Kamis, 30 Oktober 2008

Pemilik Reklame akan Dikenakan Sewa Tanah



Banjarmasin, BARITO
Agar pendapatan asli daerah (PAD) dari reklame bisa tergali secara optimal, Dinas Tata Kota (Distako) Pemko Banjarmasin mengusulkan agar pemilik reklame dikenakan sewa lokasi tanah.
Usulan tersebut menyusul dengan diajukannya rancangan peraturan daerah (raperda) inisitif DPRD Kota Banjarmasin tentang pengelolaan titik lokasi reklame.
Dijelaskan Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Drs Hamdi, untuk reklame selama ini Pemko hanya mengambil pajaknya saja. Sedangkan sewa tanah hingga kini tidak pernah tersentuh. Padahal tanah yang digunakan untuk memasang reklame merupakan jalan-jalan negara.
“Artinya kita bisa memungut uang sewa untuk kepentingan daerah,” ujarnya.
Dan sepanjang ada perda yang mengatur, maka pungutan uang sewa tanah tidak akan menjadi masalah. Apalagi belajar dari daerah lain, uang sewa reklame malah sudah lama dilakukan. “Cuma daerah kita saja yang belum melaksanakannya,” ujar Hamdi.
DRPD Kota Banjarmasin sendiri selain mengusulkan raperda tentang pengelolaan titik lokasi reklame, juga raperda tentang kemitraan antara pasar modern, took modern dan usaha kecil.
Usulan dilakukna pada sidang paripurna yang langsung dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin H Alwi sahlan.
Dalam sambutannya, Alwi mengatakan menyambut gembura usulan kedua raperda tersebut.
Dalam sambutannya Alwi mengatakan, kalau Pemko memang berupa mengendalikan pemanfaatan reklame di luar ruang. Hal itu sebagai bentuk pengelolaan dan penataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dan diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah,” katanya.
Selanjutnya berkenaan dengan keeberadaan pasar modern, took modern maupun usaha kecil yang berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat. Alwi mengatakan, perlu dijaga keseimbangan pertumbuhan antara pasar, toko modern dengan usaha kecil.
“Hal itu supaya tercipta hubungan yang baik, saling memerlukan, melalui pola kemitraan antara pasar modern dan toko modern dengan usaha kecil,” katanya. rif

Tidak ada komentar: