Kamis, 30 Oktober 2008

Pol PP Turunkan 40 Bendera PPNUI

Banjarmasin, BARITO
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Banjarmasin kembali bergerak melaksanakan penertiban terhadap bendera partai politik (parpol) yang dinilai melanggar Surat Keputusan (SK) Walikota Banjarmasin No 10 Tahun 2008 tentang Penempatan Atribut dan Bendera Partai Politik, Kamis (23/10)
Sebanyak 40 Bendera Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) yang dipasang di median jalan langsung diturunkan oleh aparat Sat Pol PP Kota Banjarmasin.
Bendera partai baru dengan nomor urut 42 itu terpasang mulai depan A Yani Km 3 (Depan Lanal, red) hingga Km 6 menuju arah luar kota
Operasi penertiban sendiri berjalan lancar tanpa ada upaya dari pihak parpol untuk menghalang-halangi aksi petugas
Kasubdin Pengawasan dan Operasional, Sat Pol PP Kota Banjarmasin Drs Nazamuddin kepada wartawan membenarkan jika aparatnya telah melakukan terhadap partai baru yang dipasang di median jalan”Benderanya sudah kami serahkan kepada Dinas Kesbanglinmas Pemko Banjarmasin” ujarnya .
Menurut Nazamuddin sesuai Walikota Banjarmasin No 10 Tahun 2008 penempatan atribut dan bendera partai politik tidak boleh di median jalan, trotoar, jembatan, tempat pendidikan dan tempat ibadah.
Sebelumnya pada 29 (7) lalu, Pol PP Kota Banjarmasin melakukan penertiban terhadap bendera PBR, PDI-P dan PNBK .
Sebelumnya Walikota Banjarmasin H Akhmad Yudhi Wahyuni Usman terkait maraknya bendera parpol yang memenuhi seluruh kota akan mengajak para pengurus parpol untuk duduk bersama guna membahas pemasangan atribut parpol agar bisa tertib
mr’s

24-10-2008

Tidak ada komentar: