Rabu, 06 Agustus 2008

Lalai Sebabkan Kebakaran Didenda Rp50 Juta

 Pengguna Genset Kantongi Izin Linmas
Banjarmasin, BARITO
Ini peringatan bagi warga Kota Banjarmasin agar berhati-hati terutama terhadap musibah kebakaran yang sering terjadi belakangan ini dimana sebagian diantaranya akibat kelalaian warga sendiri.
Pasalnya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, bagi mereka yang lalai dan melanggar larangan yang terangkum dalam perda sehingga menyebabkan musibah kebakaran, bakal dikenai denda maksimal Rp50 juta atau ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan.
Hal tersebut Dikatakan Kasubdin Linmas, Dinas Kesbanglinas Pemko Banjarmasin H Herman Wijaya, kepada wartawan, Rabu (7/8) kemarin terkait mulai disosialisasikannya perda tersebut kepada masyarakat.
Diantara pasal-pasal tersebut diantaranya, pada Pasal 6 disebutkan, larangan mengambil dan menggunakan air dari kran hidran sumur atau bak air kebakaran untuk kepentingan selain pemadam kebakaran kecuali dengan izin walikota.
Sementara pada Pasal 7 pada ayat 2 dan 3 menyebutkan, larangan membiarkan benda atau alat yang berapitanpa pengawasan. Serta dilarang menempatkan lampu dengan lidah api yang terbuka , lilin atau benda lain yang sejenis yang menyala dengan jarak kurang dari 30 (tiga-puluh) cm dari dinding kayu, bambu"Atau benda lain yang mudah terbakar kecuali dengan penahan panas dari porselin atu logam antara api dan dinding atau benda yang mudah terbakar tersebut"sebut Herman.
Perda yang disahkan 17 Juli 2008 itu juga mengatur penggunaan genset yang banyak dilakukan warga ataupun kantor swasta pada musim pemadaman lampu bergilir. Hal itu termuat pada Pasl 7 ayat 1 yang berbunyi larangan menggunakan dan atau menambah alat pembangkit tenaga listrik mtor bensin yang dapat menimbulkan kebakaran"Maksudnya pengguna genset dilarang mencantol stop kontaknya nempel di instalatir listrik di rumah, mereka harus memiliki instalatir tersendiri dan wajib mengantongi izin dari linmas yang akan melakukan poengecekan" beber Herman lagi.
Saat ini papar Herman, sosialisasi mulai dilaksanakan Kesbanglinmas di Kecamatan Banjarmasin Barat dan Banjarmasin Timur."Untuk setiap kelurahan diikuti 40 peserta, targetnya setiap tahun disosialisasikan di 14 kelurahan" sebutnya .
Herman Wijaya mengakui perda ini tentu memnuculkan tanda tanya masyarakat, mengingat korban kebakaran sudah tertimpa musibah harus dikenai denda atau hukuman kurungan"Sebenarnya jangan dipandang seperti itu, namun pada intinya adalah bagaimana membanguna kewaspadaan warga"pungkasnya
mr's


07-08-2008

Tidak ada komentar: