Kamis, 04 Desember 2008

Pengusaha Warnet dan Game Online Langgar Jam Operasional



Pengelola ‘Bandel’ Izinnya akan Dicabut
Banjarmasin, BARITO
Sejumlah warung Internet dan Game On-Line di Banjarmasin, disinyalir melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (PERDA) NO 37 Tahun 2004, yang diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota NO 12 Tahun 2008 tentang peraturan jam operasional dan ketentuan pengunjung Game On-line dan warung Internet di Banjarmasin.
Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi kota Banjarmasin Drs H Bambang Budiyanto, MSi kepada para wartawan mengatakan, pelanggaran tersebut diantaranya mengoperasikan Warnet melebihi ketentuan, yakni pada hari Senin hingga Jum’at melebihi pukul 24.00 Wita, sementara pada hari libur yakni Sabtu dan Minggu lebih dari jam 02.00 Wita. “Pelanggaran yang kerap kali terjadi yakni seringnya warnet dan Game On-line buka melebihi jam ketentuan seharusnya,” ujar Bambang.
Padahal sesuai perda dan SK walikota, pada hari biasa boleh buka dari pukul 08.00 hingga 24.00 Wita dan pada hari libur dari pukul 08.00 hingga 02.00 Wita dini hari, namun kebanyakan warnet dan game on-line tersebut buka melebihi batas waktu yang ditentukan bahkan hingga pagi hari. Hal itu diketahui berdasarkan hasil monitoring atau pemantauan pihaknya dan banyak laporan warga.
Sementara bagi para pelajar juga dilarang mengunjungi game on-line atau warnet dengan menggunakan seragam sekolah atau identitas sekolah pada jam belajar yaitu dari pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 14.00 Wita, serta tata ruang warnet dan Game On-line dibuat secara terbuka dan tidak bersekat-sekat.
Selain pelanggaran jam operasional, Game On-line di Banjarmasin diduga juga dijadikan sebagai sarana perjudian. Terkait pelanggaran tersebut, Dinas Infokom langsung membuat surat edaran agar setiap pengusaha Warnet dan Game On-Line mentaati peraturan yang berlaku. “Dengan adanya dugaan peanggaran itu, Dinas Infokom telah membuat surat edaran kepada para pengusaha Warnet dan Game On-Line agar mereka mentaati peraturan dan surat tersebut telah kita serahkan ke Wanet-warnet yang ada di Banjarmasin,” jelasnya.
Untuk menertibkan Warnet yang diduga membandel tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan aparat Satpol PP akan melakukan kontrol langsung kelapangan. Jika dilapangan ditemukan pelanggaran, maka sesuai peraturan yang berlaku, pihak yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi. Mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. “Jika dalam hasil pemantauan langsung kelapangan nanti didapati mereka melakukan pelanggaran, maka kami akan melakukan teguran hingga pencabutan izin,” tandasnya.
Sementara untuk pengotrolan Game On-line yang diduga kerap dijadikan sarana perjudian, maka hal itu dilakukan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan data dari Dinas Infokom, hingga saat ini sudah ada 30 lebih Warnet yang terdaftar secara resmi.
Jumlah ini merupakan 80 persen dari seluruh warnet yang ada di Banjarmasin, sedangkan Dua puluh persen lainnya yang tidak memiliki izin resmi, adalah usaha Warnet yang skala usahanya masih relatif kecil
M-01/mr’s

26-11-2008

Tidak ada komentar: