Kamis, 18 Desember 2008

Pasang Baleho Diatas Sungai, Pemko Semprit KPU


DIATAS SUNGAI : Baliho milik KPU yang berisi sosialisasi cara menconteng dalam pemilu 2009 mendatang yang berdiri diatas bantaran sungai Jalan A Yani Km 4 dan depan Kantor KPU Provinsi Kalsel sendiri (Foto : Nash/Brt)

Banjarmasin, BARITO
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah menetapkan larangan pemasangan atribut ataupun reklame diatas bantaran sungai menyusul revisi SK Walikota Banjarmasin terkait aturan pemasangan atribut partai parpol.
Namun nampaknya masih ada saja yang tak mengindahkan larangan tersebut
Parahnya lagi ini dilakukan sebuah lembaga yang justeru mengatur masalah pemilihan umum yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel
Entah mengetahui atau belum mengetahui larangan itu yang jelas di kawasan jalan A Yani Km 4 Banjarmasin berdiri dua baleho milik KPU Kalsel diatas bantaran sungai
Baleho itu terpasang baik di depan Kantor KPU Provinsi Kalsel dan didepan sebuah ruko didekat perempatan Jl Gatot Soebroto
Baleho berisi sosialisasi pencoblosan dengan cara conteng sehingga disinyalir melanggar peraturan SK Walikota Banjarmasin tentang larangan pemasangan atribut kampanye dan papan reklame.
Kepala Dinas Tata dan Keindahan Kota Banjarmasin H Hamdi saat dikonfirmasi wartawan mengaku, pihaknya juga telah mengetahui adanya indikasi pelaggaran ketentuan pemasangan tersebut, pihaknya kemaren melalui salah satu stafnya telah melayangkan surat teguran dan pemberitahuan kepada KPU terkait adanya pelanggaran tersebut, dan meminta agar segera dilakukan pemindahan terhadap bill-board atau reklame tersebut. “Pemasangan reklame milik siapapun jika berada diatas bantaran sungai, jelas menyalahi aturan yang telah ditentukan, dan dalam SK Walikota yang dilakukan revisi-pun, memuat tentang aturan tersebut,” tegas Hamdi.
Hal senada diungkapkan, Kepala Bagian Hukum Pemko Banjarmasin H Faturrakhim SH MHum bahwa, jika ternyata pemasangan reklame oleh KPU itu juga menyalahi aturan maka harus segera dicabut, dan dicari tempat yang sesuai dan tidak menyalahi aturan pemasangan.
Sebelumnya telah diketahui bahwa, dalam rangka memperjelas Surat Ketentuan Walikota tentang pemasangan atribut Parpol maka dilakukan revisi, hingga nantinya pihak-pihak yang bersangkutan bisa lebih memahami, guna terciptanya wajah Kota Banjarmasin yang Indah, Teratur dan Asri.
Namun untuk semua pohon tidak boleh dipasangi atribut, termasuk sungai, karena ini semua terkait dengan keindahan dan keteraturan kota hingga diharapkan nantinya bisa lebih teratur. Wilayah yang tidak boleh dipasangi atribut Parpol dan DPD diantaranya jalan Protokol termasuk median dan pinggiran jalan, pohon-pohon, serta sungai dan pinggirnya.
mr’s/M-01

Diterbitkan 16-12-2008

Tidak ada komentar: