Kamis, 28 Agustus 2008

Biliar Boleh Beroperasi Selama Ramadhan



Hesly Junianto 
Salon Kecantikan Buka Hingga Pukul 17:00
Banjarmasin, BARITO
Para penggemar dan pengusaha permainan bola sodok (biliar) boleh menarik nafas lega.
Karena seperti pada tahun sebelumnya, Pemko Banjarmasin memperbolehkan rumah-rumah biliar beroperasi namun tentu saja dengan berbagai persyaratan di luar hari-hari biasa.
”Kita tetap menganggap permainan biliar adalah olah-raga, karena itu pemko melalui Surat Edaran (SE) walikota memperbolehkan rumah biliar beroperasi,” terang
Kepala Dinas Pariwisata Seni dan Budaya (Parsenibud) Kota Banjarmasin H Hesly Junianto SH MH didampingi Kepala Subdin Daya Tarik Wisata dan Seni. Drs Noorhasan
kepada wartawan, kemarin di ruang kerjanya.
SE Walikota Banjarmasin Nomor 556/464/Parsenibud/DT/VIII/2008 itu ditujukan kepada semua pimpinan usaha hiburan umum, hotel, restoran, rumah makan, salon kecantikan dan biliar.
Pada SE itu, menyebutkan kegiatan biliar pada hari pertama Ramadhan, 1 September diliburkan dan mulai beroperasi esok harinya mulai 2 s.d. 29 September 2008. Sementara jam operasional mulai pukul 10:00 – 17:30 wita dan pada malam hari buka kembali pada pukul 20:01 - 01.00 wita.
Hal yang sama berlaku pula dengan salon kecantikan, beda nya jam operasional hanya 10:00 – 17:00 Wita “Namun baik rumah biliar dan salon kecantikan dilarang melayani makanan atau minuman dan pengunjung dilarang merokok.” tambah Hesly
Selama Ramadan semua tempat hiburan malam (THM) diwajibkan tutup. Pemberlakuannya terhitung satu hari sebelum Ramadan dan sehari sesudahnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga berlaku untuk tempat hiburan sejenisnya, seperti diskotek, pub, kafe dan bar. Sementara hotel dan restoran yang termasuk kategori melayani tamu asing (non muslim) diperkenankan memberikan pelayanan antar ke kamar.
Meski tidak beroperasi, dia berharap, pengelola tetap membayar gaji karyawan dengan perhitungan dianggap bekerja seperti biasa. Namun, semua itu diserahkan kepada masing-masing pengusaha. Menurutnya, ketentuan penutupan sementara THM di kota Banjarmasin telah dilakukan tahun sebelumnya.
Jika nanti ada THM yang melanggar ketentuan dalam surat edaran Wali Kota tersebut, sambung Noorhasan, akan diberi teguran hingga pencabutan izin”Bagi masyarakat yang memiliki informasi silahkan melapor ke (0511) 3364082 atau 08875006456” pungkasnya mr’s

29-08-2008

Tidak ada komentar: