Kamis, 23 Oktober 2008

Perjanjian Dengan PT SBB Segera Ditinjau Ulang



GELAP: Pada malam hari warga yang melintasi Jalan Ujung Murung tak lagi melihat warna-warni lampu yang menghiasi Metro City, salah satu pusat perbelanjaan di Kota Banjarmasin yang kini tak lagi beroperasi (Foto : Nasrulah/Brt)


Banjarmasin, BARITO
Mengacu dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Perda Nomor 13 Tahun 2006 mengenai Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK), maka waktu dekat Pemko Banjarmasin akan kembali meninjau ulang perjanjian pengelolaan lahan Kamboja dengan PT Selaras Bangun Banua (SBB).
Pasalnya dalam dua peraturan tersebut jelas mengatur adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi setiap wilayah di Indonesia.
Sedangkan dalam perjanjian antara Pemko Banjarmasin dan PT SBB, 2,3 hektar lahan di Kamboja akan dijadikan pembangunan pertokoan. Sisanya 1,7 hektar merupakan RTH.
“Adanya aturan dari UU terutama mengenai luas lahan untuk RTH, maka ada keinginan kita kalau seluruh lahan itu dijadikan RTH saja,” ujar Kabag Hukum Banjarmasin Fathurrahim SH usai melakukan rapat gabungan dengan Komisi I dan III DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (14/10).
Menyusul adanya keiingin tersebut lanjut Fahturrahim, maka dalam waktu dekat Pemko Banjarmasin akan meninjau ulang perjanjiaan yang sudah dibuat Pemko dengan PT SBB pada waktu yang lalu. “Soalnya apabila pemanfaatan lahan itu tidak dilaksanakan sesuai dengan UU tersebut maka dikhawatirkan kita akan terancam pidana sesuai dengan sangksi yang ada dalam aturan tersebut,” terangnya.
Sebenarnya ungkap dia, masalah perjanjian, pada tahun 2005 Pemko Banjarmasin sudah melakukan upaya pembatalan perjanjian tersebut. Namun karena masih ada kasus hukum antara Pemko dan PT Donindo, maka masalah itu hingga sekarang belum juga bisa terealisasi.
“Namun sekarang karena kasus hukum dengan PT Donindo sudah selesai, maka kita kembali berencana melakukan upaya itu kembali,” ucapnya.
Senada salah satu anggota Komisi III M Yusri juga mengharapkan agar masalah perjanjian lahan Kamboja segera dibicarakan. Karena kalau dibiarkan berlarut-larut kedepan dikhawatirkan akan menjadi persoalan pelik seperti apa yang terjadi ditubuh pembangunan Pasar Sentra Antasari (SA). Dimana kasusnya hingga kini masih pada proses hukum di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Saya kira memang harus kita dukung penyelesaian perjanjian itu,”ajaknya pada seluruh anggota yang mengikuti rapat.
Pada kesempatan yanga sama Yusri yang juga biasa dipanggil Ujang Kadut ini meminta agar pemko segera membuat sertifikat untuk lahan Kamboja. Hal itu seiring dengan telah selesainya proses hukum antara Pemko dan PT Donindo. Dimana telah jelas dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) lahan Kamboja sepenuhnya sudah sah menjadi hak milik pemko Banjarmasin. “Pembuatan sertifikat saya kira sebagai antisipasi kedepan saja,” katanya. rif
15-10-2008

Tidak ada komentar: