Kamis, 30 Oktober 2008

Peringatan Ketiga Bagi Tiga Perusahaan Stockpile



Banjarmasin,BARITO
Dugaan bahwa tiga perusahaan stokfile (lapangan penumpukan) batubara yang ijin hongeroedeem (HO) atau izin gangguannya. (HO) sudah habis masih melakukan kegiatan ternyata memang benar adanya.
Hal ini diakui Kepala Bapedalda Kota Banjarmasin drh Rusmin Ardhaliwa MS kepada Barito Post yang menghubungi via ponsel “Ya masih jalan,kita serahkan semuanya ke kepolisian” ujarnya dihubungi Rabu (22/10)
. Tiga perusahaan yang sudah habis masa izin gangguannya yakni PT Arum Makmur yang habis tanggal 3 Januari 2008, PT Sumber Kurnia yang habis izin tertanggal 30 Agustus dan CV Makmur Bersama yang habis izin gangguan tertanggal 6 Oktober 2008.
Sementara kepada wartawan melalui hubungan pesawat telpon,Kamis (23/10) Rusmin menegaskan, sebelumnya pemko sudah melayangkan surat peringatan kedua bagi ketiga perusahaan menghentikan kegiatannya.”Pada akhir bulan ini kita kembali akan melayangkan surat peringatan ketiga, jika tidak juga digubris, kita akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian guna menyikapinya” ujarnya.
Usai peringatan ketiga akan dibarengi dengan pengawasan yang akan dilaksanakan Bapedalda Kota Banjarmasin.
Peringatan itu juga dibarengi dengan surat pemberitahuan tiga perusahaan lain yang masa ijinnya belum habis yakni PT Prima Multi AG, PT Putra Bara Mitra, dan PT Gunaya Internasional untuk bersiap-siap juga menghentikan kegiatannya.
Menurut Rusmin sesuai sanksi yang diberikan bagi perusahaan yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) mengenai HO ancaman hukumannya enam bulan penjara atau denda Rp50 Juta .
Sementara menyangkut izin usaha, kewenangannya menurut Rusmin ada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin.”Kita akan melakukan koordinas
Seperti diketahui, selain ketiga perusahaan tersebut yang diduga habis izinnya, ada tiga perusahaan lain yang masa ijinnya belum habis yakni PT Prima Multi AG, PT Putra Bara Mitra, dan PT Gunaya Internasional hingga masih tetap beroperasi, tetapi oleh Pemko Banjarmasin nanti juga tidak diperpanjang setelah masa ijin operasinya habis.
mr’s

24-10-2008



Aktifitas Ilegal Stokfile Akibat Kurang Pengawasan Bapedalda
Banjarmasin, BARITO
Kasus beberapa stokfile yang sudah habis masa ijinnya, namun masih tetap melakukan aktifitasnya, dinilai salah satu anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Gusti Fauzidi SH, akibat kelalaian pihak Bapedalda yang kurang melakukan pengawasan terahadap perusahaan penumpukan tambang batu bara tersebut.
“Saya kira karena kurang pengawasan saja. Coba kalau Bapedalda terus melakukan monitoring, maka tidak akan terjadi hal tersebut,” ujar Gusti Fauziadi.
Apalagi tuturnya Bapedalda sudah tahu masa ijin operasional stokfile akan habis masa berlakunya. Artinya, sebelum masa ijin habis dinas terkait itu bisa memberikan peringatan dan pemberitahuan. “Sehingga perusahaan sudah siap-siap untuk mencari I lahan baru untuk stokfile mereka,” katanya.
Setelah masa ijin habis, Bapedalda sendiri tambah dia harus kembali proaktif mengawasi aktifitas dia stokfile. Kalau perlu melakukan koordinasi dengan dinas perhubungan untuk mengawasi truk-truk yang mengangkut batu bara di perusahaan yang sudah habis masa ijinnya.
“Nah kalau itu dilakukan saya kira tak ada operasional stokfile illegal seperti sekarang ini,” ujarnya.
Manatan pengacara ini juga mempertanyakan keiinginan Pemko untuk melaporkan perausahaan yang melanggra ijin tersebut ke polisi dengan alas an tindak pidana. Menurutnya hal itu sanagat tidak mungkin, karena tiga perusahaan yang diduga melanggar ijin itu tidak melawan hukum.
“Yang harus dilakukan sekarang ini hanyalah secepatnya mencabut ijin usahanya saja,” ucapnya.
Nah setelah ijin usaha dicabut, pemko kemudian bisa melakukan penyegelan terhadap lokasi. “Kalau toh setelah disegel, perusahaan tetap melakukan aktifitasnya, maka pemko baru bisa melaporkan hal itu ke polisi dengan laporan tindak pidana karena telah melakukan perbuaatan melanggar hukum,” bebernya.
Seperti diketahui, Kepala Bapedalda Kota Banjarmasin drh Rusmin Ardhaliwa MS mengatakan, belum berani memastikan kebenaran tiga perusahaan stockpile yang sudah habis masa izin berlakunya masih melakukan kegiatan. Artinya hingga kemarin, Bapedalda masih belum melakukan cek ke lapangan.
Diduga ada ketiga perusahaan tersebut yang diduga habis izinnya, yakni PT AM, PT SKB, serta PT MB. Sedangakan ada tiga perusahaan lain yang masa ijinnya belum habis yakni PT Prima Multi AG, PT Putra Bara Mitra, dan PT Gunaya Internasional, dan hingga masih tetap beroperasi, tetapi oleh Pemko Banjarmasin nanti juga tidak diperpanjang setelah masa ijin operasinya habis. rif

24-10-2008



Kontrak Kontribusi SPBU Jalan Soetoyo S akan Ditinjau
Banjarmasin, BARITO
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasi berencana akan melakukan peninjauan ulang terhadap kontrak perjanjian kontribusi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Soetoyo S atau Jalan Teluk Dalam Banjarmasin.
Hal itu menyusul adanya keinginan DPRD Kota Banjarmasin yang meminta kontrak retribusi tersebut ditinjau ulang karena dinilai sudah tidak sesuai lagi.
“Kita akan pelajari dulu perjanjiannya bagaimana, kalau memang aturannya memungkinkan akan segera kita usulkan untuk ditinjau ulang,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Banjarmasin, Drs Muchyar, Selasa (21/10).
Diakui kontribusi yang diberikan SPBU Jalan Soetyo S memang dinilai amat kecil dan sangat tidak relevan lagi, hanya Rp5 juta perbulannya. Padahal kalau melihat lokasi, tanah di sepanjang jalan tersebut sudah bernilai ratusan ribu permeternya. “Sehingga dengan adanya usulan untuk menaikkan kontribusi SPBU Soetoyo S pada Pemko Banjarmasin kita sambut gembira,” ucapnya.
Namun tambah dia, apakah aturannya memungkinkan atau masih layak atau tidak, itu yang perlu dikaji dulu. “Kalau kita bertindak sendiri, nantinya katanya Pemko dibilang arogan. Jadi bagaimana hasil kajiannya sajalah,” ucapnya seraya tersenyum.
Perjanjian kontribusi yang diberikan SPBU Jalan Soetoyo S menurut informasi kembali diperpanjang pada tahun 2005 yang lalu. Dan perpanjangan itu dikatakan berakhir hingga tahun 2030 (selama 25 tahun). Namun apakah pejabat yang berwenang memperpanjang kontrak pada saat itu tidak mempermasalahkan kontribusi yang cukup kecil?
“Harusnya saat diperpanjang pada tahun 2005 yang lalu, masalah kontribusi sudah mulai dibicarakan,” imbuh Ketua Komisi II DPRD Kota Drs Muchdiansyah yang sangat menyayangkan kecilnya kontribusi dari SPBU Jalan Soetoyo S tersebut.
Berpengalaman dari masalah ini, Muchdiansyah menyarankan kalau kontrak perjanjian kontribusi lebih baik disesuaikan dengan masa jabatan walikota. Atau paling tidak hanya sekitar 5 tahun saja, tak perlu harus mencapai puluhan tahun.
“Misalnya masa jabatan walikota tinggal 2 tahun, sedangkan perjanjian salah satu kontribusi memasuki tahap awal, ya perjanjiannya dibuat 2 tahun (sesuai masa akhir jabatan walikota). Sehingga akan mudah kalau sewaktu-waktu Pemko mengubahnya, tidak perlu harus menunggu waktu puluhan tahun,” sarannya. rif

24-10-2008






Camat Menjamin, Pengundian Nomor Lancar
Pedagang Kapuk Siap Pindah
Banjarmasin, BARITO
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akhirnya boleh menarik nafas lega .
Proses relokasi Pedagang Pasar Kapuk dari Jalan Ujung Murung menuju lokasi penampungan di Jalan RK Ilir (eks Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, red) diperkirakan tak mengalami kendala.
Pasalnya pedagang kapuk dipastikan siap pindah ke lokasi baru setelah lokasi lama tempat mereka selama ini berusaha yang berada diatas bantaran sungai terkena proyek pembangunan siring .
Kepastian itu disampaikan Ketua Pedagang Pasar Kapuk, Baihaki kepada wartawan usai pengundian nomor yang difasilitasi dinas pasar di lokasi penampungan .”Ya mungkin sekitar 2 atau tiga hari ini kami akan siap pindah ke lokasi baru” ujar Baihaki.
Sebelumnya 63 pedagang sempat menolak melaksanakan pengundian sebelum ada jaminan dari Pemko Banjarmasin terkait kekhawatiran soal penolakan warga RK Ilir RT 10 RW 4 Kelurahan Kelayan Barat Banjarmasin Selatan terhadap rencana pemindahan penampungan pedagang Pasar Kapuk itu
Namun setelah mendapat jaminan dari Camat Banjarmasin Selatan Drs M Kasman yang menepis kekhawatiran tersebut “Besok (hari ini, red) surat tanda-tangan persetujuan warga sudah ada” ujar Kasman .
Sementara terkait penolakan warga yang sempat melakukan aksi demo, setelah dilakukan pengecekan kembali, ternyata tidak nama warga yang menolak tidak masuk dalam data base Kecamatan Banjarmasin Selatan
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pasar Kota Banjarmasin Drs Sukadani mengatakan sebenarnya sejak 20 Oktober pedagang sudah bisa pindah ke lokasi baru, namun karena adanya kendala seperti diatas, proses pemindahan tertunda.
Kepala Subdinas (Kasubdin) Penataan Sungai dan Drainase Dinas Pemukiman dan Prasarana Kota (Kimprasko) Banjarmasin Ir Muryanta MT mengaku lega, karena proses pengundian nomor akhirnya bisa dilaksanakan.
Dengan pindahnya satu persatu mulai Pedagang Burung dan Pasar Kapuk, pengerjaan Proyek Siring Ujung Murung tak lagi mengalami kendala dan bisa mencapai target
mr’s

24-10-2008

Tidak ada komentar: