Kamis, 18 Desember 2008

Status PNS Eed Diujung Tanduk


Banjarmasin, BARITO
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin terhadap mantan Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Pemko Banjarmasin Drs H Edwan Nizar MSi (bukan kepala dinas pasar seperti pemberitaan harian ini baru-baru tadi, red) membuat status Pegawai Negeri Sipil (PNS) nya diujung tanduk
Dengan vonis 6(enam) tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap mantan Ketua Tim Percepatan Pembangunan Sentra Antasari (SA) Edwan Nizar yang akrab disapa Eed ini terancam dicopot statusnya sebagai PNS
Hal ini didasari dengan peraturan Pemerintah No 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bagian ke empat Pasal 8 ayat b mengisyaratkan PNS l dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS karena dihukum penjara, berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.Karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggitingginya 4 (empat) tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih berat.
Meski demikian menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin Drs M Nispuani MAP peluang Staf Ahli Walikota Banjarmasin tersebut masih ada sebab masih ada ruang untuk melakukan upaya banding “Keputusan pengadilan kan belum final, masih ada ruang untuk melakukan pembelaan diri melalui upaya banding. Dan kita mengetahui Pak Eed melakukan upaya banding” terang M Nispuani didampingi Kasubbid Kedudukan Hukum (Dukum) Iwan Fitriady SH MHum kepada Barito Post disela-sela pemantauan pelaksanaan Test CPNS Pemko Banjarmasin di Sekretariat Panitia Seleksi CPNSD Kota Banjarmasin di SMAN 2 Kota Banjarmasin, Minggu (14/12). Karena itulah sambung Nispuani hingga saat ini meski vonis sudah dijatuhkan, Eed masih tetap berstatus sebagai PNS karena keputusan belum berkekuatan hokum tetap, karena terdakwa melakukan upaya banding
Diketahui Eed tersandung dalam kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Pasar Sentra Antasari senilai ratusan miliar rupiah pada 2007. Selain Eed mantan Walikota Banjarmasin H Midfai Yabani divonis dua tahun penjara
mr’s

Diterbitkan 15-12-2008

Tidak ada komentar: