Minggu, 08 Februari 2009

Hari Ini, Truk Jika Melanggar Langsung Ditilang

DILARANG : Untuk memberikan rasa nyaman bagi para pengguna jalan terutama di jam-jam sibuk pemko hari ini mulai memberlakukan larangan truk masuk kota pada jam-jam tertentu (Foto/Brt).
Banjarmasin, BARITO
Setelah melalui proses panjang, mulai dari sosialisasi, uji coba pemberlakuan, evaluasi, hingga penandatanganan surat keputusan, akhirnya Surat Keputusan Walikota yang mengatur tentang ketentuan jam operasional mobil barang (truk dan trailerr) dalam wilayah Kota Banjarmasin, hari ini resmi diberlakukan.
Pemberlakuan SK Walikota Nomor 12 tahun 2009 ini, diberlakukan aktif dalam rangka upaya pihak Pemerintah Kota, untuk memberikan rasa nyaman bagi para pengguna jalan terutama di jam-jam sibuk.
Kepala Dinas Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi Kota Banjarmasin Rusdiansyah kepada wartawan mengatakan, larangan masuk kota bagi truk besar atau trailer ini, di mulai dari pukul 06.30 pagi hingga 19.30 malam, dan dimulai dari kawasan Jalan A Yani batas kota, Hassan Basry (batas kota atau jembatan Sungai Awang), Jalan Veteran (batas kota Sungai Gardu), jalan Sutoyo S pertigaan PHB, dan jalan Sutoyo S perempatan Pelambuan.
Khusus untuk angkutan truk sedang lokasi sama, masih diperbolehkan melintas, hanya saja berlaku setelah pukul 09.00 pagi, kecuali di Jalan A Yani dan pada pukul 15.00 hingga 18.00..
Sebelum aturan ini diberlakukan, menurut Rusdi, pihaknya telah memasang rambu-rambu peringatan di lima titik batas kota atau pintu masuk kota Banjarmasin.
Dalam pemberlakuan secara aktif ini, pihak Dinas Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi serta Satuan Polisi Lalu Lintas Poltabes Banjarmasin, bersama-sama menurunkan petugas, guna mengawasi dan mensukseskan pemberlakuan aturan ini, dan para petugas gabungan ini akan ditempatkan di titik-titik pintu masuk kota.
Saat dipemberlakuan, jika di lapangan ditemukan adanya pelanggaran oleh para pengemudi, maka pihak terkait, dalam hal ini kepolisian akan langsung melakukan penilangan.
Sebelumnya Walikota Banjarmasin H A Yudhi wahyuni mengatakan, dibuatnya aturan ini adalah untuk kepentingan bersama, dan ia berharap tidak ada salah satu pihak, baik atas nama pengusaha atau sopir angkutan yang merasa dirugikan, karena walau bagaimanapun dispensasi juga tetap diberikan, aturan sendiri dibuat karena Kota Banjarmasin saat ini, memang belum mempunyai aturan yang jelas.
Dengan aturan ini diharapkan, kemacetan arus lalu lintas dalam wilayah Kota Banjarmasin bisa di minimalisir.M-01/mr’s  

Diterbitkan 09-02-2009

http://wartaputradayak.blogspot.com

Tidak ada komentar: