Kamis, 11 Desember 2008

Pohon dan Sungai Bersih dari Atribut Parpol

SK Walikota Ditambah Poin Pengaturan Atribut DPD
Banjarmasin, BARITO
Menyadari Surat Keputusan (SK) Walikota Banjarmasin terkait pemasangan atribut partai politik (parpol) masih memiliki kelemahan, dalam rangka keindahan dan penataan kota agar lebih teratur, Pemko Banjarmasin akan merevisi SK itu.
Dengan direvisinya SK itu, kedepannya pohon dan sungai yang selama ini marak dengan spanduk dan atribut partai politik akan ditertibkan
Revisi menurut Wakil Walikota Banjarmasin H Alwi Sahlan perlu dilakukan guna memperjelas aturan –aturan pada SK yang masih memiliki kelemahan-kelemahan” “Ketentuan tersebut kami lakukan revisi untuk lebih memperjelas aturan SK Walikota tentang ketentuan pemasangan atribut Parpol, ada beberapa kelemahan pada ketentuan sebelumnya seperti kata-kata DPD tidak termasuk, dan jalan-jalan yang tidak boleh dipasangi atribut parpol,” ujar Alwi Sahlan kepada wartawan, usai memimpin rapat pembahasan Revisi SK Walikota tentang pengaturan atribut parpol .
Alwi Sahlan mengakui pada SK sebelum direvisi memang tidak menyebutkan pengaturan atribut Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
Alwi Sahlan berharap pihak-pihak yang bersangkutan bisa lebih memahami revisi tersebut, guna terciptanya wajah Kota Banjarmasin yang Indah, Teratur, dan Asri.
Khusus untuk aturan mengenai larangan pemasangan atribut di pohon menurut Alwi Sahlan dia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang telah ditanda-tanganinya sambil menanti pengesahan revisi SK.
Dalam SE yang akan dilayangkan ke parpol dan DPD itu diminta untuk melepaskan sendiri atribut-atribut mereka yang terpasang di pohon hingga lima hari kedepan” “Untuk pohon semuanya tidak boleh dipasangi atribut, dan suratnya telah saya tanda tangani, jadi lima hari kedepan akan dilakukan penertiban,” tegas Alwi Sahlan
Dan dalam teknis pelaksanaan penertiban akan dilakukan oleh Pol-PP dengan dibantu ibu-ibu PKK dan Dharma Wanita, yang diharapkan bisa mengurai ketegangan ketika itu terjadi
Sementara untuk aturan sebelumnya tidak berubah yakni larangan pemasangan atribut di jalan protokol termasuk median dan pinggiran jalan ataupun jembatan “Atribut parpol termasuk baliho pengaturannya sama dengan reklame, karena juga menjual, katakanlah orang maka pengaturan sama dengan reklame.”pungkasnya
.M-01//mr’s/mun


Diterbitkan 05-12-2008