Kamis, 20 November 2008

SPSI Pasrah Soal UMP

Banjarmasin, BARITO


Diputuskannya Upah Minumum Propinsi (UMP) sebesar Rp930.000 ternyata menyimpan kekecewaaan para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Suluruh Indonesia (SPSI) Kalsel. Walaupun menerima, namun SPSI menyatakan menerima secara terpaksa.
Seperti yang diungkapkan Ketua SP Kahut SPSI Kota Banjarmasin, Sumarlan. Dituturkannya dengan keputusan itu pihaknya terpaksa pasraha saja. Apalagi saat voting tertutup dilakukan, SPSI menyatakan work out. Hal itu dilakukan Karena SPSI masih bersikukuh dengan usulan agar UMP 2009 Rp975.000. dari Rp1.040.000 yang semula diajukan dan turun menjadi Rp1.000.000.
Hal itu karena pihaknya mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL) dan pertumbuhan ekonomi di Kalsel pada Agustus hingga Oktober.
Namun itu ditolak Apindo dan pemerintah, dengan alasan untuk penetapan UMP tahun 2009 masih mengacu pada KHL Januari hingga Agustus, yakni sebesar Rp Rp817.724.
Padahal kalau melihat laju inflasi di daerah ini pada sekitar Agustus hingga Nopember KHL Kalsel kita sudah diatas nilai tersebut (Rp817.724).
“Jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi Apindo dan pemerintah untuk tetap mengacu pada KHL Januari dan Agustus. Makanya saat itu (dalam rapat) kita tetap menolak pengajuan usulan UMP yang diajukan Apindo dan pemerintah,” tandasnya.
Diungkapkan, saat rapat Apindo sempat mengajukan usulan UMP sebesar Rp896.000. Sedangkan pemerintah mengajukan Rp919.000 hingga 942.000. Dan SPSI Rp1040.000.
Masih menurut dia, saat itu terjadi tawar menawar. Yang mana pada akhirnya SPSI menurunkan untuk UMP menjadi Rp1.000.000 hingga akhirnya menjadi Rp975.000. Sedangkan Apindo pada saat itu menaikkan menjadi Rp915.000.
Namun pada saat itu imbuh dia, SPSI tetap bertahan pada Rp975.000, dengan tujuan keputusan bisa dilakukan fifty-fifty. Namun hal itu ditolak Apindoa dan pemerintah, sehingga dilakukanlah voting tertutup. “Dan karena kita tetap ngotot akhirnya mengambil jalan work out dari rapat. Dimana akhirnya putusan UMP Rp930.000 hanya disetujui Apindo dan pemerintah saja,” ujarnya membeberkan.
“Dan karena sudah diputuskan, maka secara terpaksa kami menyetujuinya, dengan harapan masih ada Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dari perkayuan sebesar 5 persen yang akan menutupinya,” ucapnya.
Walaupun sudah disetujui Rp930.000, namun hingga kini persetujuan UMP dari Gubernur Kalsel masih belum jelas. Buktinya hingga kini belum bisa dipastikan kapan gubernur akan menandatangi hasil putusan tersebut.
UMP sendiri selain harus mengacu pada KHL dan factor kemiskinan, juga harga konsumen, inflasi, perubahan ekonomi, dan kemampuaan dan perkembangan usaha. Kemudian kondisi pasar kerja serta upah yang berlaku di daerah tertentu dan anatar daerah. dan yang terpenting hasil kesepakatan antar pekerja dan pengusaha. rif

14-11-2008

Tidak ada komentar: