Kamis, 20 November 2008

Pemko Lepas Aset TK Adhyaksa

Banjarmasin, BARITO
DPRD Kota Banjarmasin akhirnya menyetujui usulan Pemko Banjarmasin melepaskan aset berupa tanah seluas seluas 800 m2 yang sekarang dikelola Yayasan Tridaya Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Dalam rapat gabungan antara Komisi I dan II serta pejabat terkait Pemko Banjarmasin, sekarang ini para wakil rakyat masih menunggu hasil paparan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Pada prinsipnya kita setuju saja untuk dihapus, apalagi itu kan digunakan untuk pendidikan,” ujar Ketua Komisi I Rusliannor SE.
Namun supaya tidak dipersalahkan, sekarang ini pihaknya, katanya, masih menunggu paparan BPN terutama menyangkut prosuder pelimpahan lahan.
Maksudnya terang politisi dari FPDIP ini, apakah lahan itu langsung dibuatkan sertifikatnya atau apakah Pemko dulu yang bikin sertifikat baru diubah lagi.
“Kita masih belum jelas mengenai hal itu,” ucapnya.
Agar pelepasan aset itu cepat selesai, pihaknya ini dalam waktu dekat akan segera mengundang BPN untuk mempertanyakan hal itu.
Lelaki yang akrab disapa Tolen ini juga berharap setelah dilepaskan, pihak yayasan bisa memegang janji dan kepercayaan yang diberikan Pemko. Diharapkan lahan itu tidak dialihfungsikan seperti kekhawatiran selama ini. “Mudah-mudahan sesuai dengan tujuan semula yakni hanya untuk dunia pendidikan,” ucapnya.
Untuk mengingatkan, menyusul adanya keiinginan Yayasan Tridaya Kejaksaan Tinggi Banjarmasin untuk membuat sertifikat atas nama yayasan, mereka meminta agar Pemko menghibahkan lahan tersebut.
Bangunan TK Adhyaksa sendiri milik Yayasan Tridaya Kejaksaan Tinggi Banjarmasin berasal dari ahli waris Halim. Yang kemudian dihibahkan ke pemko Banjarmasin.
Dari rapat sebelumnya beberapa anggota dewan memang sempat menolak penghapusan tersebut dengan berbagai alasan.
Namun, menanggapi hal itu, Kabag Hukum Pemko Banjarmasin Fathurrahim SH mengatakan, sesuai dengan PP 38 Tahun 2008 tentang perubahan atas PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dimana tutur Fathurrahim, salah satu pasal yakni pasal 78 ayat 1 menyebutkan, hibah barang milik daerah dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk aset itu digunakan untuk sosial, keagamaan, kemanusian atau penyelenggaraan pendidikan.
“Artinya kalau memang untuk pendidikan, kita bisa saja menghibahkan aset tersebut,” ucapnya.
rif

14-11-2008

Tidak ada komentar: