1.500 CPNS Bersaing Raih 342 Formasi
Banjarmasin, BARITO
Dua orang dari 1.502 orang pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah melengkapi berkas pendaftaran dan terdaftar sebagai peserta seleksi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin mengundurkan diri, masing-masing satu orang dari pelamar tenaga teknis dan satu orang dari tenaga kependidikan.
Hal ini diduga karena adanya tingkah pelamar, yang melamar lebih dari satu tempat atau daerah yang membuka penerimaan seleksi calon pegawai negeri sipil, hingga mereka lebih memilih untuk mengikuti seleksi pada daerah yang kemungkinan lebih sedikit para pelamar, yang satu kualifikasi dengan yang bersangkutan.
Kepala Subbidang Penyeleksian Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Banjarmasin Ahmad Sauki kepada para wartawan mengungkapkan, untuk seleksi penerimaan CPNS pada tahun ini, ada sebanyak 1.500 orang yang akan menjalani tes seleksi CPNS, itupun kalau keseluruhannya benar-benar berhadir pada tes yang akan dilaksanakan pada 14 Desember nanti.
“Pada awalnya ada 1.502 orang pelamar yang telah memasukkan berkasnya ke panitia seleksi, namun dua di antaranya mengundurkan diri hingga tersisa 1.500 orang, mungkin karena mereka mendaftar lebih dari satu,” ujar Sauki.
Ditambahkannya, pada hari ini Kamis (10/12), kami melaksanakan pengarahan dari Sekda kepada para calon pengawas pelaksanaan tes nanti, hal ini dilakukan agar dalam pelaksanaan tes nanti para pengawas bisa mengerti betul akan fungsi dan tugasnya hingga pelaksanaan tes bisa berjalan baik.
Terlebih lagi menurutnya, pada pengalaman tahun yang terdahulu, para peserta sering kali salah dalam mengisi lembar jawaban atau salah dalam pengisian data diri dan kode, serta mereka acapkali mengabaikan petunjuk jawaban yang disediakan pada lembar pertanyaan atau jawaban.
Dalam kaitan itulah, nantinya para pengawas bisa lebih memberikan pengertian dan arahan agar tidak terjadi kesalahan, dan mereka juga tidak hanya berdiam pada saat mengawas, namun mereka juga diminta untuk mengawasi betul-betul para peserta tes dengan cara berjalan dan melakukan pemeriksaan.
“Jumlah para pengawas nantinya berjumlah 75 orang dari 75 ruangan tes, dan dalam satu ruangan ada dua pengawas, yakni dari pemerintah kota satu orang dan dari sekolah setempat juga masing-masing satu orang,” imbuhnya.
M-01
Diterbitkan 12-12-2008
Kamis, 18 Desember 2008
Wajib Miliki Ahli Potong Rambut
SP 1 Segera Turun bagi Salon “Nakal”
Banjarmasin, BARITO
Sejumlah karyawati di salah satu salon kecantikan di Kota Banjarmasin, Rabu (10/12) nampak hanya bisa termangu dan manggut-manggut saat mendengar pengarahan Kasi Rekreasi dan Hiburan Umum Dinas Pariwisata Seni dan Budaya (Disparsenibud) Kota Banjarmasin Drs M Yurdani.
Lazimnya sebuah salon kecantikan, cermin hias dan alat potong rambut tentunya bukan hanya sekadar pajangan. Dan sesuai fungsinya salon kecantikan selain melayani creambath ataupun cuci muka, wajib memiliki ahli potong rambut (stylist)
Dan tidak adanya ahli potong rambut inilah yang kerap memicu dugaan miring terhadap beberapa salon kecantikan yang diduga berpraktik ganda alias salon ”plus”.
Menyusul razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan Unit Reaksi Cepat (URC) Dit Samapta Polda Kalsel di sejumlah salon kecantikan yang diduga memberikan layanan’“plus-plus’ kepada pelanggannya, langsung direspons Disparsenibud Kota Banjarmasin.
Sebagai dinas yang memberikan pembinaan kepada beberapa salon kecantikan, Kadisparsenibud Kota Banjarmasin Hesly Junianto SH MH memerintahkan M Yurdani dan salah satu staf melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah salon kecantikan.
Sidak pertama dilakukan ke Salon Girl di Jl Nagasari disusul Salon Bunda, Elizabeth, Fresh di Jl Dahlia. Sidak kemudian dilanjutkan di Salon Arini di Jl Cempaka VI, Megasari , Jl Gunung Sari Raya, Salon Oktavia dan Gayatri di Cempaka IX Jl Pandan Sari
Menurut M Yurdani, sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Penyelenggara Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut secara klausul sudah menyebutkan klausul-klausul sarana yang dimiliki salon kecantikan.”Dengan kata lain ini berarti mereka juga harus memiliki ahli pemotong rambut. Yang sering saya temui setiap mau potong rambut alasannya sedang keluar atau sakit dll” beber Yurdani.
Yurdani menegaskan, pihaknya tak mau main-main lagi agar disparsenibud tak disalahkan, jika mereka tak menemukan ahli potong rambut, sanksi tegas akan dilakukan. ”Kami menunggu laporan keputusan hakim, jika salon-salon terbukti bersalah kami akan keluarkan surat peringatan (SP1),” tegasnya.
Sebelumnya, Kadisparsenibud Kota Banjarmasin H Hesly Junianto SH MH menegaskan, selama ini teguran lisan telah diberikan kepada salon yang diduga”plus”. Namun jika terbukti tindakan akan berlanjut ke SP. Dan jika sampai tiga kalo SP diberikan, izin salon akan dicabut. “Kami berterima kasih dengan pihak kepolisian yang telah membantu disparsenibud atas laporan masyarakat. Silahkan bagi masyarakat jika ada salon yang diluar fungsinya melapor ke disparsenibud, kami akan menindak-lanjuti dan kami jamin rahasiaannya,”pungkasnya.
Seperti diberitakan kemarin (di halaman hukin, red) lima salon kecantikan yang diduga berpraktek ganda dirazia URC Dit Samapta Polda Kalsel.
Kelima salon ‘naas’ yang disambangi secara bergiliran itu yakni Salon Yuli yang terletak di Kacapiring I Jl Cempaka Besar, Salon Oktavia di Cempaka IX Jl Pandan Sari, Salon Megasari di Jl Gunung Sari Raya, Salon Girl di Jl Nagasari, dan terakhir Salon Arini di Jl Cempaka VI. Secara merata, sekitar 20 orang karyawati, 2 di antaranya pimpinan salon mulai usia 20 tahunan hingga 30 tahun lebih, langsung dinaikkan ke truk Samapta Polda.
mr’s
Diterbitkan 11-12-2008
Banjarmasin, BARITO
Sejumlah karyawati di salah satu salon kecantikan di Kota Banjarmasin, Rabu (10/12) nampak hanya bisa termangu dan manggut-manggut saat mendengar pengarahan Kasi Rekreasi dan Hiburan Umum Dinas Pariwisata Seni dan Budaya (Disparsenibud) Kota Banjarmasin Drs M Yurdani.
Lazimnya sebuah salon kecantikan, cermin hias dan alat potong rambut tentunya bukan hanya sekadar pajangan. Dan sesuai fungsinya salon kecantikan selain melayani creambath ataupun cuci muka, wajib memiliki ahli potong rambut (stylist)
Dan tidak adanya ahli potong rambut inilah yang kerap memicu dugaan miring terhadap beberapa salon kecantikan yang diduga berpraktik ganda alias salon ”plus”.
Menyusul razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan Unit Reaksi Cepat (URC) Dit Samapta Polda Kalsel di sejumlah salon kecantikan yang diduga memberikan layanan’“plus-plus’ kepada pelanggannya, langsung direspons Disparsenibud Kota Banjarmasin.
Sebagai dinas yang memberikan pembinaan kepada beberapa salon kecantikan, Kadisparsenibud Kota Banjarmasin Hesly Junianto SH MH memerintahkan M Yurdani dan salah satu staf melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah salon kecantikan.
Sidak pertama dilakukan ke Salon Girl di Jl Nagasari disusul Salon Bunda, Elizabeth, Fresh di Jl Dahlia. Sidak kemudian dilanjutkan di Salon Arini di Jl Cempaka VI, Megasari , Jl Gunung Sari Raya, Salon Oktavia dan Gayatri di Cempaka IX Jl Pandan Sari
Menurut M Yurdani, sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Penyelenggara Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut secara klausul sudah menyebutkan klausul-klausul sarana yang dimiliki salon kecantikan.”Dengan kata lain ini berarti mereka juga harus memiliki ahli pemotong rambut. Yang sering saya temui setiap mau potong rambut alasannya sedang keluar atau sakit dll” beber Yurdani.
Yurdani menegaskan, pihaknya tak mau main-main lagi agar disparsenibud tak disalahkan, jika mereka tak menemukan ahli potong rambut, sanksi tegas akan dilakukan. ”Kami menunggu laporan keputusan hakim, jika salon-salon terbukti bersalah kami akan keluarkan surat peringatan (SP1),” tegasnya.
Sebelumnya, Kadisparsenibud Kota Banjarmasin H Hesly Junianto SH MH menegaskan, selama ini teguran lisan telah diberikan kepada salon yang diduga”plus”. Namun jika terbukti tindakan akan berlanjut ke SP. Dan jika sampai tiga kalo SP diberikan, izin salon akan dicabut. “Kami berterima kasih dengan pihak kepolisian yang telah membantu disparsenibud atas laporan masyarakat. Silahkan bagi masyarakat jika ada salon yang diluar fungsinya melapor ke disparsenibud, kami akan menindak-lanjuti dan kami jamin rahasiaannya,”pungkasnya.
Seperti diberitakan kemarin (di halaman hukin, red) lima salon kecantikan yang diduga berpraktek ganda dirazia URC Dit Samapta Polda Kalsel.
Kelima salon ‘naas’ yang disambangi secara bergiliran itu yakni Salon Yuli yang terletak di Kacapiring I Jl Cempaka Besar, Salon Oktavia di Cempaka IX Jl Pandan Sari, Salon Megasari di Jl Gunung Sari Raya, Salon Girl di Jl Nagasari, dan terakhir Salon Arini di Jl Cempaka VI. Secara merata, sekitar 20 orang karyawati, 2 di antaranya pimpinan salon mulai usia 20 tahunan hingga 30 tahun lebih, langsung dinaikkan ke truk Samapta Polda.
mr’s
Diterbitkan 11-12-2008
Kurban Wujud Ketakwaan Warga Kompleks Hunafa
Banjarmasin, BARITO
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pada Hari Raya Idul Adha 1429 Hijriah kali ini, warga Kompleks Hunafa RT 30 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara kembali melaksanakan pemotongan hewan kurban, yang dagingnya dibagikan untuk warga sekitar serta warga yang kurang mampu.
Pemotongan dan pembagian hewan kurban yang terdiri dari tiga ekor sapi tersebut, dilaksanakan di Langgar asSalam yang berada di tengah-tengah permukiman warga.
Seorang tokoh masyarakat setempat, Kurnadiansyah mengatakan, pemotongan hewan kurban di tempat itu rutin dilaksanakan di wilayahnya, dan pada Idul Adha 1429 Hijriah kali ini diikuti oleh 21 orang untuk tiga ekor sapi.
Kegiatan ibadah kurban sendiri merupakan wujud keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT, sebagaimana yang dicontohkan Nabi Ibrahin as dan putranya, Ismail, melalui peristiwa besar yang terjadi beberapa abad silam.
Senada dengan Kurnadi, Ketua Panitia Ibadah Kurban Ahmad Gazali mengatakan, pemotongan hewan kurban yang dagingnya dibagikan kepada mereka yang membutuhkan atau berhak, merupakan wujud ketaatan kita kepada Allah SWT, untuk melaksanakan perintah-Nya.
Melalui semangat berkurban, diharapkan akan tumbuh rasa solidaritas dari yang mampu kepada saudara-saudara kita yang kurang mampu, untuk mau berbagi kebahagiaan dan rezeki kepada mereka.
Selain itu melalui kegiatan pemotongan hewan ini akan semakin mempererat rasa kebersamaan dan keakraban antarwarga di Kompleks Hunafa RT 34 tersebut.
Diiringi kumandang takbir, tahlil, dan tahmid memuji kebesaran Allah SWT, satu persatu dari tiga ekor sapi dipotong untuk selanjutnya dagingnya dibagikan kepada warga sekitar dan kepada mereka yang membutuhkan dan berhak.
mr’s
Diterbitkan 10-12-2008
PWI Kalsel Kurban Tiga Ekor Sapi
KURBAN : Para pengurus PWI Cabang Kalsel dipimpin Ketua PWI Kalsel Drs Faturahman dan Sekretaris Drs Zaenal Helmi melayani pembagian daging kurban baik untuk wartawan anggota PWI Kalsel serta masyarakat setempat (Foto :Mer’s/Brt)
Banjarmasin, BARITO
PWI Cabang Kalsel memasuki tahun kedua, Selasa (9/12) menggelar dan melaksanakan ibadah korban sebanyak tiga ekor sapi untuk para pengurus dan stapnya. ‘’Insya Allah korban ini akan terus berlangsung dan bergantian,’’ucap Ketua PWI Kalsel Drs Faturahman saat memberikan sambutan sebelum acara penyebelihan hewan kurban, di Gedung PWI Kalsel, Selasa (9/12) pagi hari.
Dihadapan para peserta korban yang terdiri pengurus harian dan pengurus lainnya, serta stap PWI Kalsel, Faturahman mengatakan memang kurban kali ini jumlahnya bertambah tiga ekor yang merupakan kerjasama dengan Pemkab Tanah Bumbu yang diserahkan Kepala Perwakilan Nurdin Mubarok.
Menurut Faturahman, jalinan kerjasama ini akan semakin mempererat sekaligus meningkatkan kinerja antara Pemerintah dan Pers. Karena itulah PWI Kalsel akan terus memberikan masukan untuk pemerintah agar tercapainya kinerja yang baik.
Selain itu, ujarnya, PWI juga akan memberikan masukan dalam bentuk tulisan dan kritik yang dilakukan agar tercapainya pemerintahan yang baik. Untuk itulah
diharapkan kedepan akan terjadi kerjasama yang lebih baik dan bertambah meluas.
Bupati Tanah Bumbu Dr H Zaerullah yang diwakili Kepala Perwakilan Tanam Bumbu Nurdin Mubarok mengatakan bantuan hewan kurban ini diharapkan untuk meningkatkan tali silaturahmi antara PWI dan Kabupaten Tanah Bumbu yang selama ini sudah terjalin dengan baik.
Sekretaris PWI Kalsel Drs Zaenal Helmi mengatakan dengan penyembelihan hewan korban ini dagingnya selain dibaginan masyarakat sekitar juga dibagian untuk seluruh anggota PWI, Janda Wartawan maupun stap PWI Kaslel yang selama ini banyak membantu dalam menjalankan roda organsuasi.``Seluruh anggota PWI mendapatkan kupon kemudian mereka mengambil di kantor PWI Kalsel bersama panitia,’’ucap Helmi saat memberikan pelayanan pengambilan kupon untuk anggota dan masyarakat.
Pada acara penyembelihan tiga hewan kurban ini dipimpin Ketua PWI Kalsel Drs Faturahman ini juga didahului pembacaan takbir dengan kalimat Allahhu Akbar.
(mr’s)
Diterbitkan 10-12-2008
Mesin Daur Ulang Aspal Digunakan Tahun 2009
Banjarmasin, BARITO
Pemerinta Kota (Pemko) Banjarmasin beberapa bulan silam telah membeli satu unit mesin daur ulang aspal (Super Asten Cook (043) senilai Rp1,2 miliar.
Dan penggunaan mesin ini telah diuji coba Kamis (28/8) lalu di Jalan Kertak Baru depan Hotel Kalimantan oleh 12 tenaga ahli yang telah dilatih .
Namun hingga saat ini pasca uji coba, mesin tersebut belum terihat beroperasi pada perbaikan-perbaikan jalan yang dilaksanakan tahun ini
Kasubdin Prasarana Transportasi Dinas Permukiman dan Prasarana Kota (Kimprasko) Banjarmasin Ir H Gt Riduan Sofyani ditemui di ruang kerjanya,Jumat (5/12) membenarkan untuk tahun ini pengoperasian mesin daur ulang aspal belum bisa dilaksanakan. Karena menurutnya pada tahun 2008 dinas kimprasko baru sebatas untuk menganggarkan pendanaan pembelian mesin berteknologi Jerman tersebut”Insya Allah pada tahun 2009 mendatang, kita akan segera menganggarkan untuk pengoperasiannya. Lagipula kan tahun ini hampir semua jalan sudah diperbaiki” terangnya
Riduan menambahkan rencananya dinas kimprasko pada tahun 2009 juga akan melengkapi mesin pendaur ulang aspal tersebut dengan unit mesin pemotong aspal (asphalt cutter) dan mesin gilas (baby roller)
Sekadar diketahui,tingginya biaya pemeliharaan jalan, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mencari alternatif untuk penghematan biaya. Apalagi kondisi jalan di kota semakin hari sudah kian memprihatinkan dengan kerusakan yang sudah cukup parah.
Salah satu alternatif tersebut adalah dengan menggunakan mesin aspal daur ulang.
Untuk itu Pemko Banjarmasin telah membeli satu unit mesin daur ulang aspal (Super Asten Cook (043) senilai Rp1,2 miliar.
Disebutkan dengan penggunaan mesin daur ulang tersebut, pemko bisa menghemat biaya pemeliharaan hingga 50% .
mr’s
Diterbitkan 6-12-2008
Pemerinta Kota (Pemko) Banjarmasin beberapa bulan silam telah membeli satu unit mesin daur ulang aspal (Super Asten Cook (043) senilai Rp1,2 miliar.
Dan penggunaan mesin ini telah diuji coba Kamis (28/8) lalu di Jalan Kertak Baru depan Hotel Kalimantan oleh 12 tenaga ahli yang telah dilatih .
Namun hingga saat ini pasca uji coba, mesin tersebut belum terihat beroperasi pada perbaikan-perbaikan jalan yang dilaksanakan tahun ini
Kasubdin Prasarana Transportasi Dinas Permukiman dan Prasarana Kota (Kimprasko) Banjarmasin Ir H Gt Riduan Sofyani ditemui di ruang kerjanya,Jumat (5/12) membenarkan untuk tahun ini pengoperasian mesin daur ulang aspal belum bisa dilaksanakan. Karena menurutnya pada tahun 2008 dinas kimprasko baru sebatas untuk menganggarkan pendanaan pembelian mesin berteknologi Jerman tersebut”Insya Allah pada tahun 2009 mendatang, kita akan segera menganggarkan untuk pengoperasiannya. Lagipula kan tahun ini hampir semua jalan sudah diperbaiki” terangnya
Riduan menambahkan rencananya dinas kimprasko pada tahun 2009 juga akan melengkapi mesin pendaur ulang aspal tersebut dengan unit mesin pemotong aspal (asphalt cutter) dan mesin gilas (baby roller)
Sekadar diketahui,tingginya biaya pemeliharaan jalan, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mencari alternatif untuk penghematan biaya. Apalagi kondisi jalan di kota semakin hari sudah kian memprihatinkan dengan kerusakan yang sudah cukup parah.
Salah satu alternatif tersebut adalah dengan menggunakan mesin aspal daur ulang.
Untuk itu Pemko Banjarmasin telah membeli satu unit mesin daur ulang aspal (Super Asten Cook (043) senilai Rp1,2 miliar.
Disebutkan dengan penggunaan mesin daur ulang tersebut, pemko bisa menghemat biaya pemeliharaan hingga 50% .
mr’s
Diterbitkan 6-12-2008
Pengelola Warnet Nakal Akan Diberi Sanksi
Banjarmasin, BARITO
Penggerebekan sebuah Warnet atau Game On-line yang diduga sebagai sarang perjudian di Jalan Kapten Piere Tendean Banjarmasin oleh aparat kepolisian Poltabes Banjarmasin, disambut baik Pemerintah Kota Banjarmasin.
Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Drs H Bambang Budiyanto mengatakan, pihaknya sangat berterimakasih atas tindakan petugas kepolisian tersebut, serta pihaknya menyambut baik atas diamankannya para pelaku atau pengusaha nakal tersebut.
“Kami merasa sangat berterimakasih sekali atas digerebeknya warnet atau Game On-line yang diduga pengunjungnya melakukan perjudian tersebut, namun jika nanti terbukti pihak pengelola warnet juga turut terlibat, maka kami akan mencabut ijin Warnet tersebut,” ujar Bambang.
Hal ini juga menurutnya dalam rangka menerapkan Peraturan Daerah (PERDA) NO 37 Tahun 2004, yang diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota NO 12 Tahun 2008 tentang peraturan jam operasional dan ketentuan pengunjung Game On-line dan warung Internet di Banjarmasin.
Diharapkan pula warga masyarakat bisa ikut melibatkan diri dalam upaya pengawasan Warnet dan Game On-line ini, mengingat masyarakat bisa lebih cepat mengatahui adanya indikasi pelanggaran, jadi kalau mengetahui adanya pelanggaran ketentuan masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat terkait. M-01
Diterbitkan 4-12-2008
Penggerebekan sebuah Warnet atau Game On-line yang diduga sebagai sarang perjudian di Jalan Kapten Piere Tendean Banjarmasin oleh aparat kepolisian Poltabes Banjarmasin, disambut baik Pemerintah Kota Banjarmasin.
Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Drs H Bambang Budiyanto mengatakan, pihaknya sangat berterimakasih atas tindakan petugas kepolisian tersebut, serta pihaknya menyambut baik atas diamankannya para pelaku atau pengusaha nakal tersebut.
“Kami merasa sangat berterimakasih sekali atas digerebeknya warnet atau Game On-line yang diduga pengunjungnya melakukan perjudian tersebut, namun jika nanti terbukti pihak pengelola warnet juga turut terlibat, maka kami akan mencabut ijin Warnet tersebut,” ujar Bambang.
Hal ini juga menurutnya dalam rangka menerapkan Peraturan Daerah (PERDA) NO 37 Tahun 2004, yang diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota NO 12 Tahun 2008 tentang peraturan jam operasional dan ketentuan pengunjung Game On-line dan warung Internet di Banjarmasin.
Diharapkan pula warga masyarakat bisa ikut melibatkan diri dalam upaya pengawasan Warnet dan Game On-line ini, mengingat masyarakat bisa lebih cepat mengatahui adanya indikasi pelanggaran, jadi kalau mengetahui adanya pelanggaran ketentuan masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat terkait. M-01
Diterbitkan 4-12-2008
KP2T ke BP2TPM Upaya Perbaikan Kualitas Perizinan
Banjarmasin, BARITO
Salah satu SKPD yang akan mengalmi perubahan setelah diterapkannya Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dilingkungan Pemko Banjarmasin pada tanggal 1 Januari 2009 nanti adalah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T)
KP2T akan menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM).
Terkait perubahan tersebut, Pemko Banjarmasin melalui Badan Diklat melaksanakan Diklat Fungsional bagi Tim Teknis BP2TPM tahun 2008.
Menurut panitia pelaksana kegiatan, Endah Widiastuti, diklat yang diikuti 30 peserta tersebut dilaksanakan selama 7 hari kerja, dari tanggal 3 hingga 11 Desember, yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam bidang fungsional bagi Tim Teknis BP2TPM, khususnya aparatur Pemko Banjarmasin dalam mengelola masalah pelayanan dan perizinan.
Wakil Walikota Banjarmasin, H Alwi Sahlan saat membukan diklat tersebut mengatakan, keberadaan BP2TPM nantinya diharapkan dapat menjawab semua persoalan yang ada saat ini, terutama yang berkenaan dengan upaya perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dibidang perizinan dan non perizinan, yang pada kenyataan hingga saat ini masih saja adanya keluhan dari amsyarakat seperti lambannya pelayanan, birokrasi yang berbelit-belit, diskriminasi pelayanan, pungli, serta persoalan lainnya yang menyangkut masih lemahnya kualitas pelayanan.
Dengan perubahan dari KP2T menjadi BP2TPM, maka tentunya Walikota sebagai Kepala Pemerintah Kota Banjarmasin harus mendelegasikan kewenangan kepada BP2TPM secara jelas dan rinci.
Pendelegasian kewenangan dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian tentang hak, tanggungjawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan publik di Kota Banjarmasin, serta untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik di Kota Banjarmasin.
Selanjutnya untuk mengotimalkan peran, fungsi dan keberadaan BP2TP Kota Banjarmasin, maka pada tahun 2010 nanti pemerintah kota akan membangun kantor baru untuk BP2TPM. mrs
Diterbitkan 4-12-2008
Salah satu SKPD yang akan mengalmi perubahan setelah diterapkannya Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dilingkungan Pemko Banjarmasin pada tanggal 1 Januari 2009 nanti adalah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T)
KP2T akan menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM).
Terkait perubahan tersebut, Pemko Banjarmasin melalui Badan Diklat melaksanakan Diklat Fungsional bagi Tim Teknis BP2TPM tahun 2008.
Menurut panitia pelaksana kegiatan, Endah Widiastuti, diklat yang diikuti 30 peserta tersebut dilaksanakan selama 7 hari kerja, dari tanggal 3 hingga 11 Desember, yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam bidang fungsional bagi Tim Teknis BP2TPM, khususnya aparatur Pemko Banjarmasin dalam mengelola masalah pelayanan dan perizinan.
Wakil Walikota Banjarmasin, H Alwi Sahlan saat membukan diklat tersebut mengatakan, keberadaan BP2TPM nantinya diharapkan dapat menjawab semua persoalan yang ada saat ini, terutama yang berkenaan dengan upaya perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dibidang perizinan dan non perizinan, yang pada kenyataan hingga saat ini masih saja adanya keluhan dari amsyarakat seperti lambannya pelayanan, birokrasi yang berbelit-belit, diskriminasi pelayanan, pungli, serta persoalan lainnya yang menyangkut masih lemahnya kualitas pelayanan.
Dengan perubahan dari KP2T menjadi BP2TPM, maka tentunya Walikota sebagai Kepala Pemerintah Kota Banjarmasin harus mendelegasikan kewenangan kepada BP2TPM secara jelas dan rinci.
Pendelegasian kewenangan dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian tentang hak, tanggungjawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan publik di Kota Banjarmasin, serta untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik di Kota Banjarmasin.
Selanjutnya untuk mengotimalkan peran, fungsi dan keberadaan BP2TP Kota Banjarmasin, maka pada tahun 2010 nanti pemerintah kota akan membangun kantor baru untuk BP2TPM. mrs
Diterbitkan 4-12-2008
Langganan:
Postingan (Atom)
