Senin, 15 September 2008

Hotel Blue Atlantic Diberi Peringatan


BACA BER-09-2008ITA : Walikota H Akhmad Yudhi Wahyuni Usman saat membaca berita yang memuat pemberitaan pembubaran pengunjung Copacabana Coffeeshop Hotel Blue Atlantic yang terletak di Jl P Antasari oleh jajaran Sat Reskrim Poltabes Banjarmasin di Harian Barito Post, kemarin (Foto : Mer’s/Brt)



Walikota segera Tindak-lanjuti
Banjarmasin, BARITO
Walikota Banjarmasin H Akhmad Yudhi Wahyuni mengaku akan menindak-lanjuti pemberitaan di berbagai media di Kota Banjarmasin menyusul dibubarkannya pengunjung Copacabana Coffeeshop Hotel Blue Atlantic yang terletak di Jl P Antasari oleh jajaran Sat Reskrim Poltabes Banjarmasin.
Pembubaran yang dilatar-belakangi aksi nekat pengelola yang disinyalir menyajikan hiburan dengan dentuman house music di malam Ramadhan serta melewati jam tayang, sudah jelas melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Banjarmasin terkait bulan Ramadhan.”Saya mendukung sekali atas tindakan tegas dari Poltabes Banjarmasin, untuk itu saya akan menindak-lanjutinya, dan meminta dinas pariwisata seni dan budaya (disparsenibud) untuk melakukan penyelidikan, jika memang terbukti akan dilakukan tindakan tegas” ujar Yudhi Wahyuni disela –sela pemantauan pembayaran BLT tahap II, Senin (15/9).
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Seni dan Budaya (Disparsenibud) Kota Banjarmasin, H Hesly Junianto SH MH berang atas aksi nekad yang dilakukan pengelola Copacabana Coffeeshop Hotel Blue Atlantic itu.”Kami sudah berkali-kali mengingatkan agar pengelola hotel dan THM agar tidak melanggar SE walikota yang sudah kami edarkan.” jelas Hesly Junianto kepada Barito Post di ruang kerjanya.
Meski demikian, karena sesuai fungsinya disparsenibud melakukan pembinaan, langkah yang diambil mereka yakni telah memberikan peringatan secara lisan kepada pengelola “Tindakan ini akan dilanjutkan dengan surat peringatan tertulis, jika tidak digubris kita akan berikan sanksi tegas” ancam Ketua DPD Persatuan Artis Pencipta dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) Kalsel ini.
Hesly meminta pemilik hotel atau pengelola THM memahami bahwa SE Walikota Banjarmasin yang melarang THM beroperasi di Bulan Ramadhan dikeluarkan justeru untuk kepentingan mereka sendiri” Utamanya mengamankan usaha mereka sendiri yang disesuaikan dengan kondisi daerah pada bulan Ramadhan ini” himbaunya
Seperti diberitakan kemarin di halaman 2 harian ini,
Pengunjung Copacabana Coffeeshop Hotel Blue Atlantic dibubarkan paksa oleh jajaran Sat Reskrim Poltabes Banjarmasin, Minggu (14/9) dinihari
. Selain itu, petugas juga menyita beberapa botol minuman keras import dari tempat dugem yang terletak di lantai dasar hotel tersebut.
mr’s

15-09-2008

Tidak ada komentar: