Rabu, 24 September 2008

Pelanggar Perda Ramadhan Menurun


SIAP : Barisan Satuan Pol PP Kota Banjarmasin yang selalu disiplin apel siang mendengarkan pengarahan dari kepala operasi, Kasubdin Operasional dan Pengawasanm Drs Nazamudin (foto: mer’s/brt)

Banjarmasin, BARITO
Penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Aktivitas Selama Bulan Ramadhan, membawa efek positif. Dibanding tahun lalu, terjadi penurunan jumlah pelanggaran.
Operasi Yustisi yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja didukung kepolisian dan kejaksaan sejak awal Ramadhan lalu, hanya menemukan pelanggaran berupa 24 warung yang buka dan 22 orang ditemukan sedang makan siang.
Dibanding tahun lalu untuk pemilik warung cenderung naik dari tahun sebelumnya yang hanya 23 orang, sementara untuk mereka yang diidentifikasi sebagai pengguna hanya 22 orang.
Warung-warung tersebut secara sengaja membuka dan melayani makanan kepada warga siang hari atau buka sebelum waktu yang ditetapkan. Dalam Perda tersebut batas minimal untuk buka warung adalah pukul 15.00 Wita.
Sedikit naiknya grafik pemilik warung, menurut Kasubdin Operasional Drs Nazamuddin berdasarkan evaluasi pihaknya lebih daripada masih kurang maksimalnya sanksi yang diberikan kepada mereka pada saat persidangan
“Denda yang diberikan kepada pelanggar Perda No 4 tahun 2005 itu cukup bervariasi tergantung status ekonomi pelanggar Perda tersebut, rata-rata Rp 50 ribu,” kata Nazamuddin didampingu Kepala Sub Dinas Penyelidikan dan Penindakan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin, Sarbaini SH dan Kasubdin Pelayanan Masyarakat serta staf Pol PP serta Kadis Infokom Kota Banjarmasin Drs H Bambang Bhudiyanto, MSi kepada wartawan dalam jumpa pers di Ruang Dinas Infokom, Rabu (24/9).
Meski demikian hal yang membanggakan, katanya, pada tahun ini tidak ada satu warung atau kedai pun yang buka di pusat perbelanjaan atau mall. Berarti Perda Ramadhan sudah cukup dihargai.
Perda Nomor 4 tahun 2005 adalah penyempurnaan dari Perda Nomor 13 tahun 2003 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan.
mr’s
24-09-2008

Tidak ada komentar: