Kamis, 20 November 2008

Kenaikan Tarif PDAM Syarat Penghapusan Utang


KETERANGAN PERS: Direktur Utama (Dirut) PDAM Drs H Zainal Arifin, MSi didampingi Direktur Umum Drs Rahmatulah memberikan keterangan pers di ruang kerjanya terkait kenaikan tariff berkala PDAM Bandarmasih lebih kurang 10 persen (Foto : Mer’s/Brt)


Investasi untuk Antisipasi Perkembangan Penduduk
Banjarmasin, BARITO
Sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2008 yang ditetapkan pada 6 November 2008 dengan demikian warga Kota Banjarmasin khususnya pelanggan PDAM Bandarmasih sejak 1 Desember nanti mesti bersiap-siap untuk membayar lebih besar rekening pemakaian airnya lebih kurang 10 persen.(Biaya kenaikan tarif bisa dibaca di halaman 9 )
Karena semenjak pemakaian per tanggal 1 Desember, PDAM kembali menaikkan tarif sebesar 10 persen. “Kebijakan tersebut, berlaku terhitung sejak pemakaian 1 Desember 2008 dan dibayarkan rekening 1 Januari 2009 sama seperti tahun lalu” terang Direktur Utama (Dirut) PDAM Drs H Zainal Arifin, MSi didampingi Direktur Umum Drs Rahmatulah dan Bagian Humas Farida SE, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (12/11).
Sementara untuk biaya beban tetap, tidak pernah berubah sejak Maret 2001 lalu .
Menurut Zainal Arifin,
Secara khusus sambungnya, salah satu syarat yang mesti dilakukan PDAM agar pemerintah pusat bisa menghapuskan bunga dan denda utang PDAM sebesar Rp 70 miliar. Bila itu dihapuskan, PDAM hanya perlu membayar hutang pokok saja sebesar Rp 60 miliar yang secara berkala setiap tahunnya dibayar PDAM.”Jika kenaikan tarif tak disetujui, PDAM akan kehilangan Rp70 M yang semestinya bisa digunakan untuk pengembangan investasi baru” paparnya.
Misalnya tahun 2008 ini salah satu upaya peningkatan distribusi air bersih yang saat ini sedang membangun dua reservoir di Pangeran Hidayatullah, Banua Hanyar dan, Mantuil Banjarmasin. “Ini salah satu upaya memberikan pelayanan air bersih selama 24 di seluruh Kota Banjarmasin, termasuk bagi Kelurahan Mantuil dan Basirih dua kelurahan yang belum terlayani air bersih. Kalau kenaikan tarif tak disetujui mungkin pelayanan air bersih bagi dua kelurahan itu terpaksa ditunda
Selain itu kenaikan tarif digunakan biaya untuk pemeliharaan peralatan barang modal sehingga umur teknis pemakaian peralatan PDAM semakin panjang, serta adanya inflansi, kenaikan berkala beban PLN dan kenaikan upah.”Kita juga bisa melakukan pengembangan investasi sesuai perkembangan penduduk Kota Banjarmasin setiap tahunnya meningkat 3 persen yang artinya ada sekitar 3.000 pelanggan yang mesti dilayani” paparnya
Yang pasti Zainal Arifin mengatakan sejak business plan 2001- 2006 dan direvisi jadi business plan 2008-2013, cakupan pelanggan air bersih terus meningkat hingga saat ini sudah hampir 100 persen “Jika pelayanan air bersih tak terjadi peningkatan, kenaikan tari tak mungkin kita realisasikan. Dan kita tetap berpegang dengan komitmen business plan”pungkasnya
mr’s

DITERBITKAN 13-11-2008

http://wartaputradayak.blogspot.com/

Tidak ada komentar: