Senin, 11 Agustus 2008

Empat Jam 200 Formulir Ludes

 Pekan Akte Kelahiran Gratis
Banjarmasin, BARITO
Raut wajah Maya nampak terlihat kecewa saat menerima jawaban dari petugas dari meja pendaftaran bahwa pelayanan pendaftaran akte kelahiran sudah tutup dan akan dilanjutkan pada esok hari.
Ibu dua putri warga Simpang Ulin I Kelurahan Sungai Baru , Kecamatan Banjarmasin Tengah itu, Senin (11/8) memang merupakan salah satu dari beberapa warga yang antusias mendaftarkan anaknya membuat akte kelahiran secara gratis yang dilaksanakan selama satu pekan mulai 11-15 Agustus 2008 mendatang di Halaman PDAM Bandarmasih.”Saya agak terlambat karena jemput anak dulu di sekolahnya, kebetulan hari ini (kemarin, red) ada kursus mereka, tapi tidak masalah besok kan bisa saja lagi” tukasnya kepada Barito Post kemarin.
Ya, mulai Senin hingga Jumat mulai pukul 09.00-13.00 Wita, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kalsel bekerja-sama dengan Pemko Banjarmasin melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin menggelar Pekan Akte Kelahiran Gratis.
Animo masyarakat untuk membuat akte kelahiran bagi anaknya ternyata cukup tinggi. Terbukti berdasarkan pantauan hingga loket pendaftaran ditutup pukul 13-00 wita atau dalam kurun waktu empat jam, tercatat 200 lembar formulir pendaftaran ludes dan 40 pendaftar sudah mengembalikan berkas pendaftarannya.
Menurut Ketua KPAID Kalsel Jumri SAg, kepada Barito Post pihaknya tidak memberikan target dalam kegiatan itu. ”Tujuan kami dalam kegiatan ini membuatkan akte kelahiran gratis sebanyak-banyaknya bagi masyarakat yang memiliki anak 0-18 tahun,” bebernya.
Selain itu juga menggugah kesadaran masyarakat (orang tua) dan pemerintah untuk lebih proaktif dalam membuat akte kelahiran. Sebab tambahnya, akte kelahiran merupakan hak sipil yang harus dimiliki setiap anak.”Jadi silakan bagi orang tua untuk mendaftarkan akte kelahiran anak-anaknya, kita masih buka pendaftaran hingga Jumat,” pungkasnya.
mr’s

Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran Gratis

1. Surat Keterangan lahir dari bidan/rumah sakit/puskesmas
atau surat keterangan dari kelurahan.
2. Foto copy buku nikah (beserta buku nikah asli)
3. Foto copy kartu Keluarga (beserta aslinya)
4. Foto copy KTP suami-istri
5. Anak berusia 0-18tahun
6. Mengisi formulir yang disediakan

Sumber : Panitia Pekan Akte Kelahiran Gratis




11-08-2008

Tidak ada komentar: