Kamis, 04 Desember 2008

Pejabat tak Lapor Harta Kekayaan Ditunda Promosi



Banjarmasin, BARITO
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RI sepakat untuk mempercepat penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah-satunya mendorong pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk lebih ditingkatkan baik secara kuantitas dan kualitas .
Sebab menurut Kepala Bidang Pemantauan dan Verifikasi, Kedeputian Pengawasan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RI, Gunawan Sunendar Ak, LHKPN merupakan penerapan salah satu prinsip good governance yakni transparansi
Salah satunya kebijakan dari, Kementrian Pendaya-gunaan Aparatur Negara melakukan pendekatan terkait dengan promosi jabatan “Kebijakan itu yakni seandainya seorang pejabat yang akan dipromosikan belum melaporkan harta kekayaannya agar ditunda promosinya sampai yang bersangkutan melaporkan” ujar Gunawan Sunendar kepada wartawan usai acara Bimbingan Teknis (Bintek) Kormonev Pelaksanaan Diktum Pertama dan Kedua (Pelaporan Harta Kekayaan) Inpres Nomor 5 Tahun 2004 di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, di Aula Kayuh Baimbai Kantor Pemko Banjarmasin, Selasa (25/11).
“Ini berarti pencegahan korupsi yang dilakukan melalui penyampaian LHKPN susah mulai diperketat lagi” terang Gunawan yang menjadi satu-satunya nara sumber pada acara itu.
Bahkan kedepannya lagi sambung dia, jika staf analisis di KPK sudah mencukupi LHKPN akan disampaikan ke KPK untuk kemudian diumumkan kepada masyarakat “Nah peran masyarakat termasuk LSM dan pers untuk mencermati substansi LHKPN dikembalikan kepada masyarakat lagi untuk menanggapinya, apakah LHKPN nya sudah benar atau belum”tukasnya
Senada dikatakan Kepala Badan Pengawas Kota (Bawasko) Banjarmasin Drs M Arifin MM, bahwa sesuai Inpres Nomor 5 Tahun 2004 seluruh pejabat pemerintah yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 bagi mereka yang belum melaporkan kekayaannya untuk segera melaporkannya kepada KPK.
Bintek sendiri sambung M Arifin selain memberikan bimbingan kepada pejabat dalam pengisian LHKPN sekaligus sosialisasi bagi pejabat yang eselonnya naik menggantikan pejabat yang pensiun atau mutasi agar segera melaporkan LHKPN nya”Kita himbau bagi pejabat eselon II dan yang belum melaporkan LHKPN agar segera melaporkannya”tukasnya
Sebelumnya Sekdako Drs H Didit Wahyuni yang mewakili Wakil Walikota Drs H Alwi Sahlan MSi menyambut baik kegiatan yang menurutnya memberikan kesadaran tentang arti pentingnya LHKPN bagi pemberantasan korupsi .
Menurutnya, khusus untuk pejabat eselon II di lingkungan Pemko Banjarmasin termasuk dirinya dan juga Walikota serta Wakil Walikota Banjarmasin sudah melaporkan harta kekayaannya”Datanya ada di bagian hukum, bahkan walikota dan wakil walikota sebelum maju pilkada sudah memberikan laporannya”pungkas pejabat yang dikenal agamis ini,
mr’s

Tidak ada komentar: