Kamis, 23 Oktober 2008

DPRD Setujui Kontrak Tahun Jamak

Untuk Jembatan Sungai Andai dan Mantuil
Banjarmasin, BARITO
Melalui sidang paripurna yang digelar Kamis (16/10), DPRD Kota Banjarmasin menyetujui rencana kontak tahun jamak (multiyears) terhadap pembangunan jembatan Sungai Andai dan Mantuil.
Persetujuan dukungan dari semua fraksi di dewan tersebut dilakukan karena hal itu akan memberikan kepastian segera direalisasikan pembangunan kedua jembatan tersebut sampai selesai. Apalagi mengingat kondisi jembatan yang sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan setiap orang yang melaluinya.
Apalagi menurut pendapat salah satu fraksi di dewan, multy years tidak bertentangan dengan hukum. “Dan hal itu sesuai dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003 ayat 8 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa P,” ujar Muhammad Fauzan yang membacakan pendapat akhir dari FPKS.
Walikota Yudhi Wahyuni sendiri dalam sambutannya mengatakan kontrak tahun jamak yang akan dilaksanakan Pemko Banjarmasin merupakan dasar penganggaran berdasarkan kebijakan dalam pengambilan keputusan yang dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran. Dengan mempertimbangakan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam perkiraan maju.
“Hal itu dimaksudkan untuk perhitungan kebutuhan dana tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan. Serta guna memastikan kesinambunagan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusuanan anggaran tahun berikutnya,” ujar Yudhi.
Terpisah Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Koata (kimprasko) Banjarmasin Ir Fajar Desira mengatakan, setelah kontrak multiyears untuk pembangunan kedua jembatan tersebut disetujui, maka dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan lelang. “Diharapkan setelah didapat pemenangnya, pembangunan kedua jembatan akan segera dikerjakan. Yah paling lambat sekitar Desember ini,” ujarnya.
Menyinggung dana, Fajar mengatakan, kalau untuk kedua jembatan tersebut telah disetujui pada anggaran tahun 2008 ini sekitar Rp9 miliar. Dimana Rp5 miliar untuk Jembatan Sungai Andai dan Rp4 miliar untuk Jembatan Mantuil. Dengan total keseluruhan anggaran sebesar Rp35 miliar.
“Sisanya anggaran sekitar Rp26 miliar akan kita anggaran tahun berikutnya,” papar Fajar.
Selain menyetujui kontrak tahun multy years, delapan fraksi di dewan juga setuju dengan penetapan 3 raperda yang diusulkan Pemko. Yakni, raperda tentang retribusi pelayanan pembuatan KTP dan akta catatan sipil serta pelayanan lainnya dibidang pendaftaran penduduk dan catatan sipil kota Banjarmasin.
Kemudian, raperda tentang ketentuan-ketentuan pokok, direksi, dewan pengawas dan kepegawaian PDAM Bandarmasih, serta raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. rif

17-10-2008

Tidak ada komentar: