Rabu, 06 Agustus 2008

Konflik PKB Kalsel


Rosehan Berpegang Keputusan Menkum HAM
Banjarmasin, BARITO
Ketua DPW PKB Kalsel, Rosehan NB, nampaknya mulai gerah terhadap konflik internal di DPP PKB Pusat yang juga merambat hingga ke daerah termasuk di DPW PKB Kalsel yang kini dipimpinnya, khususnya terhadap manuver-manuver yang dilakukan kubu Muyadi Mangin yang mengklaim sebagai Ketua DPW PKB Kalsel yang sah yang diketuai Muhaimin Iskandar. " Sebenarnya saya selama ini diam, toh kalau ditanya wartawan ya bolak-balik yang itu-itu saja ceritanya, sekarang saya tanyakan apa adan pernah melihat SK nya Mulyadi Mangin itu" tanya Rosehan kepada wartawan, sebelum mengikuti rapat bersama jajaran DPW serta DPC PKB kabupaten/kota se-Kalsel di Kantor DPW PKB Kalsel, Rabu (7/8).
Rosehan meminta agar semua pihak untuk mencermati Keputusan PN Jakarta Selatan menetapkan Muktamar Luar Biasa (MLB) awal Mei oleh kedua kubu tidak sah secara hukum. Jadi, PKB yang dianggap sah adalah PKB hasil Muktamar Semarang."Jadi sudah jelas bukan, misalnya ada wartawan dikeluarkan dari kantor karena diduga ada kesalahan, tapi setelah terbukti ternyata anda tidak bersalah, anda kan bisa kembali bekerja di kantor media tempat anda bekerja. Demikian pula pada PKB, Gus Dur tetap Dewan Syuro, Muhaimin tetap Ketua Dewan Tanfidz." ujarnya didampingi Wakil Bendahara DPW PKB Kalsel Hari Fadilah .
Karena itulah Wakil Gubernur Kalsel ini tetap berpegang pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Nomor M-02.UM.06 Tahun 2005, dimana sesuai Susunan Kepengurusan DPP PKB masa bakti 2005-2010 , dimana Rosehan NB SH merupakan salah satu ketua di kepengurusan tersebut"
SK itu belum dicabut dan masih berlaku dan tercatat dalam lembaran negara," tukasnya
Meski demikian, Rosehan mengakui melihat banyak hikmah yang bisa diambil dibalik konflik internal dalam tubuh partainya.
"Bila dulu cuek terhadap peraturan hukum, belakangan ini setelah adanya konflik internal PKB, maka banyak kader partai yang giat mempelajari aturan hukum yang berlaku," katanya
Salah satu aturan yang banyak dipelajari kader partai PKB itu adalah mengenai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) partai itu sendiri.
Selain itu, bila dulu banyak kader partai yang jarang masuk kantor, belakangan ini rajin masuk kantor, terutama untuk mengetahui perkembangan PKB selanjutnya.
Hikmah lain, menurut dia, dalam berpolitik itu harus konsisten dan konsekuen karena setelah terjadi gejolak itu terlihat kader mana yang tetap loyal terhadap pimpinan partai, dan kader mana yang terkesan hanya mencari selamat saja. Lalu ada pula istilah kader partai pro yang satu dan kader partai pro yang lain.

Sebelumnya, Hari Fadillah menambahkan, pihaknya tidak akan terpengaruh atas anggapan dualisme kepemimpinan PKB Kalsel.
"PKB Kalsel pimpinan Rosehan NB terus melakukan program menghadapi Pemilu 2009 mendatang tanpa terpengaruh dengan munculnya anggapan dualisme kepemimpinan PKB di wilayah ini," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya terus melakukan kaderisasi partai untuk meraih suara pada Pemilu mendatang dengan melakukan berbagai kegiatan ditingkat DPW hingga Cabang dan ranting. "Buat apa buang-buang energi memikirkan adanya PKB yang lain, karena bagi kami PKB Kalsel hanya satu yakni pimpinan Rosehan dan belum pernah ada pembekuan oleh pimpinan partai di Jakarta," katanya.
mr's.

Hanya PKB Kubu Muhaimin Berhak Ikut Pemilu
Banjarmasin, BARITO
KPU Pusat hanya mengakui PKB dibawah kepemimpinan Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen Eddy Lukman sebagai partai politik peserta Pemilu 2009.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPU Pusat, Hafiz Ansyari menjawab pertanyaan wartawan disela-sela membuka rapat konsultasi regional II KPU dengan KPUD Provinsi, kota dan kabupaten se Jawa, Kalimantan dan Bali di Banjarmasin, Rabu.
KPU berpegang pada ketetapan Menteri Hukum dan HAM tertanggal 24 Juli 2008 yang menyatakan hanya kepengerusan Muhaimin Iskandar yang berhak sebagai partai politik peserta Pemilu.
Untuk itu seluruh KPUD tingkat provinsi, kabupaten dan kota hingga turunannya secara otomatis harus berpegangan dan bersikap yang sama.
"Kita tidak akan melihat siapa pengurus PKB di daerah, yang penting, kepengurusan yang baru adalah sesuai dengan keputusan pengurus pusat Muhaimin Iskandar sebagaimana keputusan pengesahan kepengurusan PKB setelah 24 Juli 2008," katanya.
Begitu juga dengan kasus di Kalsel, siapapun pengurusnya, yang penting adalah harus mengantongi SK dari kepengurusan Muhaimin Iskandar, maka itulah yang berhak untuk ikut Pemilu 2009.
KPU Pusat hingga kini pihaknya belum menerima surat keputusan (SK) tentang terbentuknya kepengurusan PKB yang baru dari masing-masing daerah termasuk PKB Kalsel. "Sampai saat ini kita belum menerima SK kepengurusan PKB Kalsel yang baru, masih kita tunggu," katanya.
Tentang perlunya tandatangan dewan Syuro PKB, tambahnya, itu adalah masalah internal Parpol yang bersangkutan, KPU tidak akan ikut campur.
Pernyataan Hafiz tentang sahnya kepengurusan PKB Muhaimin Iskandar, mengancam kedudukan Wakil Gubernur Kalsel, Rosehan NB yang selama ini sebagai ketua DPW PKB kepengurusan yang lama atau PKB kubu Gus Dur.
PKB kubu Muhaimin Iskandar telah menetapkan Mulyadi Mangin sebagai Ketua DPW PKB Kalsel yang sekaligus menganulir kepengurusan DPW PKB yang diketuai Rosehan.NB.
ant


07-08-2008

Lalai Sebabkan Kebakaran Didenda Rp50 Juta

 Pengguna Genset Kantongi Izin Linmas
Banjarmasin, BARITO
Ini peringatan bagi warga Kota Banjarmasin agar berhati-hati terutama terhadap musibah kebakaran yang sering terjadi belakangan ini dimana sebagian diantaranya akibat kelalaian warga sendiri.
Pasalnya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, bagi mereka yang lalai dan melanggar larangan yang terangkum dalam perda sehingga menyebabkan musibah kebakaran, bakal dikenai denda maksimal Rp50 juta atau ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan.
Hal tersebut Dikatakan Kasubdin Linmas, Dinas Kesbanglinas Pemko Banjarmasin H Herman Wijaya, kepada wartawan, Rabu (7/8) kemarin terkait mulai disosialisasikannya perda tersebut kepada masyarakat.
Diantara pasal-pasal tersebut diantaranya, pada Pasal 6 disebutkan, larangan mengambil dan menggunakan air dari kran hidran sumur atau bak air kebakaran untuk kepentingan selain pemadam kebakaran kecuali dengan izin walikota.
Sementara pada Pasal 7 pada ayat 2 dan 3 menyebutkan, larangan membiarkan benda atau alat yang berapitanpa pengawasan. Serta dilarang menempatkan lampu dengan lidah api yang terbuka , lilin atau benda lain yang sejenis yang menyala dengan jarak kurang dari 30 (tiga-puluh) cm dari dinding kayu, bambu"Atau benda lain yang mudah terbakar kecuali dengan penahan panas dari porselin atu logam antara api dan dinding atau benda yang mudah terbakar tersebut"sebut Herman.
Perda yang disahkan 17 Juli 2008 itu juga mengatur penggunaan genset yang banyak dilakukan warga ataupun kantor swasta pada musim pemadaman lampu bergilir. Hal itu termuat pada Pasl 7 ayat 1 yang berbunyi larangan menggunakan dan atau menambah alat pembangkit tenaga listrik mtor bensin yang dapat menimbulkan kebakaran"Maksudnya pengguna genset dilarang mencantol stop kontaknya nempel di instalatir listrik di rumah, mereka harus memiliki instalatir tersendiri dan wajib mengantongi izin dari linmas yang akan melakukan poengecekan" beber Herman lagi.
Saat ini papar Herman, sosialisasi mulai dilaksanakan Kesbanglinmas di Kecamatan Banjarmasin Barat dan Banjarmasin Timur."Untuk setiap kelurahan diikuti 40 peserta, targetnya setiap tahun disosialisasikan di 14 kelurahan" sebutnya .
Herman Wijaya mengakui perda ini tentu memnuculkan tanda tanya masyarakat, mengingat korban kebakaran sudah tertimpa musibah harus dikenai denda atau hukuman kurungan"Sebenarnya jangan dipandang seperti itu, namun pada intinya adalah bagaimana membanguna kewaspadaan warga"pungkasnya
mr's


07-08-2008

PDAM Bandarmasih Metropolitan


Ir H Muslih

Penyelenggaraan Air Minum PDAM Kategori Metropolitan
Jumlah Pelanggan Diatas 100 000
Banjarmasin, BARITO
Terus bertambahnya kepercayaan dan kesadaran warga akan pentingnya mendapatkan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin, menyebabkan jumlah pelanggan perusahaan daerah milik Pemko Banjarmasin ini semakin meningkat. Bahkan hingga akhir Juli, jumlah pelanggan PDAM Bandarmasih sudah diatas 100 ribu atau 105 .012 pelanggan atau 98%.
Dengan angka tersebut, penyelenggaraan air minum PDAM Bandarmasih lepas dari kategori kota besar dan masuk kategori kota metropolitan. Sama dengan PDAM
Jakarta, Surabaya, Medan, Palembang dan Makassar.
Meningkatnya jumlah pelanggan tak lepas dari berbagai upaya yang dilakukan PDAM Bandarmasih melakukan pembenahan baik infrastruktur dan manajemen serta kualitas SDM dalam upaya meningkatkan pelayanan.
Misalnya saja dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan dan percepatan penambahan pelanggan Sambungan Baru yang harus dicapai sampai dengan tahun 2009
PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin memberikan potongan (discount) atas biaya Sambungan Baru kepada semua calon pelanggan PDAM Bandarmasih sebesar 25%dari biaya Sambungan Baru, selama bulan Juni, Juli dan Agustus (pada hari kerja).
Penetapan keputusan ini berlaku mulai tanggal 9 Juni s/d 31 Agustus 2008."Hingga akhir Juli 2008 sejak diberlakukan pemberian diskon, tercatat 6.387 sambungan baru" terang Direktur Teknik PDAM Bandarmasih Ir H Muslih usai menghadiri serah terima Obor Nusantara dari Kota Banjarbaru ke Kota banjarmasin, di Halaman PDAm Bandarmasih Kota Banjarmasin, Rabu (7/8)
Menurut Ir Muslih, pada tahun 2008 ini sebenarnya target awal PDAM Bandarmasih hanya 6000 sambungan baru, namun setelah ditetapkannya kebijakan pemberian diskon target dinaikkan menjadi 9000 sambungan baru dari target 20 000 sambungan baru selama kurun waktu 2008-2009"Jika pada akhir Juli saja tercatat lebih dari 3000 sambungan baru, tinggal lima bulan lagi Desember, kami optimis target 9000 pelanggan akan tercapai.
Pencapaian target 20 000 pelanggan sambungan baru hingga akhir 2009 sebut Muslih tak lepas dari upaya PDAM Bandarmasih memenuhi persyaratan pengurangan utang melalui mekanisme debt swap yang ditetapkan pemerintah pusat.
Saat ini utang PDAM Bandarmasih diluar bunga dan denda tercatat lebih kurang Rp67 miliar . Melalui kebijakan debt swap tersebut, sebagian utang dialihkan untuk kepentingan peningkatan pelayanan PDAM sendiri seperti penambahan jaringan atau infratsruktur"pungkas Muslih
"
mr's

DITERBITKAN  07-08-2008
http://wartaputradayak.blogspot.com/