Wakil Walikota, H. Alwi Sahlan, Selasa (11/11).
Tercatat 30 peserta diklat yang mengikuti kegiatan ini dinyatakan lulus, dan diberikan suarat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTTPP).
Wakil Walikota Banjarmasin kepada wartawan mengatakan, pemko melalui badan diklat telah menganggarkan dana yang cukup besar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintahan.” Saya berharap melalui diklat ini aparat kelurahan memiliki kemampuan dalam mengelola keuangan dengan baik. Sehingga nantinya dapat merencanakan, menyusun serta melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah diprogramkan”ujarnya
Termasuk memahami tata aturan adninistrasi keuangan dan mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi, nepotism (KKN) sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat
Sementara itu, Ketua Pelaksana Kegiatan, Hj. Dwi Ahadiyati MH mengatakan, diklat bertujuan meningkatkan kualitas SDM, khususnya aparat kelurahan dalam mengelola keuangan, serta dalam rangka menyamakan pemahaman tentang pengelolan keuangan. Terutama dalam penyusunan rencana kegiatan anggaran. Serta terciptanya aparatur yang berwibawa, bertanggung jawab, dan bebas dari KKN.
M-01
13-11-2008
Setelah berlangsung selama seminggu dari tanggal empat sampai 11 November, diklat manajemen kegiatan bagi aparat kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota (pemko) Banjarmasin angkatan I tahun 2008 ditutup secara resmi Wakil Walikota, H. Alwi Sahlan, Selasa (11/11).
Tercatat 30 peserta diklat yang mengikuti kegiatan ini dinyatakan lulus, dan diberikan suarat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTTPP).
Wakil Walikota Banjarmasin kepada wartawan mengatakan, pemko melalui badan diklat telah menganggarkan dana yang cukup besar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintahan.” Saya berharap melalui diklat ini aparat kelurahan memiliki kemampuan dalam mengelola keuangan dengan baik. Sehingga nantinya dapat merencanakan, menyusun serta melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah diprogramkan”ujarnya
Termasuk memahami tata aturan adninistrasi keuangan dan mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi, nepotism (KKN) sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat
Sementara itu, Ketua Pelaksana Kegiatan, Hj. Dwi Ahadiyati MH mengatakan, diklat bertujuan meningkatkan kualitas SDM, khususnya aparat kelurahan dalam mengelola keuangan, serta dalam rangka menyamakan pemahaman tentang pengelolan keuangan. Terutama dalam penyusunan rencana kegiatan anggaran. Serta terciptanya aparatur yang berwibawa, bertanggung jawab, dan bebas dari KKN.
M-01
13-11-2008
Program Green and Clean Ditularkan di Banjarmasin
GREEN : Environment Project Manager Yayasan Unilever Indonesia, Silvi Tirawaty di depan Walikota Banjarmasin H Ahmad Yudhi Wahyuni Usman yang didampingi Kepala Dinas Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Kota Banjarmasin Drs H Syaiddin Noor beserta pejabat terkait lainnya, di Ruang Berintegerasi Kantor Walikota Banjarmasin, Rabu (12/11)
Banjarmasin, BARITO
Keberhasilan Program Green and Clean di Surabaya, Jakarta, Jogjakarta, dan Makassar akan ditularkan di Kota Banjarmasin.
Banjarmasin merupakan satu-satunya di kota di Kalimantan bersama Kota Medan yang mewakili Sumatera, yang dipilih masuk program yang diprakarsai, Yayasan Unilever Indonesia.
Hal itu diutarakan Environment Project Manager Yayasan Unilever Indonesia, Silvi Tirawaty di depan Walikota Banjarmasin H Ahmad Yudhi Wahyuni Usman yang didampingi Kepala Dinas Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Kota Banjarmasin Drs H Syaiddin Noor beserta pejabat terkait lainnya, di Ruang Berintegerasi Kantor Walikota Banjarmasin, Rabu (12/11)
Dalam pertemuan tersebut, Silvi Tirawaty menjelaskan, program Green and Clean ini digelar dalam rangka 75 tahun PT Unilever berusaha di Indonesia.
Karena itulah tema yang akan diangkat pada launching program Green and Clean pada Sabtu 22 November 2008 ini yakni 75 Tahun Unilever Merangkai Cerita untuk Kehidupan yang Lebih Bersama Masyarakat Kota Banjarmasin. ”Rencananya kita akan melakukan penanaman pohon yang lokasinya masih disurvey oleh tim,” ujarnya.
Menurut Silvi, tim yang akan dibentuk di Banjarmasin ini nantinya akan melakukan berbagai kegiatan seperti sosialisasi program, lomba kebersihan, roadshow, launching program dan award bagi lingkungan bersih dan hijau di Banjarmasin
Sementara itu, Walikota H Ahmad Yudhi Wahyuni Usman menyatakan kesiapannya menyukseskan program Green and Clean yang diprakarsai, Yayasan Unilever Indonesia
Walikota berharap, program memberikan spirit baru bagi warga untuk peduli dengan lingkungannya.”Program Green and Clean ini sejalan dengan komitmen pemko yang sedang giat-giatnya melaksanakan kebersihan kota,” pungkasnya.
mr’s
13-11-2008
Langganan:
Postingan (Atom)
