Kamis, 30 Oktober 2008

Karang Taruna dan Anak PA Dilatih Beternak Ayam

Banjarmasin, BARITO
Sebanyak 50 peserta dari anggota Karang Taruna dan anak Panti Asuhan (PA) di Kota Banjarmasin mengikuti pelatihan beternak ayam, yang dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 22 hingga 24 Oktober 2008, di Sekretariat Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) Banjarmasin Jl HKSN Banjarmasin Utara.
Kegiatan yanKg dibuka Wakil Walikota H Alwi Sahlan dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKS) Provinsi Kalimantan Selatan, yang didukung salah satu perusahaan pertambangan yang beroperasional di daerah ini.
Wakil Walikota H Alwi Sahlan pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih terima kasih dan penghargaannya kepada BKKS dan PT Adaro yang telah memberikan perhatian khusus, terutama dalam upaya peningkatan SDM anggota karang taruna dan panti asuhan di Kota Banjarmasin, sehingga diharapkan akan mampu mandiri serta menciptakan lapangan kerja sendiri.
Ia juga menyambut baik kegiatan pelatihan ini sebagai bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Adaro yang diwujudkan dalam bentuk dukungan berupa pelatihan beternak ayam secara intensif.
Menurutnya, prospek usaha kecil menengah (sektor riil) telah mampu menarik minat perusahaan besar untuk mendekati kelompok usaha tersebut. sejalan dengan banyaknya pengusaha besar yang mengalami masalah finansial, maka kegiatan pelatihan tersebut memberikan jalan sekaligus peluang yang tepat bagi perusahaan besar untuk lebih perhatian terhadap pengusaha kecil menengah.
Sebagai salah satu perusahaan pertambangan di Indonesia, maka PT Adaro dinilainya memiliki kepedulian yang tinggi dalam mendorong berkembangnya kalangan usaha kecil menengah, termasuk mempersiapkan SDM yang terampil dalam melakukan kegiatan usaha. rel/mr’s



Acc/mun/24 baris

Warga Melayu Ikuti Penyuluhan Hukum
Banjarmasin, BARITO
Dalam penerapan peraturan perundang–undangan, tingkat pengetahuan hukum seseorang sangat mempengaruhi tingkat kesadaran hukumnya. Karena itu pengetahuan hukum merupakan hal pokok dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum atau warga negara.
Dilatarbelakangi hal tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bagian Hukum Setdako Banjarmasin melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum, di Kelurahan Melayu Banjarmasin Tengah.
Menurut Kepala Bagian Hukum Kota Banjarmasin, H. Faturrahim, dipilihnya Kelurahan Melayu sebagai tempat penyuluhan hukum, karena Kelurahan Melayu salah satu kelurahan sadar hukum dari 8 desa sadar hukum se Kalimantan Selatan, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalsel.
Untuk memperoleh predikat desa sadar hukum ada beberapa kriteria penilaian, di antaranya angka kriminalitas rendah atau tidak ada kriminalitas, realisasi pembayaran PBB mencapai 90% dan tidak ada perkawinan di bawah usia yang ditetapkan UU .
Sementara itu Wakil Walikota Banjarmasin H Alwi Sahlan saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, selain beberapa peraturan daerah yang disampaikan pada penyuluhan hukum tersebut, juga tentang narkoba.
Berkenaan dengan peraturan daerah, maka menurut Alwi diupayakan semaksimal mungkin peraturan daerah tersebut benar–benar responsif, populis, dan akomodatif, sehingga diharapkan peraturan daerah menjadi produk hukum yang efektif, serta mampu mengantisipasi terjadinya perubahan eksternal dan tetap memperhatikan norma–norma yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Selanjutnya berkenaan dengan pemberantasan narkoba, maka menurut Alwi diperlukan peran serta semua pihak, seperti mengawasi lingkungan keluarga untuk mencegah keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba. Turut hadir pada kesempatan tersebut Lurah Melayu Abdul Rasyid.
rel/mr’s


25-10-2008

20 JCH Idap Penyakit Serius


Dirujuk ke Dokter Spesialis

Banjarmasin, BARITO
Sekitar 20 puluh dari 939 Jamaah Calon Haji (JCH) Kota Banjarmasin dikhawatirkan tak bisa berangkat. Pasalnya, sebagian di antaranya terindikasi mengidap penyakit yang dianggap serius, terutama jantung. Hal itu diketahui setelah dinas kesehatan (dinkes) menerima hasil pemeriksaan yang disetorkan sejumlah puskesmas
Seperti tahun sebelumnya, CJH yang terdaftar harus melalui dua tahapan tes kesehatan. Tahap pertama, dilakukan puskesmas terdekat dari kelurahan JCH yang akan berangkat. Setelah itu, baru masuk pada tes kedua yang dilakukan seluruh JCH yang dipusatkan di Puskesmas Cempaka,Kelurahan Mawar.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin dr Hj Rosally Gunawan,
dari data yang ada di dinkes, 20 JCH terindikasi penyakit jantung, penyakit yang rata-rata diidap orang berumur tua. “Upaya yang dilakukan, dengan melakukan pencegahan JCH yang terindikasi penyakit, yakni, dengan memberikan langkah antisipasi cepat salah satunya kita rujuk ke dokter spesialis. Kan kita tidak ingin JCH gagal berangkat," terang Rosally Gunawan kepada wartawan, di sela-sela mendampingi Wakil Walikota H Alwi Sahlan meninjau pelaksanaan pemeriksana kesehatan JCH Kota Banjarmasin di Puskesmas Cempaka, Jumat (24/10).
Rosally Gunawan sendiri tidak mau memberikan kepastian apakah 20 JCH yang diduga mengidap penyakit yang dianggap serius itu akan direkomendasikan batal berangkat sebelum menerima hasil pemeriksaan dokter spesialis.”Kepastiannya kita tunggu saja sebelum tanggal 9 November nanti” urainya
Sementara itu Wakil Walikota H Alwi Sahlan mengharapkan bagi JCH yang nantinya direkomendasikan batal berangkat setelah hasil pemeriksaan keluar agar bersabar.
Pada kesempatan itu, mantan Ketua PKS Kalsel ini juga berpesan agar para JCH untuk benar-benar menjaga kondisi kesehatan termasuk lebih banyak mengkonsumsi air putih .
Apalagi sambungnya, cuaca di Arab Saudi cukup panas, selain itu jarak antara penginapan dengan maktab cukup jauh antara 10-14 km.
Pemeriksaan kesehatan JCH Kota Banjarmasin sendiri berlangsung selama lima hari mulai Selasa –Sabtu ini. mr’s

25-10-2008

Bank Dunia Tertarik Bantu PDAM Bandarmasih



Banjarmasin, BARITO


Pihak Bank Dunia tertarik untuk membantu secara teknis Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, Kota Banjarmasin, karena adanya komitmen pemerintah setempat untuk meningkatkan kemajuannya.
Bentuk bantuan tehnis yang bagaimana yang akan dibantu Bank Dunia tersebut tergantung dari keinginan pihak PDAM Bandarmasih dan pemerintah setempat, serta masyarakat luas, karena itu diadakan lokakarya, kata Direktur PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin, Zainal Arifin kepada wartawan di Banjarmasin, Jumat.
Ketika ditanya di sela-sela kegiatan lokakarya,yang berlangsung di balaikota Banjarmasin, Zainal Arifin juga menyebutkan lokakarya tersebut sebagai tindak lanjut dari water leadership forum yang dilaksanakan di Kota Batam 14-15 Mei lalu.
Dalam pertemuan di Batam pihak The Word Bank Institute memberikan dukungannya bagi pemerintah daerah, Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia (Perpamsi) mengadakan lokakarya diagnosik, khususnya bagi PDAM yang telah menunjukan komitmennya meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Melalui lokakarya maka semua pihak akan lebih memahami dari komitmen yaitu mengenai harus ada tarif yang wajar bagi kemajuan PDAM, PDAM tidak sebagai institusi pemasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta harus ada penyertaan modal dari Pemerintah setempat dalam upaya menambah fasilitas perusahaan.
Komitmen lainnya, harus meningkatkan pelayanan seluas-luasnya kepada masyarakat, rasio pegawai harus ideal, serta mengurangi tingkat kebocoran.
Ada 18 PDAM di tanah air yang memperoleh bantuan teknis Bank Dunia dalam memajukan peusahaan ini, lalu menggelar lokakarya serupa.
Lokakarya tersebut diikuti 30 peserta terdiri dari kalangan pejabat pemerintah, sektor sosial dan ekonomi, serta bagian keuangan. ant

25-10-2008

Pemilik Reklame akan Dikenakan Sewa Tanah



Banjarmasin, BARITO
Agar pendapatan asli daerah (PAD) dari reklame bisa tergali secara optimal, Dinas Tata Kota (Distako) Pemko Banjarmasin mengusulkan agar pemilik reklame dikenakan sewa lokasi tanah.
Usulan tersebut menyusul dengan diajukannya rancangan peraturan daerah (raperda) inisitif DPRD Kota Banjarmasin tentang pengelolaan titik lokasi reklame.
Dijelaskan Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Drs Hamdi, untuk reklame selama ini Pemko hanya mengambil pajaknya saja. Sedangkan sewa tanah hingga kini tidak pernah tersentuh. Padahal tanah yang digunakan untuk memasang reklame merupakan jalan-jalan negara.
“Artinya kita bisa memungut uang sewa untuk kepentingan daerah,” ujarnya.
Dan sepanjang ada perda yang mengatur, maka pungutan uang sewa tanah tidak akan menjadi masalah. Apalagi belajar dari daerah lain, uang sewa reklame malah sudah lama dilakukan. “Cuma daerah kita saja yang belum melaksanakannya,” ujar Hamdi.
DRPD Kota Banjarmasin sendiri selain mengusulkan raperda tentang pengelolaan titik lokasi reklame, juga raperda tentang kemitraan antara pasar modern, took modern dan usaha kecil.
Usulan dilakukna pada sidang paripurna yang langsung dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin H Alwi sahlan.
Dalam sambutannya, Alwi mengatakan menyambut gembura usulan kedua raperda tersebut.
Dalam sambutannya Alwi mengatakan, kalau Pemko memang berupa mengendalikan pemanfaatan reklame di luar ruang. Hal itu sebagai bentuk pengelolaan dan penataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dan diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah,” katanya.
Selanjutnya berkenaan dengan keeberadaan pasar modern, took modern maupun usaha kecil yang berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat. Alwi mengatakan, perlu dijaga keseimbangan pertumbuhan antara pasar, toko modern dengan usaha kecil.
“Hal itu supaya tercipta hubungan yang baik, saling memerlukan, melalui pola kemitraan antara pasar modern dan toko modern dengan usaha kecil,” katanya. rif

Peringatan Ketiga Bagi Tiga Perusahaan Stockpile



Banjarmasin,BARITO
Dugaan bahwa tiga perusahaan stokfile (lapangan penumpukan) batubara yang ijin hongeroedeem (HO) atau izin gangguannya. (HO) sudah habis masih melakukan kegiatan ternyata memang benar adanya.
Hal ini diakui Kepala Bapedalda Kota Banjarmasin drh Rusmin Ardhaliwa MS kepada Barito Post yang menghubungi via ponsel “Ya masih jalan,kita serahkan semuanya ke kepolisian” ujarnya dihubungi Rabu (22/10)
. Tiga perusahaan yang sudah habis masa izin gangguannya yakni PT Arum Makmur yang habis tanggal 3 Januari 2008, PT Sumber Kurnia yang habis izin tertanggal 30 Agustus dan CV Makmur Bersama yang habis izin gangguan tertanggal 6 Oktober 2008.
Sementara kepada wartawan melalui hubungan pesawat telpon,Kamis (23/10) Rusmin menegaskan, sebelumnya pemko sudah melayangkan surat peringatan kedua bagi ketiga perusahaan menghentikan kegiatannya.”Pada akhir bulan ini kita kembali akan melayangkan surat peringatan ketiga, jika tidak juga digubris, kita akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian guna menyikapinya” ujarnya.
Usai peringatan ketiga akan dibarengi dengan pengawasan yang akan dilaksanakan Bapedalda Kota Banjarmasin.
Peringatan itu juga dibarengi dengan surat pemberitahuan tiga perusahaan lain yang masa ijinnya belum habis yakni PT Prima Multi AG, PT Putra Bara Mitra, dan PT Gunaya Internasional untuk bersiap-siap juga menghentikan kegiatannya.
Menurut Rusmin sesuai sanksi yang diberikan bagi perusahaan yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) mengenai HO ancaman hukumannya enam bulan penjara atau denda Rp50 Juta .
Sementara menyangkut izin usaha, kewenangannya menurut Rusmin ada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin.”Kita akan melakukan koordinas
Seperti diketahui, selain ketiga perusahaan tersebut yang diduga habis izinnya, ada tiga perusahaan lain yang masa ijinnya belum habis yakni PT Prima Multi AG, PT Putra Bara Mitra, dan PT Gunaya Internasional hingga masih tetap beroperasi, tetapi oleh Pemko Banjarmasin nanti juga tidak diperpanjang setelah masa ijin operasinya habis.
mr’s

24-10-2008



Aktifitas Ilegal Stokfile Akibat Kurang Pengawasan Bapedalda
Banjarmasin, BARITO
Kasus beberapa stokfile yang sudah habis masa ijinnya, namun masih tetap melakukan aktifitasnya, dinilai salah satu anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Gusti Fauzidi SH, akibat kelalaian pihak Bapedalda yang kurang melakukan pengawasan terahadap perusahaan penumpukan tambang batu bara tersebut.
“Saya kira karena kurang pengawasan saja. Coba kalau Bapedalda terus melakukan monitoring, maka tidak akan terjadi hal tersebut,” ujar Gusti Fauziadi.
Apalagi tuturnya Bapedalda sudah tahu masa ijin operasional stokfile akan habis masa berlakunya. Artinya, sebelum masa ijin habis dinas terkait itu bisa memberikan peringatan dan pemberitahuan. “Sehingga perusahaan sudah siap-siap untuk mencari I lahan baru untuk stokfile mereka,” katanya.
Setelah masa ijin habis, Bapedalda sendiri tambah dia harus kembali proaktif mengawasi aktifitas dia stokfile. Kalau perlu melakukan koordinasi dengan dinas perhubungan untuk mengawasi truk-truk yang mengangkut batu bara di perusahaan yang sudah habis masa ijinnya.
“Nah kalau itu dilakukan saya kira tak ada operasional stokfile illegal seperti sekarang ini,” ujarnya.
Manatan pengacara ini juga mempertanyakan keiinginan Pemko untuk melaporkan perausahaan yang melanggra ijin tersebut ke polisi dengan alas an tindak pidana. Menurutnya hal itu sanagat tidak mungkin, karena tiga perusahaan yang diduga melanggar ijin itu tidak melawan hukum.
“Yang harus dilakukan sekarang ini hanyalah secepatnya mencabut ijin usahanya saja,” ucapnya.
Nah setelah ijin usaha dicabut, pemko kemudian bisa melakukan penyegelan terhadap lokasi. “Kalau toh setelah disegel, perusahaan tetap melakukan aktifitasnya, maka pemko baru bisa melaporkan hal itu ke polisi dengan laporan tindak pidana karena telah melakukan perbuaatan melanggar hukum,” bebernya.
Seperti diketahui, Kepala Bapedalda Kota Banjarmasin drh Rusmin Ardhaliwa MS mengatakan, belum berani memastikan kebenaran tiga perusahaan stockpile yang sudah habis masa izin berlakunya masih melakukan kegiatan. Artinya hingga kemarin, Bapedalda masih belum melakukan cek ke lapangan.
Diduga ada ketiga perusahaan tersebut yang diduga habis izinnya, yakni PT AM, PT SKB, serta PT MB. Sedangakan ada tiga perusahaan lain yang masa ijinnya belum habis yakni PT Prima Multi AG, PT Putra Bara Mitra, dan PT Gunaya Internasional, dan hingga masih tetap beroperasi, tetapi oleh Pemko Banjarmasin nanti juga tidak diperpanjang setelah masa ijin operasinya habis. rif

24-10-2008



Kontrak Kontribusi SPBU Jalan Soetoyo S akan Ditinjau
Banjarmasin, BARITO
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasi berencana akan melakukan peninjauan ulang terhadap kontrak perjanjian kontribusi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Soetoyo S atau Jalan Teluk Dalam Banjarmasin.
Hal itu menyusul adanya keinginan DPRD Kota Banjarmasin yang meminta kontrak retribusi tersebut ditinjau ulang karena dinilai sudah tidak sesuai lagi.
“Kita akan pelajari dulu perjanjiannya bagaimana, kalau memang aturannya memungkinkan akan segera kita usulkan untuk ditinjau ulang,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Banjarmasin, Drs Muchyar, Selasa (21/10).
Diakui kontribusi yang diberikan SPBU Jalan Soetyo S memang dinilai amat kecil dan sangat tidak relevan lagi, hanya Rp5 juta perbulannya. Padahal kalau melihat lokasi, tanah di sepanjang jalan tersebut sudah bernilai ratusan ribu permeternya. “Sehingga dengan adanya usulan untuk menaikkan kontribusi SPBU Soetoyo S pada Pemko Banjarmasin kita sambut gembira,” ucapnya.
Namun tambah dia, apakah aturannya memungkinkan atau masih layak atau tidak, itu yang perlu dikaji dulu. “Kalau kita bertindak sendiri, nantinya katanya Pemko dibilang arogan. Jadi bagaimana hasil kajiannya sajalah,” ucapnya seraya tersenyum.
Perjanjian kontribusi yang diberikan SPBU Jalan Soetoyo S menurut informasi kembali diperpanjang pada tahun 2005 yang lalu. Dan perpanjangan itu dikatakan berakhir hingga tahun 2030 (selama 25 tahun). Namun apakah pejabat yang berwenang memperpanjang kontrak pada saat itu tidak mempermasalahkan kontribusi yang cukup kecil?
“Harusnya saat diperpanjang pada tahun 2005 yang lalu, masalah kontribusi sudah mulai dibicarakan,” imbuh Ketua Komisi II DPRD Kota Drs Muchdiansyah yang sangat menyayangkan kecilnya kontribusi dari SPBU Jalan Soetoyo S tersebut.
Berpengalaman dari masalah ini, Muchdiansyah menyarankan kalau kontrak perjanjian kontribusi lebih baik disesuaikan dengan masa jabatan walikota. Atau paling tidak hanya sekitar 5 tahun saja, tak perlu harus mencapai puluhan tahun.
“Misalnya masa jabatan walikota tinggal 2 tahun, sedangkan perjanjian salah satu kontribusi memasuki tahap awal, ya perjanjiannya dibuat 2 tahun (sesuai masa akhir jabatan walikota). Sehingga akan mudah kalau sewaktu-waktu Pemko mengubahnya, tidak perlu harus menunggu waktu puluhan tahun,” sarannya. rif

24-10-2008






Camat Menjamin, Pengundian Nomor Lancar
Pedagang Kapuk Siap Pindah
Banjarmasin, BARITO
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akhirnya boleh menarik nafas lega .
Proses relokasi Pedagang Pasar Kapuk dari Jalan Ujung Murung menuju lokasi penampungan di Jalan RK Ilir (eks Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, red) diperkirakan tak mengalami kendala.
Pasalnya pedagang kapuk dipastikan siap pindah ke lokasi baru setelah lokasi lama tempat mereka selama ini berusaha yang berada diatas bantaran sungai terkena proyek pembangunan siring .
Kepastian itu disampaikan Ketua Pedagang Pasar Kapuk, Baihaki kepada wartawan usai pengundian nomor yang difasilitasi dinas pasar di lokasi penampungan .”Ya mungkin sekitar 2 atau tiga hari ini kami akan siap pindah ke lokasi baru” ujar Baihaki.
Sebelumnya 63 pedagang sempat menolak melaksanakan pengundian sebelum ada jaminan dari Pemko Banjarmasin terkait kekhawatiran soal penolakan warga RK Ilir RT 10 RW 4 Kelurahan Kelayan Barat Banjarmasin Selatan terhadap rencana pemindahan penampungan pedagang Pasar Kapuk itu
Namun setelah mendapat jaminan dari Camat Banjarmasin Selatan Drs M Kasman yang menepis kekhawatiran tersebut “Besok (hari ini, red) surat tanda-tangan persetujuan warga sudah ada” ujar Kasman .
Sementara terkait penolakan warga yang sempat melakukan aksi demo, setelah dilakukan pengecekan kembali, ternyata tidak nama warga yang menolak tidak masuk dalam data base Kecamatan Banjarmasin Selatan
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pasar Kota Banjarmasin Drs Sukadani mengatakan sebenarnya sejak 20 Oktober pedagang sudah bisa pindah ke lokasi baru, namun karena adanya kendala seperti diatas, proses pemindahan tertunda.
Kepala Subdinas (Kasubdin) Penataan Sungai dan Drainase Dinas Pemukiman dan Prasarana Kota (Kimprasko) Banjarmasin Ir Muryanta MT mengaku lega, karena proses pengundian nomor akhirnya bisa dilaksanakan.
Dengan pindahnya satu persatu mulai Pedagang Burung dan Pasar Kapuk, pengerjaan Proyek Siring Ujung Murung tak lagi mengalami kendala dan bisa mencapai target
mr’s

24-10-2008

Pol PP Turunkan 40 Bendera PPNUI

Banjarmasin, BARITO
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Banjarmasin kembali bergerak melaksanakan penertiban terhadap bendera partai politik (parpol) yang dinilai melanggar Surat Keputusan (SK) Walikota Banjarmasin No 10 Tahun 2008 tentang Penempatan Atribut dan Bendera Partai Politik, Kamis (23/10)
Sebanyak 40 Bendera Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) yang dipasang di median jalan langsung diturunkan oleh aparat Sat Pol PP Kota Banjarmasin.
Bendera partai baru dengan nomor urut 42 itu terpasang mulai depan A Yani Km 3 (Depan Lanal, red) hingga Km 6 menuju arah luar kota
Operasi penertiban sendiri berjalan lancar tanpa ada upaya dari pihak parpol untuk menghalang-halangi aksi petugas
Kasubdin Pengawasan dan Operasional, Sat Pol PP Kota Banjarmasin Drs Nazamuddin kepada wartawan membenarkan jika aparatnya telah melakukan terhadap partai baru yang dipasang di median jalan”Benderanya sudah kami serahkan kepada Dinas Kesbanglinmas Pemko Banjarmasin” ujarnya .
Menurut Nazamuddin sesuai Walikota Banjarmasin No 10 Tahun 2008 penempatan atribut dan bendera partai politik tidak boleh di median jalan, trotoar, jembatan, tempat pendidikan dan tempat ibadah.
Sebelumnya pada 29 (7) lalu, Pol PP Kota Banjarmasin melakukan penertiban terhadap bendera PBR, PDI-P dan PNBK .
Sebelumnya Walikota Banjarmasin H Akhmad Yudhi Wahyuni Usman terkait maraknya bendera parpol yang memenuhi seluruh kota akan mengajak para pengurus parpol untuk duduk bersama guna membahas pemasangan atribut parpol agar bisa tertib
mr’s

24-10-2008

Awas, Tim Adipura Mulai Nilai Kebersihan Kota



OBJEK : Sudut-sudut pasar di dalam kota menjadi salah satu objek penilaian Tim Adipura (foto: nasrullah/brt)

Banjarmasin Targetkan Naik ke Peringkat Enam
Banjarmasin, BARITO
Pemko dan masyarakat Banjarmasin ekstra keras menjaga dan memelihara kebersihan maupun menghijaukan kota. Pasalnya mulai Rabu (22/10) Tim Adipura melakukan mulai masuk dan berkeliling di Banjarmasin untuk melakukan penilaian tahap I lomba Adipura tahun 2008/2009.
Pada kedatangannya tim penilai itu berasal dari Kementerian Negara LH, PPLH Regional Balikpapan , Bapedalda Provinsi Kalsel, dan dari LSM. Tim gabungan inilah yang akan menilai objek-objek penilaian. Mereka akan berada di Kota Banjarmasin sekitar satu minggu. Namun tentang objek mana yang dinilai terlebih dahulu, menjadi kerahasiaan tim.
Kepala Badan Pengandalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Banjarmasin drh Rusmin Ardhaliwa MS dihubungi via ponsel, kemarin mengharapkan partisipasi masyarakat untuk menjaga dan memelihara kebersihan. “Meski Adipura ini bukan tujuan utama, tapi bertepatan dengan penilaian yang dilakukan oleh Tim Adipura ini, saya harapkan masyarakat ikut menjaga dan memelihara lingkungan sekitarnya. Ya kebersihannya, ya penghijauannya,” pinta Rusmin.
Pemko Banjarmasin dibantu instansi dan organisasi lain yang peduli dengan kebersihan dan penghijauan kota, terus meningkatkan aksi kebersihan dan penanaman pohon. Bahkan pada saat tim penilai berada di Banjarmasin, kegiatan bersih-bersih kota tetap dilakukan.
Penilaian Adipura meliputi antara lain perumahan, jalan, perkantoran, sekolah, rumah sakit dan puskesmas, taman kota hingga tempat pembuangan akhir (TPA).
Rusmin tetap mengkhawatirkan cuaca saat ini yang mulai memasuki musim hujan. Jika pada saat penilaian berlangsung turun hujan atau sebelumnya hujan turun, akan berdampak pada beberapa objek penilaian. seperti pasar “Kita berharap semoga pada saat penilaian berlangsung tak turun hujan atau sebelumnya tak hujan,” harap Rusmin
Khusus untuk Adipura 2009 ini Pemko Banjarmasin kembali menaikan target dari peringkat 9 tahun lalu ke peringkat 6. “Pada tahun sebelumnya untuk kategori kota sedang, kita naik dari peringkat 11 ke 9. Insya Allah tahun ini kita targetkan naik ke peringkat enam,”pungkasnya
mr’s

Operasi Yustisi Sampah Nihil
Banjarmasin, BARITO
Entah karena bertepatan dengan kedatangan Tim Adipura yang melakukan penilaian tahap I lomba Adipura tahun 2008/2009, Operasi Yustisi Sampah digelar Dinas Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Pemko Banjarmasin yang diback up Dinas Satuan Pol PP Kota Banjarmasin dibantu aparat Poltabes dan Kodim 1007 Banjarmasin.
Operasi yang membidik warga membuang sampah sembarangan dan melanggar jam buang di kawasan percontohan bebas sampah, kembali dilancarkan. Sayang, operasi rutin pelaksanaan operasi, petugas gabungan tak menjaring satu pun warga yang membuangnya.
Menurut Kepala Dinas Satuan Pol PP Kota Banjarmasin Drs H Achmad Gazi didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Gt Dewi A SH dan Kasi Pelaporan dan Penindakan Drs H Ahmad Saudi, Operasi Yustisi Sampah memang digelar secara rutin setiap satu bulan dalam rangka Penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2000 tentang Larangan Membuang Sampah Sembarangan. “Boleh jadi ini mengindikasikan warga mulai sadar arti kebersihan dan dan patuh dengan aturan,” aku Gazi yang dibenarkan Gt Dewi dan Ahmad Saudi.
Bahkan, sambung Gt Dewi, di beberapa lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) pun hasil pantauan tim tak ada satu sampah pun yang ada.
Ini boleh dikatakan warga sudah mulai memahami aturan jam-membuang sampah
.Adapun sasaran operasi yustisi yang digelar mulai pukul 8-30 -13-00 Wita itu kemarin dilaksanakan di sepanjang Jl A Yani, Jl RE Martadinata depan Balaikota, Jl Kolonel Sugiono dan Jl Pangeran Antasari.
Terpisah, Kasubdin Penanggulangan dan Lasam Dinas Kebersihan dan Lasam Pemko Banjarmasin Drs H Fahmi M Aini ditemui di ruang kerjanya mengatakan, operasi yustisi sampah kegiatan rutin yang digelar pihaknya setiap satu bulan. “Sifatnya memang penekanannya lebih pada sosialisasi, karena pada dasarnya kita tak ingin juga menangkap warga,” cetusnya.
Senada dikatakan Kasi Media dan Pemberitaan Dinas Infokom Kota Banjarmasin, Drs Kurnadiansyah, pihaknya secara rutin melalui mobil keliling terus menyampaikan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2000 tentang Larangan Membuang Sampah Sembarangan kepada masyarakat
mr’s


23-10-2008

Pembangunan Tugu Sudah 70 Persen


Kimprasko akan Ajukan Kembali Anggaran Rp3 M

Banjarmasin, BARITO
Pembangunan tugu selamat datang di kota Banjarmasin yang sempat menuai protes, kini dalam tahap penyelesaian. Malah berdasarkan pernyataan Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Kota Banjarmasin Ir Fajar Desira, penyelesaian tugu kini tinggal menyelesaikan finishingnya saja.
“Kalau dihitung pembangunan strukturnya hingga kini sudah mencapai 70 persen, atau masih ada sekitar 30 persen lagi,” ujarnya disela-sela kunjungan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin ke lokasi pembanguanan, Selasa (21-10).
Sedangkan kalau dihitung dari dana tambah dia, pembangunan tugu sudah menyerap sekitar 50 persen anggaran.
Fajar melanjutkan, sesuai dengan target untuk menyelesaikan tugu pada tahun depan. Maka untuk anggaran tahun 2009, pihaknya nanti akan kembali mengajukan anggaran untuk penyelesaian tugu tersebut.
Pengajuan anggaran sesuai dengan desain struktur tugu sepanjang 40 meter dan tinggi 24 meter yang akan dilapisi dengan semen granit, menambah pemasangan ornamen rumah banjar pada puncak tugu, perahu pada kiri dan kanan tugu, ukiran baja tempa sepanjang bentangan tugu, ucapan selamat datang serta lampu-lampu hias.
“Untuk finishing tersebut diperkirakan anggaran yang diperlukan sebesar Rp3 Milyar,” katanya.
Dipaparkan, memang semula anggaran untuk membangun tugu Selamat Datang ini diperkirakan sekitar Rp6,5 miliar, namun setelah proses berjalan anggaran tugu ini tidak sebesar yang diperhitungkan semula. “Memang totalnya sebesar Rp 6,5 miliar tetapi setelah dihitung anggaran tugu tidak sebesar yang diperkirakan, dihitung pada 2008 sudah menyerap Rp2,4 miliar dan 2009 nanti sekitar Rp3 miliar maka anggaran tugu ini sekitar Rp5, 3 miliar, jadi terjadi penyusutan, “jelasnya.
Penyusutan anggaran ini disebabkan adanya pengurangan bangunan seperti area parkir yang dialihkan hanya ke bangunan utama.
Selain membangun tugu, Kimprasko juga akan memperbaiki jalan lingkungan di sekitar tugu. Pada samping kiri dan kanan jalan tugu akan dibangun pula jalan beton untuk menonjolkan bangunan tugu. “Untuk jalan ini yang akan diaspal sepanjang masing-masing 50 meter arah luar dan dalam kota dari tugu,”jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Sugian Noor mengharapkan dalam proses pembangunan tugu ini tidak menemui hambatan lagi. Apalagi nantinya bangunan tugu ini akan menjadi salah satu ikon kota Banjarmasin.
Demikian juga dari segi anggaran yang telah diserap dan diperlukan untuk pembangunan sebuah tugu ini. Sugian menilai dana tersebut cukup efektif terlebih Kimprasko dapat melimit anggaran hingga terjadi penyusutan dari anggaran semula.
rif

22-10-2008

Kontrak Kontribusi SPBU Jalan Soetoyo S akan Ditinjau

Banjarmasin, BARITO
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasi berencana akan melakukan peninjauan ulang terhadap kontrak perjanjian kontribusi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Soetoyo S atau Jalan Teluk Dalam Banjarmasin.
Hal itu menyusul adanya keinginan DPRD Kota Banjarmasin yang meminta kontrak retribusi tersebut ditinjau ulang karena dinilai sudah tidak sesuai lagi.
“Kita akan pelajari dulu perjanjiannya bagaimana, kalau memang aturannya memungkinkan akan segera kita usulkan untuk ditinjau ulang,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Banjarmasin, Drs Muchyar, Selasa (21/10).
Diakui kontribusi yang diberikan SPBU Jalan Soetyo S memang dinilai amat kecil dan sangat tidak relevan lagi, hanya Rp5 juta perbulannya. Padahal kalau melihat lokasi, tanah di sepanjang jalan tersebut sudah bernilai ratusan ribu permeternya. “Sehingga dengan adanya usulan untuk menaikkan kontribusi SPBU Soetoyo S pada Pemko Banjarmasin kita sambut gembira,” ucapnya.
Namun tambah dia, apakah aturannya memungkinkan atau masih layak atau tidak, itu yang perlu dikaji dulu. “Kalau kita bertindak sendiri, nantinya katanya Pemko dibilang arogan. Jadi bagaimana hasil kajiannya sajalah,” ucapnya seraya tersenyum.
Perjanjian kontribusi yang diberikan SPBU Jalan Soetoyo S menurut informasi kembali diperpanjang pada tahun 2005 yang lalu. Dan perpanjangan itu dikatakan berakhir hingga tahun 2030 (selama 25 tahun). Namun apakah pejabat yang berwenang memperpanjang kontrak pada saat itu tidak mempermasalahkan kontribusi yang cukup kecil?
“Harusnya saat diperpanjang pada tahun 2005 yang lalu, masalah kontribusi sudah mulai dibicarakan,” imbuh Ketua Komisi II DPRD Kota Drs Muchdiansyah yang sangat menyayangkan kecilnya kontribusi dari SPBU Jalan Soetoyo S tersebut.
Berpengalaman dari masalah ini, Muchdiansyah menyarankan kalau kontrak perjanjian kontribusi lebih baik disesuaikan dengan masa jabatan walikota. Atau paling tidak hanya sekitar 5 tahun saja, tak perlu harus mencapai puluhan tahun.
“Misalnya masa jabatan walikota tinggal 2 tahun, sedangkan perjanjian salah satu kontribusi memasuki tahap awal, ya perjanjiannya dibuat 2 tahun (sesuai masa akhir jabatan walikota). Sehingga akan mudah kalau sewaktu-waktu Pemko mengubahnya, tidak perlu harus menunggu waktu puluhan tahun,” sarannya.
rif


24-10-2008

Masalah Penampungan Pedagang Pasar Kapuk

Pemko Berencana Lakukan Pertemuan dengan Warga
Banjarmasin, BARITO
Untuk mengantisipasi penolakan warga RK Ilir RT 10 RW 4 Kelurahan Kelayan Barat Banjarmasin Selatan, terhadap rencana pemindahan penampungan pedagang Pasar Kapuk, Pemko Banjarmasin akan segera melakukan pembahasan terkait keamanan di lokasi. Terutama akan melakukan pertemuan dan sosialisasi kembali dengan warga yang akan difasilitasi kecamatan setempat.
Seperti dikatakan Kasubdin Sungai dan Drainase Kimprasko Banjarmasin Ir Muryanta, menurutnya, pihaknya akan melakukan pembahasan terkait rencana pemindahan pedagang pasar kapuk yang dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan.
“Mudah-mudahan setelah adanya pertemuan, warga bisa memahaminya,” ucap Muryanta.
Apalagi terangnya, dengan berbagia pertimbangan lokasi tersebut dinilai Pemko sudah tepat untuk dijadikan penampungan pedagang pasar kapuk. Dan Pemko sendiri sudah melakukan berbagai antisipasi, termasuk melebarkan jalan untuk mendukung dan memudahkan mobil angkutan keluar masuk, serta lokasinya yang berdekatan dengan aliran sungai.
“Sehingga khawatiran warga yang takut dengan kejadina kebakaran karena pasar kapuk dekat pemukiman itu telah dinatisipasi dan diperhitungkan sebelumnya,”paparnya.
Lokasi pasar juga tambah dia dibuat cukup besar yakni 12 x 15 meter, akses jalan selebar 8 – 10 meter yang mendukung dan memudahkan mobil angkutan keluar masuk, serta lokasinya yang berdekatan dengan aliran sungai. “Dengan akses jalan tersebut jika memang terjadi musibah yang dikhawatirkan itu akan lebih menguntungkan karena jalannya cukup lebar,”katanya.
Demikian juga dengan aliran listrik pada pasar tesebut telah dipasang jaringan khusus
Sebelumnya diketahui, warga merasa keberatan dengan rencana pemko untuk memindahkan pedagang pasar kapuk ke lokasi eks kecamatan di lingkungan tempat tinggalnya. Alasan 51 warga ini mengatakan dengan berdekatannya pasar kapuk di sekitar pemukiman mereka rawan terjadinya kebakaran. Selain itu proses pembanguna penampungan pasar tersebut tidak ada ijin dari warga sekitar.
rif

22-10-2008

Banyak Komposter Aerob Hanya Jadi Tong Sampah



Banjarmasin, BARITO
Untuk kebersihan, Pemko Banjarmasin menjalankan beberapa program penanggulangan sampah. Di antaranya program pengelolaan sampah mandiri. Program itu bertujuan agar terjadi pengurangan sampah dari sumbernya. Dengan demikian, sampah yang terkirim ke TPA telah tereduksi maksimal.
Untuk hal itu, pemko meminta masyarakat melakukan strategi 3R (recyling, reduce, reuse) dalam pengolahan sampah. Salah satu caranya, pembuatan rumah kompos dan pemilahan sampah.
Dalam hal ini, Dinas Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Kota Banjarmasin merintis usaha pengelolaan sampah berbasis komunitas. Pengolahan sampah dilakukan di tingkat rumah tangga dan komunitas/kelompok dengan membagikan ratusan komposter aerob
Harapannya, aktivitas yang dilakukan, antara lain, pemindahan sampah basah dan sampah kering, sampah basah diolah menjadi kompos, sedangkan sampah kering dijual lagi.
Lokasi pengelolaan sampah mandiri itu antara lain di Kebun Bunga, Rambai Padi , Rawasari , Angsana IV (Perumnas)
Sayangnya, menurut Kadis Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Kota Banjarmasin Drs H Syaiddin Noor, sebagian diantara lokasi yang diharapkan bisa mengolah sampah menjadi kompos itu hanya memanfaatkan komposter aerob jadi tong sampah biasa.”Misalnya saja di Kebun Bunga dibagikan 40 komposter aerob, di Rambai Padi. Namun ada juga yang bagus seperti di Angsana IV di daerah Perumnas rata-rata bagus,” ujarnya.
Masalah yang dihadapi masyarakat menurut Syaiddin Noor yang akrab disapa Itat ini lebih dikarenakan ketidak-tahuan masyarakat dalam pengolahannya,sehingga hasilnya menjadi tanah, bukan pupuk sebagaimana diharapkan .
Padahal menurut Itat bekerja sama dengan beberapa kelompok kerja (pokja) kebersihan, dinas kebersihan dan pengelolaan sampah sudah memberikan contoh.”Meski demikian kita terus mengevaluasi dan membongkar pengolahan sampah tersebut untuk kemudian memberikan contoh lagi kepada mereka,” pungkasnya seraya berharap melalui program ini bisa menghasilkan tambahan bagi warga.
mr’s

22-10-2008

540 PNS Pemko Ikuti Test Psikologi

Banjarmasin, BARITO
Selama empat hari, mulai 14-18 Oktober 2008, sebanyak 540 Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III dan IV serta Tim Teknis Pelayanan Perizinan BP2T dan PM di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengikuti test psikologi di Gedung MAN 2 Jalan Pramuka Banjarmasin.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin, Drs M Nispuani MAP, test dilaksanakan didasari telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat dan telah disahkannya Perda Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.
Test sendiri dilaksanakan dengan dua tahap, yakni tahap tertulis (14-15) dan wawancara (16-18). Tujuan test psikologi untuk mengukur berbagai kemungkinan atas bermacam kemampuan secara mental dan apa-apa yang mendukungnya , termasuk prestasi dan kemampuan, kepribadian, dan intelegensi. ”Untuk menggali potensi pegawai secara individual dalam kaitannya dengan pekerjaan,” terang Nispuani kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Termasuk membantu dan mengevaluasi sejauh mana seorang pegawai memenuhi persyaratan psikologis tertentu untuk ditempatkan pada jabatan dengan tanggung-jawab yang lebih besar.
Mereka yang mengikuti test antara lain pejabat Eselon III 6 orang, Eselon IV 434 orang serta Tim KP2T 100 orang.
mr’s

17-10-2008