Kamis, 04 September 2008

Pelayanan Nasi Bungkus Dimulai Pukul 15.00

Satu Lagi Warung Terjaring Yustisi
Banjarmasin, BARITO
Kasubdin Operasional dan Penertiban Pol PP Kota Banjarmasin, Drs Nazamuddin menghimbau pemilik warung, rumah makan, atau restoran yang melayani pembelian makanan untuk dibungkus agar menaati ketentuan yang berlaku sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Banjarmasin yakni mulai pukul 15:00 Wita
Himbauan ini mesti disampaikan Nazamuddin karena masih banyaknya pelayanan penjulan nasi bungkus buka pada pagi hari.”Terhitung mulai besok pelayanan dengan bungkus buka mulai pukul tiga sore (15.00 Wita) “himbaunya didampingi Kasubdin Penindakan Sarbani usai menggelar operasi Yustisi Ramadhan, Kamis (4/9).
Meski demikian, Nazamuddin mengakui permasalahan ini mungkin hanya ketidak-pahaman dari pemilik terkait jam pelayanan bungkus”Kami sendiri sudah memberikan sosialisasi sekaligus termasuk 10 pemilik warung di Jalan Cendana Jalan Brigjen H Hassan Basry yang melayani pembungkusan mulai pagi,” paparnya.
Sementara itu khusus hasil operasi yustisi kemarin, aparat Pol PP Kota Banjarmasin kembali menjaring satu warung di Jalan Simpang Sudimampir (seberang eks Bioskop President).
Sayangnya pihak Pol PP tidak sempat melakukan pendataan terhadap pemilik warung tersebut karena pada saat itu menurut Nazamuddin kondisinya kurang kondusif .”Saat itu kondisinya memang kurang kondusif, kebetulan tim aparat kepolisian yang bersama kami agak sedikit jauh, karena itu kami memilih mundur dan menyerahkannya ke aparat kepolisian untuk menangani,” paparnya.
Pemilik warung pun akhirnya dibawa ke Poltabes Banjarmasin untuk diproses dan dilakukan siding tindak pidana ringan (tipiring) pada hari itu juga.Berdasarkan pantauan Barito Post hingga hari ke empat bulan suci Ramadhan, rata-rata pemilik warung,rumah makan dan restauran rata-rata mentaati SE walikota dan tidak buka siang hari, kecuali yang memberikan pelayanan bungkus. Misalnya di kawasan Veteran ataupun di Jalan Cendana.
mr’s

04-09-2008

Tidak ada komentar: