Kamis, 20 November 2008

UMP Kalsel Rp930.000

Pengusaha Diminta Mematuhinya

Banjarmasin, BARITO
Melalui rapat yang digelar sebanyak 9 kali, akhirnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel untuk tahun 2009 disepakati dan disetujui. Hasil rapat sendiri menyatakan untuk tahun 2009 ditetapkan bahwa pengusaha diwajibkan membayar UMP kepada setiap karyawannya sebesar Rp930.000.
UMP tersebut mengalami kenaikan sekitar 12,47 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp825.000.Dengan sudah ditetapkan UMP Kalsel untuk tahun 2009 ini, diharapkan, ujar Ketua Sektor Dominan Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel, H Salim Fachri, para pengusaha bisa mematuhi atuan tersebut. “Kita meminta pengusaha mau mematuhi dengan membayar gaji sesuai dengan yang sudah ditetapkan,” ujar Salim.
Karena kalau tidak, sesuai dengan sanksi yang berlaku, terangnya, setelah mendapat teguran sebanyak 2 kali, maka bisa saja izin usaha mereka dicabut. “Kita berharap hal itu tidak ada terjadi di Kalsel. Artinya semua pengusaha mau menaati aturan yang sudah disepakati bersama,” katanya.
Dibeberkan, dalam penetapan UMP tahun 2009 memang sempat alot dan terjadi perdebatan. Diungkapkan, pada saat itu pengusaha sempat mengusulkan UMP sekitar Rp875.000 saja. Namun Pekerja yang diwakili SPSI meminta agar UMP tahun 2009 sebesar Rp975.000. Sedangkan pemerinatah saat itu mengusulkan sekitar Rp945.000.
Karena masing-masing pada pendirian, akhirnya disepakati diambil voting tertutup. Dari sekitar 30 undangan atau ada beberapa yang tidak hadir, hasil voting 14 orang menyetujui memilih UMP tahun 2009 sebesar Rp930.000; sebanyak 7 orang menghendaki UMP sekitar Rp945.000. Sedangkan 2 orang lainnya abstain.
“Dan berdasarkan hasil voting tersebut, maka ditetapkan dan disepakati UMP tahun 2009 sebesar Rp930.000. Rencananya hasil putusan itu akan segera ditandatangi Gubernur Kalsel besok (hari ini),” ujarnya.
Yang cukup menyenangkan, lanjut dia, UMP Kalsel kali ini di atas kebutuhan hidup layak. Kebutuhan hidup layak di Kalsel rata-rata Rp817.724.
Ditambahkan, upah tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, terutama kebutuhan hidup layak masyarakat Kalsel dan faktor kemiskinan. Seperti sebut dia, harga konsumen, inflasi, perubahan ekonomi, dan kemampuan atau perkembangan usaha. Kemudian, kondisi pasar kerja serta upah yang berlaku di daerah tertentu dan antardaerah.
“Faktor-faktor tersebut yang bisa menentukan naik atau tidaknya UMP di setiap daerah. Walaupun memang akhirnya tergantung hasil kesepakatan antara pekerja dan pengusaha,” terangnya. rif

mr's

Tidak ada komentar: