Senin, 11 Agustus 2008

KPU Terima Caleg PKB Muhaimin

 Budi Wijaya Gantikan Bambang Hermanto
Banjarmasin, BARITO
Kepengurusan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Banjarmasin terancam kisruh, menjelang tahapan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) yang akan dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, 14-19 Agustus 2008.
Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar mencabut surat keputusan kepengurusan DPC PKB Kota Banjarmasin 2006-2011 pimpinan H Bambang Hermanto dan Sekretaris P Batubara SH, melalui SK Nomor 3373/DPP-03/V/A/VIII/2008 tertanggal 25 Juli 2008.
SK itu menetapkan susunan Dewan Pengurus Cabang PKB Kota Banjarmasin Periode 2008-2009 pimpinan H Budi Wijaya SE dan Sekretaris Firmansyah S.Ag.
SK itu ditindaklanjuti Cak Imin --panggilan akrab Muhaimin Iskandar-- dengan Surat Nomor 3642/DPP-03/V/A.2/VIII/2008 kepada Ketua KPU Kota Banjarmasin tertanggal 8 Agustus 2008.
Pada surat yang juga ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Ir HM Lukman Edy M.Si ditegaskan kembali pengesahan kepemimpinan Budi Wijaya dan Firmansyah dalam kepengurusan DPC PKB Kota Banjarmasin.
Atas dasar surat tersebut, KPU Kota Banjarmasin dipastikan menerima pendaftaran caleg PKB yang diajukan Budi Wijaya Cs.
Hal tersebut diakui Ketua KPU Kota Banjarmasin Murjani ST, didampingi Ketua Pokja Pendaftaran Legislatif DPRD Kota Banjarmasin Drs H Mahmud Syazali MH, kepada wartawan, Senin (11/8).
Menurut Murjani, sebelumnya KPU Kota Banjarmasin menerima dua SK kepengurusan DPC PKB Kota Banjarmasin. “Yang satu ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz serta Ketua dan Sekretaris Dewan Syuro. Satunya lagi ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal,” bebernya.
Atas dasar itulah, KPU Kota Banjarmasin kemudian mengirimkan tim pokja guna mengklarifikasi ke DPP PKB dan KPU Pusat. ”Setelah itu kami menerima surat dari DPP PKB Muhaimin,” terang Murjani.
Mahmud Syazali menambahkan, dalam melakukan klarifikasi, pihaknya berpegang pada surat keputusan Menkum HAM tentang Struktur PKB yang baru sesuai putusan PN Jaksel dan MA. Sesuai keputusan itu, yang tercatat di Depkum HAM, yakni DPP PKB dengan Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen Lukman Edy. ”Kalau ada yang mempersoalkan masalah ada yang tanda-tangan dua atau empat, KPUD tak akan mencampuri. Sebab itu urusan internal partai,” timpal Mahmud.
Sebab, menurut dia, pada dasarnya KPU hanya berpegang pada legalitas
Dengan demikian dipastikan KPU Kota Banjarmasin hanya menerima pendaftaran caleg PKB pimpinan Budi Wijaya. ”KPU mengakui caleg yang diajukan pengurus. Bagi yang tidak melakukan klarifikasi dari pengurus, tetap akan kami terima. Tapi proses pencalonannya tidak diteruskan,” pungkasnya.
Pegang Surat DPP PKB
Sama halnya dengan KPU Kota Banjarmasin, KPU Provinsi Kalsel juga hanya akan menerima dan meneruskan pendaftaran caleg yang ditanda tangani oleh Ketua DPW PKB Mulyadi Mangin dan Sekretaris Hilyah Aulia.
“Kami sudah menerima surat resmi, surat penegasan keabsahan SK DPP PKB tertanggal 5 Agustus lalu, yang mengesahkan Mulyadi Mangin SE sebagai Ketua DPW PKB Kalsel dan Hilyah Aulia selaku Sekretaris Dewan Tanfiz DPW PKB Kalsel,” sebut Ketua KPU Kalsel, Drs H Mirhan AM MAg.
Surat DPP PKB yang ditanda tangani Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy itu juga menyatakan, SK No 1000/DPP-02/IV/A.I/IV/2006 sudah tidak sah dan tidak berlaku.
Pihaknya, tutur Mirhan, sudah meminta penegasan dari DPP PKB tentang adanya kepengurusan ganda. Bila ini terjadi, maka pihaknya harus mengklarifikasi ke DPP. Dari itulah, surat penegasan keabsahan tersebut terbit.
“Surat itulah yang menjadi pegangan kami, karena ini terkait dengan pengajuan pencalonan anggota legisatif, yang dalam undang-undang disebutkan harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris pengurus partai setempat,” katanya, tadi malam.
Karena itu, dia berharap kubu PKB lainnya bisa memahami ini, sehingga tidak ikut mengajukan daftar caleg ke KPU. mr’s

DITERBITKAN 12-08-2008
http://wartaputradayak.blogspot.com/

Tidak ada komentar: