Kamis, 20 November 2008

Mall Diharapkan Memberikan Tempat Khusus bagi UKM


LEPAS JCH : Walikota H Ahmad Yudhi Wahyuni Usman mengucapkan selamat kepada salah seorang Jemaah Calon Haji (JCH) Kota Banjarmasin 2008, saat melepas keberangkatan JCH Kota Banjarmasin, Jumat (14/11) malam (foto: nash/brt)


Banjarmasin, BARITO
Agar roda perekonomian antara Usaha Kecil Menengah (UKM) dan mal atau pasar modern seimbang, DPRD Kota Banjarmasin berusaha melakukan terobosan dengan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Khusus tentang Kemitraan Pasar Modern, Toko Modern, dan UKM. Raperda yang mulai digodok pansus DPRD Kota Banjarmasin ini, diharapkan bisa menghidupkan UKM di tengah-tengah pasar modern yang sekarang ini banyak berdiri di Banjarmasin.
Diungkapkan salah satu anggota pansus Awan Subarkah STP, kekhawatiran akan dampak terjadinya persaingan kurang sehat dan bisa mematikan usaha khususnya pedagang kecil, mendasari dewan mengajukan raperda inisiatif tersebut kepada pihak eksekutif.
Karena tak dipungkiri banyaknya mal atau pasar modern dan toko modern yang bermunculan di kota ini, memunculkan persaingan yang cukup ketat bagi UKM yang biasa berusaha di pasar tradisional.
Nah dengan adanya perda yang akan segera disahkan itu nantinya, papar Awan, maka setiap pusat perbelanjaan modern yang berdiri diharapkan dapat memberikan skala prioritas atau tempat bagi pedagang kecil menengah untuk berusaha.
“Tidak seperti sekarang, rata-rata di pasar modern atau toko modern ditempati pedagang besar dan memiliki modal besar,” katanya.
Di dalam raperda yang sedang digodok hal itu diharapkan bisa dihilangkan. Artinya mall atau pasar dan toko modern baik yang dibangun swasta maupun pemerintah, semuanya harus memberikan tempat khusus untuk pedagang kecil dan menengah untuk berusaha.
Sebagai contoh, ujar politisi dari FPKS ini melanjutnya. Dari hasl studi banding pansus ke Surabaya dan Palu. Di Surabaya misalnya, untuk mengantisipasi tumbuhnya pasar modern, provinsi berjuluk kota buaya ini memiliki perangkat hukum untuk melindungi pedagang kecil dan menengah.
“Bahkan tidak itu saja, agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat, kota Surabaya juga melakukan pembatasan terhadap berdirinya pasar modern atau mall,” ujarnya.
Hal yang sama juga dilakukan Kota Palu. Bedanya, di Palu beber dia, khusus pasar dan pertokoan modern dikelola oleh pemerintah daerah setempat dalam hal ini perusahaan daerah. “Sehingga mereka sangat mudah memberikan skala prioritas untuk pedagang kecil dan menengah dalam mengembangkan usahanya. rif

17-11-2008

Tidak ada komentar: