Kamis, 04 Desember 2008

Pemko akan Hapus 14 Mobdin

Pemko akan Hapus 14 Kendaraan Roda Empat
Termasuk Mobil Ketua DPRD

Banjarmasin, BARITO
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin di akhir tahun 2008 ini berencana akan menghapuskan aset bergerak berupa kendaraa bermotor roda empat dan roda dua.
Rencana penghapusan sendiri berdasarkan usulan surat Walikota Banjarmasin Nomor 027/208/KAP/2008 tanggal 15 September 2008 perihal Persetujuan Penghapusan Barang Inventaris Kendaraan Bermotor Milik Pemko Banjarmasin kepada DPRD Kota Banjarmasin. Dan ditindaklanjuti dengan dibentuknya panitia khusus (pansus) membahas penghapusan aset kendaraan bermotor milik Pemko Banjarmasin.
Dalam usulan yang diajukan Pemko, setidaknya ada sekitar 14 unit kendaraan roda empat yang akan dihapuskan Pemko. Salah satu di antaranya termasuk kendaraan bermotor roda empat milik Ketua DPRD Kota Banjarmasin pembelian tahun 2000, merk/type Opel Blazer SHOC 01 dengan nopol DA 711 AD. Mobil tersebut tersebut sekarang masih dipegang Ketua DPRD Kota H Taufik Hidayat SH.
Mobil tersebut sesuai dasar hukum penghapusan yakni Kepmen Nomor 17 Tahun 2007 menyatakan, kendaraan untuk roda 4 yang boleh dihapus minimal harus sudah berumur 5 tahun. Kemudian, pejabat yang ingin men-dum (membelinya, red) harus memiliki jabatan paling lama lima tahun.
“Kalau melihat aturan tersebut, saya kira mobil tersebut sudah pantas untuk dihapus. Apalagi katanya kondisi mobil sudah berada dibawah 50 persen. Namun begitu kita masih menunggu hasil kajian pansus selanjutnya,” terang Ketua Pansus penghapusan asset Khairul Saleh SE.
Kendaraan roda empat lainnya yang diusulkan dihapus adalah, mobil dengan nopol DA 30 A, DA 52 A, DA 349 AD, DA 444, DA 50 A, dan DA 72 A.
Seterusnya, DA 17 A, DA 42 A, DA 43 A, dan DA 44 A. Kemudian, DA 47 A, DA 48 A, serta DA 51 A. Rata-rata mobil merk Toyota dan Suzuki ini dibeli antara tahun 1993 hingga tahun 2001. Dan dengan kondisi yang sudah cukup parah yakni sektar 28,74 persen hingga 38,88 persen.
“Sehingga kita nilai wajar saja kalau ingin dihapuskan,” ucap politisi dari F-PPP ini.
Selain akan menghapus kendaraan roda empat, Pemko juga mengajukan usulan penghapusan kendaraan roda dua sebanyak 8 unit. Kendaraan roda dua dengan merk Suzuki, Honda, dan Yamaha dibeli sekitar tahun 1980 hingga tahun 1996.
Ditambahkan, dalam rapat pansus Selasa (18/11), selain usulan walikota, pansus juga mengajukan usulan penghapusan beberapa kendaraan bermotor roda empat. Karena sesuai dengan Kepmen 17 Tahun 2007, penghapusan kendaran bisa dilakukan dengan usulan SKPD. Usulan yang kita ajukan untuk dihapus bebernya adalah mobil dengan nopol DA 49 A milik Camat Banjarmasin Selatan, mobil operasional dewan DA 434 A, mobil DPRD DA 71 A atau sekarang masih dipegang mantan Sekwan Dewan Dra Budiana Harti.
“Namun itu masih usulan, disetuju atau tidak nantinya tergantung hasil kajian pansus termasuk tim dari Pemko Banjarmasin, dengan walikota sebagai pembina,” urainya.
rif


20-11-2008

Tidak ada komentar: