Kamis, 13 November 2008

Sopir Truk Protes Pembatasan Truk Masuk Kota


Karena Kawasan Gudang Rata-rata di Jalan A Yani

Banjarmasin, BARITO
Wacana pengaturan truk masuk ke dalam kota yang akan dilakukan Pemko Banjarmasin dengan satuan lalu lintas Poltabes Banjarmasin dan berkoordinasi dengan Dishub Kalsel mendapat reaksi keras dari para sopir truk besar /tronton.
Ratusan sopir Senin (3/11) kemarin ngluruk ke Kantor Pemko Banjarmasin guna menolak pemberlakukan wacana yang membatasi jam masuk truk ke dalam kota
Kedatangan para sopir yang lengkap dengan truk trontonnya yang diparkir sepanjang halaman depan Kantor Pemko Banjarmasin membuat kawasan itu ditutup sementara bagi pengguna jalan karena tidak bisa dilintasi .
Setelah dilakukan negoisasi akhirnya perwakilan para sopir yang juga didampingi pengusaha ekspedisi melakukan perundingan dengan pihak Pemerintah Kota Banjarmasin, Satlantas Poltabes Banjarmasin, dan perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Angkutan Besar di ruangan Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Pemko Banjarmasin
Pemko Banjarmasin sendiri diwakili Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Drs H Djuhriansyah Baseri, Kadishub Drs H Rusdiansyah SH MH, sementara Poltabes langsung oleh Kasatlantas Poltabes, AKP Restika PN SIk . Sedangkan pihak sopir truk Ketua Angkutan Truk Besar, Fahmi
Perundingan berlangsung alot hingga satu jam hingga akhirnya disepakati para sopir akan mengikuti sosialisasi dan ujicoba tersebut selama satu bulan dan akhirnya pihak supir truk yang berdemo segera membubarkan diri.
Kepada wartawan usai melakukan perundingan, Ketua Angkutan Truk Besar, Fahmi menjelaskan pihaknya akan mengikuti sosialisasi dan ujicoba tersebut selama satu bulan. Namun jika hal itu berdampak terhadap kerugian bagi sopir, pengusaha ekspedisi dan buruh, pihaknya akan kembali berdemo lagi ke Pemko Banjarmasin.
Sekadar diketahui, terhitung 1 November ini Dishub dengan Poltabes Banjarmasin sudah akan melakukan sosialisasi selama sebulan penuh sebelum uji coba terhadap rencana pembatasan jam truk masuk kota dilaksanakan pada 1 Desember mendatang.
Sementara itu beberapa sopir truk kepada Barito Post mengakui jika mereka hanya diperbolehkan masuk mulai pukul 09-14-00 Wita saja hal ini sangat merugikan bagi mereka”Kami hanya bisa dapat satu rit saja, paling-paling persen kami hanya Rp25 ribu saja, disuruh makan apa kami, kalau diperbolehkan malam siapa yang jadi buruhnya” tanyanya.
Permasalahannya menurut mereka rata-rata pergudangan yang ada di Banjarmasin berada di Jalan A Yani seperti Duta Mal, Makro, Pulau Baru, Mie Sedap “Pergudangan itu kan sudah ada sebelum ada aturan ini”tukas mereka
mr’s

“Nanti tak Boleh Lagi Gudang di Tengah Kota”

Walikota H Akhmad Yudhi Wahyuni Usman meminta para sopir truk agar bisa memahami kebijakan pemko dan untuk mencoba lebih dulu sebelum melakukan protes .
Pasalnya menurut Yudhi Wahyuni kebijakan ini mendapat dukungan semua masyarakat.
Kalaupun alasan karena kawasan pergudangan yang rata-rata berada di dalam kota, Yudhi Wahyuni Usman mengakui kedepannya ada kemungkinan pemko akan mengeluarkan kebijakan pemindahan kawasan pergudangan”Nanti ada saatnya tak boleh lagi ada gudang di tengah kota”pungkasnya.
mr’s



“Kalau sudah Dievaluasi Baru Dibuat Aturan Hukum”

Kasatlantas Poltabes, AKP Restika PN SIk mengungkapkan, konsep ini harus diuji coba dulu karena pasti akan menuai pro dan kontra. "Makanya uji coba konsep ini disosialisasikan melalui media massa dan pemberitahuan ke pengusaha-pengusaha, organda dan lain-lain," kata Restika usai perundingan
Restika mengakui setelah dilaksanakan sosialisasi mulai 1 November hingga 1 Desember, pada 1 Desember akan dilaksanakan uji coba selama 1 bulan hingga Januari “Setelah itu tentu kita akan melakukan evaluasi jika ada yang kurang akan kita perbaiki” ujarnya kepada wartawan .
Nah setelah semua konsep dinilai matang barulah walikota membuat aturan hukumnya”Kalau kita memiliki aturan hukumnya tentu aparat bisa bertindak jika ada truk yang melanggar aturan”pungkasnya
mr’s




04-11-2008

Tidak ada komentar: