Kamis, 29 Januari 2009

Penghapusan Utang PDAM Tunggu Keppres

Banjarmasin,BARITO
Kerja keras dan upaya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin guna merealisasikan penghapusan utang (non pokok plus denda) sejak tahun 2002 lalu akhirnya segera terealisasi.
Menurut Dirut PDAM Bandarmasih Drs H Zainal Arifin, MSi sejalan dengan pembicaraan terakhir pihaknya dengan Departemen Keuangan (Depkeu), penghapusan utang non pokok plus denda senilai Rp44,06 miliar dari total utang Rp137,74 miliar .
Utang PDAM Bandarmasih sendiri merupakan utang masa lalu yang dimulai sejak tahun 1992. “Karena saat itu ada masa tenggat 5 tahun, jumlah utang membengkak menjadi Rp64,13 Miliar.
Namun berkat kerja keras yang dilakukan PDAM Bandarmasih sedikit demi sedikit utang dibayar secara mencicil.”Tahun 2008 lalu kita telah membayar cicilan sebesar Rp7,3 miliar dan tahun ini kita kembali akan membayar Rp19,4 miliar. Cicilan akan kita lunasi hingga tahun 2018 dengan total Rp126,51 miliar” ujar Zainal kepada Barito Post disela-sela syukuran cucunya di rumah dinasnya, Selasa (20/1).
Penghapusan utang PDAM Bandarmasih sendiri masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) . Sebab menurutnya, nilai utang jika tidak sampai Rp10 miliar, cukup dengan persetujuan Menkeu. Sementara antara Rp10 miliar hingga Rp100 miliar, lewat persetujuan presiden :Sedangkan di atas Rp100 miliar, melalui persetujuan DPR” paparnya.
Sekadar diketahui, PDAM Bandarmasih bersama PDAM lainnya di seluruh Indonesia tak kenal lelah berupaya melobi pemerintah pusat untuk menghapus bunga dan denda PDAM
Hasilnya, pemerintah pusat memberikan kepercayaan dan menunjuk PDAM Bandarmasih sebagai percontohan penyelesaian 175 utang PDAM Indonesia.
Selain PDAM Bandarmasih, ikut menerima kehormatan itu PDAM Ciamis (Jawa Barat).
Dipilihnya PDAM Bandarmasih sendiri, dilatar-belakangi konsistennya PDAM dalam upaya menyelesaikan syarat restrukturisasi utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Seperti diketahu Menteri Keuangan pernah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 107/PMK.06/2005 untuk mengatur masalah restrukturisasi "Namun penyelesaian utang PDAM belum berjalan sesuai harapan yang tercermin dari kurangnya PDAM lain yang merespon, sebab tidak banyak PDAM yang sanggup memenuhi syarat restrukturisasi.
Untuk itulah Menkeu kembali menerbitkan PMK No 120/PM.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Berasal Dari Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembayaran Daerah dari PDAM yang telah disosialisasikan di depan walikota/bupati se-Indonesia, termasuk Walikota Banjarmasin
Pada PMK itu, pemerintah menghilangkan syarat pembayaran 5 % serta menghapuskan seluruh denda dan 60 persen bunga utang.
mr’s

Diterbitkan 22-01-2009

http://wartaputradayak.blogspot.com/

Tidak ada komentar: