Kamis, 30 Oktober 2008

Kontrak Kontribusi SPBU Jalan Soetoyo S akan Ditinjau

Banjarmasin, BARITO
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasi berencana akan melakukan peninjauan ulang terhadap kontrak perjanjian kontribusi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Soetoyo S atau Jalan Teluk Dalam Banjarmasin.
Hal itu menyusul adanya keinginan DPRD Kota Banjarmasin yang meminta kontrak retribusi tersebut ditinjau ulang karena dinilai sudah tidak sesuai lagi.
“Kita akan pelajari dulu perjanjiannya bagaimana, kalau memang aturannya memungkinkan akan segera kita usulkan untuk ditinjau ulang,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Banjarmasin, Drs Muchyar, Selasa (21/10).
Diakui kontribusi yang diberikan SPBU Jalan Soetyo S memang dinilai amat kecil dan sangat tidak relevan lagi, hanya Rp5 juta perbulannya. Padahal kalau melihat lokasi, tanah di sepanjang jalan tersebut sudah bernilai ratusan ribu permeternya. “Sehingga dengan adanya usulan untuk menaikkan kontribusi SPBU Soetoyo S pada Pemko Banjarmasin kita sambut gembira,” ucapnya.
Namun tambah dia, apakah aturannya memungkinkan atau masih layak atau tidak, itu yang perlu dikaji dulu. “Kalau kita bertindak sendiri, nantinya katanya Pemko dibilang arogan. Jadi bagaimana hasil kajiannya sajalah,” ucapnya seraya tersenyum.
Perjanjian kontribusi yang diberikan SPBU Jalan Soetoyo S menurut informasi kembali diperpanjang pada tahun 2005 yang lalu. Dan perpanjangan itu dikatakan berakhir hingga tahun 2030 (selama 25 tahun). Namun apakah pejabat yang berwenang memperpanjang kontrak pada saat itu tidak mempermasalahkan kontribusi yang cukup kecil?
“Harusnya saat diperpanjang pada tahun 2005 yang lalu, masalah kontribusi sudah mulai dibicarakan,” imbuh Ketua Komisi II DPRD Kota Drs Muchdiansyah yang sangat menyayangkan kecilnya kontribusi dari SPBU Jalan Soetoyo S tersebut.
Berpengalaman dari masalah ini, Muchdiansyah menyarankan kalau kontrak perjanjian kontribusi lebih baik disesuaikan dengan masa jabatan walikota. Atau paling tidak hanya sekitar 5 tahun saja, tak perlu harus mencapai puluhan tahun.
“Misalnya masa jabatan walikota tinggal 2 tahun, sedangkan perjanjian salah satu kontribusi memasuki tahap awal, ya perjanjiannya dibuat 2 tahun (sesuai masa akhir jabatan walikota). Sehingga akan mudah kalau sewaktu-waktu Pemko mengubahnya, tidak perlu harus menunggu waktu puluhan tahun,” sarannya.
rif


24-10-2008

Tidak ada komentar: