Selasa, 29 Juli 2008

Pol PP Tertibkan Bendera Parpol


TEGAS :  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Banjarmasin mulai bergerak melaksanakan penertiban terhadap bendera –bendera partai politik (parpol) yang dinilai melanggar Surat Keputusan (SK) Walikota Banjarmasin No 10 Tahun 2008

Banjarmasin, BARITO
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Banjarmasin mulai bergerak melaksanakan penertiban terhadap bendera –bendera partai politik (parpol) yang dinilai melanggar Surat Keputusan (SK) Walikota Banjarmasin No 10 Tahun 2008 pemasangannya melanggar Surat Keputusan (SK) tentang Penempatan Atribut dan Bendera Partai Politik, Senin (28/7) .
Sesuai SK tersebut penempatan atribut dan bendera partai politik tidak boleh di median jalan, trotoar, jembatan, tempat pendidikan dan tempat ibadah.
Sejak pukul 09.00 Wita, menggunakan dua buah mobil aparat Pol PP yang dipimpin Kasubdin Pengawasan dan Operasional, Drs Nazamuddin mencabuti bendera sejumlah parpol diantaranya Partai Bintang Repormasi (PBR) yang berada di median jalan sepanjang A Yani Km 6. Disusul kemudian atribut milik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Pangeran Antasari serta PNBK di Jalan Sutoyo S dan di jalan lainnya.
Operasi penertiban sendiri berjalan lancar tanpa ada upaya dari pihak parpol untuk menghalang-halangi aksi petugas . Misalnya saja saat aparat mencabuti bendera PBR, satu buah mobil divisi kesehatan serta pengurus partai ini mendekati petugas . Usai menerima penjelasan dari aparat, mereka pun mengerti. Bahkan mereka bersedia untuk melanjutkan tugas Pol PP mencabut bendera tersisa dari total 300 bendera yang dipasang.
Demikian pula di Jalan Pangeran Antasari, para pengurus PDI-P yang kebetulan sedang berada di kantor DPD karena akan melaksanakan rakerda, hanya memandang saja saat aparat mencabuti bendera parpol.
Usai di Jalan Pangeran Antasari, aparat Pol PP kemudian melaksanakan penertiban bendera PNBK di Jl Sutoyo S . Pada operasi penertiban diamankan 46 bendera PBR, 193 bendera PDI-P dan 392 bendera milik PNBK
mr’s

PBR Mendukung, PDI-P Kecewa
Banjarmasin, BARITO
Menyusul operasi aparat Pol PP Kota Banjarmasin yang melakukan penertiban atribut dan bendera parpol yang dinilai melanggar Surat Keputusan (SK) Walikota Banjarmasin No 10 Tahun 2008 Senin (28/7) sejumlah tokoh parpol yang benderanya dicabut memberikan komentar beragam. Ada yang menyatakan dukungan ada pula yang menyatakan kekecewaannya
Sekretaris DPW PBR Kalsel Ir Burhanudin, misalnya, kepada sejumlah wartawan mengatakan, PBR menyatakan dukungannya atas penegakan aturan yang dilaksanakan pemko. “Kami tahu kami melanggar aturan dalam pemasangan bendera di median jalan, hanya pemasangan itu karena partai akan melaksanakan rapat pimpinan wilayah. Dan instruksi Ketua DPW PBR agar melaksanakan pemasangan bendera” terang Burhanudin kepada wartawan, didampingi Wakil Ketua DPW PBR H Zainal dan Sekretaris DPC PBR Kota Banjarmasin Chandra Bayu di Kantor PBR Kalsel Jl A Yani Km 5 Banjarmasin.
Sebenarnya terang Burhanudin, PBR baru saja memasukan izin baik ke pemko maupun aparat kepolisian sehubungan akan digelarnya Rapimwil PBR Kalsel pada 1 Agustus mendatang. Demikian pula halnya dengan PBR Kota Banjarmasin juga akan menggelar rapat kerja cabang (rakercab).”Hanya mungkin karena semangat, anggota dan kader lebih dulu melakukan pemasangan dan mereka tidak tahu dimana tempat yang boleh dipasang. Namun kami sangat apresiatif dengan semangat mereka” akunya.
Menurutnya aturan yang dilaksanakan oleh pemerintah patut didukung semua parpol, khususnya untuk mendukung keindahan kota.
Sebaliknya Ketua DPD PDI-P Kalsel H Bachruddin Syarkawi, secara tegas menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan aparat Pol PP.
Sebagai warga kota, terang Bachrudin Syarkawi, pihaknya mendukung apa yang dilaksanakan pemko, hanya menurutnya semestinya sebelum melakukan pencabutan, aparat Pol PP sebelumnya bisa memberitahukan terlebih dulu.”Bendera kan milik parpol, kalau diberitahu kami siap untuk mencabut sendiri” tegas Wakil Ketua DPRD Kalsel ini kepada Barito Post sebelum menghadiri Rakerda PDI-P di Kantor DPD PDI-P Kalsel Jl Pangeran Antasari
mr’s


29-07-2008

Tidak ada komentar: