Minggu, 08 Februari 2009

Jangan Kucilkan Eks Penderita Kusta

 27 Orang Telah Pulih
Banjarmasin, BARITO
Ketakutan banyak warga dengan adanya penyakit kusta, memang tidak terlalu berlebihan, namun eks penderita kusta ini yang telah dinyatakan pulih, tidak perlu ditakuti, dijauhi, atau dikucilkan.
Sebab menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Rosally Gunawan, penderita yang telah dinyatakan sembuh, tidak akan menularkan penyekitnya kepada orang lain.
Hingga tahun 2008 lalu, berdasarkan data yang ada pada pihak Dinas Kesehatan, di Banjarmasin para eks penderita Kusta berjumlah sebanyak 27 orang, dan sebagian di antara mereka telah dinyatakan sembuh total, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penyembuhan.
Meski mereka telah dinyatakan pulih, mereka tetap diminta untuk tetap melakukan pengecekan ke puskesmas terdekat, sedangkan mereka yang masih dalam tahap proses penyembuhan, setiap minggunya diharuskan untuk memeriksakan diri ke puskesmas dan mengambil obat yang telah disediakan.
“Obat-obatan yang diberikan kepada para penderita kusta yang berobat ke puskesmas ini, kami berikan secara cuma-cuma,” ujar Rosally.
Diharapkan, para penderita ini, selalu aktif melakukan pemeriksaan diri ke Puskeksmas, hingga proses penyembuhan bisa dilakukan dan bisa lebih cepat untuk ditangani.
Kemudian, untuk warga masyarakat yang berdekatan atau berada satu wilayah dengan para penderita atau mereka yang telah sembuh, bisa kiranya tidak berpandangan negative, terutama dengan mereka yang telah sembuh, sebab jika mereka tidak diterima oleh masyarakat sekitar, maka itu akan semakin menambah beban mental mereka.

“Masyarakat harus memperlakukan mereka secara wajar, sebagaiman warga lainnya, dengan demikian mereka bisa merasa nyaman hidup bermasyarakat,” imbuhnya.Selain itu pula, dihimbau kepada para mantan penderita kusta, tidak perlu malu dan menjadikan penyakit ini sebagai aib, mereka harus bisa membuka diri serta harus bisa bersosialisasi dengan masyarakat sekitar dengan baik.

M-01/mr's

DITERBITKAN 09-02-2009 

  
http://wartaputradayak.blogspot.com/

Hari Ini, Truk Jika Melanggar Langsung Ditilang

DILARANG : Untuk memberikan rasa nyaman bagi para pengguna jalan terutama di jam-jam sibuk pemko hari ini mulai memberlakukan larangan truk masuk kota pada jam-jam tertentu (Foto/Brt).
Banjarmasin, BARITO
Setelah melalui proses panjang, mulai dari sosialisasi, uji coba pemberlakuan, evaluasi, hingga penandatanganan surat keputusan, akhirnya Surat Keputusan Walikota yang mengatur tentang ketentuan jam operasional mobil barang (truk dan trailerr) dalam wilayah Kota Banjarmasin, hari ini resmi diberlakukan.
Pemberlakuan SK Walikota Nomor 12 tahun 2009 ini, diberlakukan aktif dalam rangka upaya pihak Pemerintah Kota, untuk memberikan rasa nyaman bagi para pengguna jalan terutama di jam-jam sibuk.
Kepala Dinas Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi Kota Banjarmasin Rusdiansyah kepada wartawan mengatakan, larangan masuk kota bagi truk besar atau trailer ini, di mulai dari pukul 06.30 pagi hingga 19.30 malam, dan dimulai dari kawasan Jalan A Yani batas kota, Hassan Basry (batas kota atau jembatan Sungai Awang), Jalan Veteran (batas kota Sungai Gardu), jalan Sutoyo S pertigaan PHB, dan jalan Sutoyo S perempatan Pelambuan.
Khusus untuk angkutan truk sedang lokasi sama, masih diperbolehkan melintas, hanya saja berlaku setelah pukul 09.00 pagi, kecuali di Jalan A Yani dan pada pukul 15.00 hingga 18.00..
Sebelum aturan ini diberlakukan, menurut Rusdi, pihaknya telah memasang rambu-rambu peringatan di lima titik batas kota atau pintu masuk kota Banjarmasin.
Dalam pemberlakuan secara aktif ini, pihak Dinas Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi serta Satuan Polisi Lalu Lintas Poltabes Banjarmasin, bersama-sama menurunkan petugas, guna mengawasi dan mensukseskan pemberlakuan aturan ini, dan para petugas gabungan ini akan ditempatkan di titik-titik pintu masuk kota.
Saat dipemberlakuan, jika di lapangan ditemukan adanya pelanggaran oleh para pengemudi, maka pihak terkait, dalam hal ini kepolisian akan langsung melakukan penilangan.
Sebelumnya Walikota Banjarmasin H A Yudhi wahyuni mengatakan, dibuatnya aturan ini adalah untuk kepentingan bersama, dan ia berharap tidak ada salah satu pihak, baik atas nama pengusaha atau sopir angkutan yang merasa dirugikan, karena walau bagaimanapun dispensasi juga tetap diberikan, aturan sendiri dibuat karena Kota Banjarmasin saat ini, memang belum mempunyai aturan yang jelas.
Dengan aturan ini diharapkan, kemacetan arus lalu lintas dalam wilayah Kota Banjarmasin bisa di minimalisir.M-01/mr’s  

Diterbitkan 09-02-2009

http://wartaputradayak.blogspot.com