Selasa, 09 September 2008

72 SD dan MI Segera Direhab



Dinas Pendidikan Buka Layanan Pengaduan
Banjarmasin, BARITO
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Drs H Noor Ifansyah menegaskan, jika tidak ada aral melintang Dana Alokasi Khusus (DAK) non-Dana Reboisasi (DR) 2008, untuk pembangunan sektor pendidikan bagi 72 Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiah (MI) akan segera dicairkan dalam minggu ini.
Setiap sekolah nantinya akan menerima DAK sebesar Rp 321,4 juta. “Dana Alokasi Khusus akan segera dicairkan kemudian disalurkan kepada rekening kepala-kepala sekolah dasar yang ditetap-kan sebagai penerima DAK sebesar 321,4 juta per masing-masing sekolah,” kata Noor Ifansyah, usai menghadiri Buka Puasa bersama di Rumah Dinas Wakil Walikota H Alwi Sahlan, tadi malam
Dana alokasi khusus ini yang diperuntukan untuk merehab sekolah-sekolah yang kondisinya rusak dan tidak representative itu, total anggarannya mencapai Rp23 miliar.
Dan 72 sekolah memang layak menerima DAK, berdasarkan pantauan langsung oleh Dinas Pendidi-kan Kota Banjarmasin dan dana ini dicairkan langsung dari pusat.
“Diknas, hanya me-laksanakan administrasi da-lam mengurus proses pencair-an DAK sesuai juknis dari De-partemen Pendidikan Nasio-nal, selanjutnya pencairan DAK ini dicairkan langsung dari pusat ke rekening-re-kening sekolah penerima DAK. Apabila sekolah-sekolah penerima DAK sudah meneri-ma dana tersebut, harus se-gera melaksanakan rehabi-litasi gedung dan proses rehabilitasinya dipantau langsung oleh ketua komite sekolah, “ terang Noor Ifansyah
Pada kesempatan itu Noor Ifansyah menghimbau agar para kepala sekolah (kepsek) untuk tidak khawatir ataupun trauma berkaitan kasus DAK tahun 2007 yang akhirnya berakhir di meja hijau.
Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Banjarmasin Iskandar Z dan Kasubdin Sarana, Abdul Muchlis ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan. Mereka diduga terkait kasus korupsi anggaran pendidikan sebesar Rp390 juta.
Iskandar dan Muchlis dituduh telah melakukan penyelewengan uang negara yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non-Dana Reboisasi (DR) 2007, untuk pembangunan sektor pendidikan di Banjarmasin dan kasus ini saat ini masih dalam proses sidang”.Kita harapkan kepsek penerima DAK tak usah takut,yang penting asal sesuai ketentuan yang ada” harapnya.
Dinas pendidikan juga membuka layanan pengaduan terkait keluhan masyarakat dalam pelaksanaan pekerjaan rehab sekolah tersebut .
Sebagaimana diketahui pula,dinas pendidikan sudah mengajukan tambahan dana sebesar Rp360 juta. Dana tersebut, digunakan untuk tambahan sharing bantuan DAK Non DR untuk rehab sekolah.
Dengan tambahan dana sharing tersebut, jumlah sekolah yang bisa diperbaiki juga bertambah. Dari yang sebelumnya, hanya 63 sekolah menjadi 71 sekolah.mr’s

10-09-2008

Tidak ada komentar: