Kamis, 28 Agustus 2008

Mesin Aspal Daur Ulang Diuji Coba


UJI COBA : mesin pendaur ulang aspal yang dibeli Pemko Banjarmasin di Jalan Haryono MT Kertak Baru (depan Hotel Kalimantan) (foto: mer’s/brt)

 
 Alternatif Penghematan Biaya Pemeliharaan Jalan
Banjarmasin, BARITO
Tingginya biaya pemeliharaan jalan, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mencari alternatif untuk penghematan biaya. Apalagi kondisi jalan di kota semakin hari sudah kian memprihatinkan dengan kerusakan yang sudah cukup parah.
Salah satu alternatif tersebut adalah dengan menggunakan mesin aspal daur ulang.
Untuk itu Pemko Banjarmasin telah membeli satu unit mesin daur ulang aspal (Super Asten Cook (043) senilai Rp1,2 miliar. Penggunaan mesin ini telah diuji coba Kamis (28/8) kemarin di Jalan Kertak Baru depan Hotel Kalimantan oleh 12 tenaga ahli yang telah dilatih .
Menurut Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Kota (Kimprasko) Banjarmasin, Ir HN Fajar Descira CES , mesin pendaur ulang ini mesin berteknologi Jerman yang dikembangkan Korea Selatan “Caranya, jalan berlubang dibongkar dan aspalnya dimasukkan dalam mesin, lalu dilakukan daur ulang. Proses selanjutnya aspal daur ulang ini digunakan kembali untuk menutupi jalan yang rusak tadi,” terang Fajar Descira didampingi Kasubdin Peralatan dan Pembekalan, Drs Kartawinata.
Dengan penggunaan mesin daur ulang tersebut, tambah Kartawinata bisa menghemat biaya pemeliharaan hingga 50% .
Menyinggung kapasitas atau kemampuan peralatan ini untuk mendaur ulang aspal, sambung Kartawinata selama sekitar 20 menit , aspal bekas galian jalan yang rusak mampu didaur ulang sekitar 1 ton.
Dari pengelohan aspal yang didaur ulang ini sekitar 16 meter persegi ruas jalan yang rusak dapat dilakukan perbaikan kembali dengan ketebalan aspal sekitar 4 cm.
Mesin pendaur ulang aspal ini didukung peralatan pembongkar aspal, pemadatan (stom walls) serta penyemprot aspal. ”Untuk wilayah Kalimantan, di luar Pulau Jawa, di Kaltim dan Kalbar sudah menggunakannnya, sedangkan di Kalsel baru di Kota Banjarmasin,” pungkas Kartawinata.
mr’s

29-08-2008

Biliar Boleh Beroperasi Selama Ramadhan



Hesly Junianto 
Salon Kecantikan Buka Hingga Pukul 17:00
Banjarmasin, BARITO
Para penggemar dan pengusaha permainan bola sodok (biliar) boleh menarik nafas lega.
Karena seperti pada tahun sebelumnya, Pemko Banjarmasin memperbolehkan rumah-rumah biliar beroperasi namun tentu saja dengan berbagai persyaratan di luar hari-hari biasa.
”Kita tetap menganggap permainan biliar adalah olah-raga, karena itu pemko melalui Surat Edaran (SE) walikota memperbolehkan rumah biliar beroperasi,” terang
Kepala Dinas Pariwisata Seni dan Budaya (Parsenibud) Kota Banjarmasin H Hesly Junianto SH MH didampingi Kepala Subdin Daya Tarik Wisata dan Seni. Drs Noorhasan
kepada wartawan, kemarin di ruang kerjanya.
SE Walikota Banjarmasin Nomor 556/464/Parsenibud/DT/VIII/2008 itu ditujukan kepada semua pimpinan usaha hiburan umum, hotel, restoran, rumah makan, salon kecantikan dan biliar.
Pada SE itu, menyebutkan kegiatan biliar pada hari pertama Ramadhan, 1 September diliburkan dan mulai beroperasi esok harinya mulai 2 s.d. 29 September 2008. Sementara jam operasional mulai pukul 10:00 – 17:30 wita dan pada malam hari buka kembali pada pukul 20:01 - 01.00 wita.
Hal yang sama berlaku pula dengan salon kecantikan, beda nya jam operasional hanya 10:00 – 17:00 Wita “Namun baik rumah biliar dan salon kecantikan dilarang melayani makanan atau minuman dan pengunjung dilarang merokok.” tambah Hesly
Selama Ramadan semua tempat hiburan malam (THM) diwajibkan tutup. Pemberlakuannya terhitung satu hari sebelum Ramadan dan sehari sesudahnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga berlaku untuk tempat hiburan sejenisnya, seperti diskotek, pub, kafe dan bar. Sementara hotel dan restoran yang termasuk kategori melayani tamu asing (non muslim) diperkenankan memberikan pelayanan antar ke kamar.
Meski tidak beroperasi, dia berharap, pengelola tetap membayar gaji karyawan dengan perhitungan dianggap bekerja seperti biasa. Namun, semua itu diserahkan kepada masing-masing pengusaha. Menurutnya, ketentuan penutupan sementara THM di kota Banjarmasin telah dilakukan tahun sebelumnya.
Jika nanti ada THM yang melanggar ketentuan dalam surat edaran Wali Kota tersebut, sambung Noorhasan, akan diberi teguran hingga pencabutan izin”Bagi masyarakat yang memiliki informasi silahkan melapor ke (0511) 3364082 atau 08875006456” pungkasnya mr’s

29-08-2008