Kamis, 18 Desember 2008

Wajib Miliki Ahli Potong Rambut

SP 1 Segera Turun bagi Salon “Nakal”
Banjarmasin, BARITO
Sejumlah karyawati di salah satu salon kecantikan di Kota Banjarmasin, Rabu (10/12) nampak hanya bisa termangu dan manggut-manggut saat mendengar pengarahan Kasi Rekreasi dan Hiburan Umum Dinas Pariwisata Seni dan Budaya (Disparsenibud) Kota Banjarmasin Drs M Yurdani.
Lazimnya sebuah salon kecantikan, cermin hias dan alat potong rambut tentunya bukan hanya sekadar pajangan. Dan sesuai fungsinya salon kecantikan selain melayani creambath ataupun cuci muka, wajib memiliki ahli potong rambut (stylist)
Dan tidak adanya ahli potong rambut inilah yang kerap memicu dugaan miring terhadap beberapa salon kecantikan yang diduga berpraktik ganda alias salon ”plus”.
Menyusul razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan Unit Reaksi Cepat (URC) Dit Samapta Polda Kalsel di sejumlah salon kecantikan yang diduga memberikan layanan’“plus-plus’ kepada pelanggannya, langsung direspons Disparsenibud Kota Banjarmasin.
Sebagai dinas yang memberikan pembinaan kepada beberapa salon kecantikan, Kadisparsenibud Kota Banjarmasin Hesly Junianto SH MH memerintahkan M Yurdani dan salah satu staf melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah salon kecantikan.
Sidak pertama dilakukan ke Salon Girl di Jl Nagasari disusul Salon Bunda, Elizabeth, Fresh di Jl Dahlia. Sidak kemudian dilanjutkan di Salon Arini di Jl Cempaka VI, Megasari , Jl Gunung Sari Raya, Salon Oktavia dan Gayatri di Cempaka IX Jl Pandan Sari
Menurut M Yurdani, sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Penyelenggara Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut secara klausul sudah menyebutkan klausul-klausul sarana yang dimiliki salon kecantikan.”Dengan kata lain ini berarti mereka juga harus memiliki ahli pemotong rambut. Yang sering saya temui setiap mau potong rambut alasannya sedang keluar atau sakit dll” beber Yurdani.
Yurdani menegaskan, pihaknya tak mau main-main lagi agar disparsenibud tak disalahkan, jika mereka tak menemukan ahli potong rambut, sanksi tegas akan dilakukan. ”Kami menunggu laporan keputusan hakim, jika salon-salon terbukti bersalah kami akan keluarkan surat peringatan (SP1),” tegasnya.
Sebelumnya, Kadisparsenibud Kota Banjarmasin H Hesly Junianto SH MH menegaskan, selama ini teguran lisan telah diberikan kepada salon yang diduga”plus”. Namun jika terbukti tindakan akan berlanjut ke SP. Dan jika sampai tiga kalo SP diberikan, izin salon akan dicabut. “Kami berterima kasih dengan pihak kepolisian yang telah membantu disparsenibud atas laporan masyarakat. Silahkan bagi masyarakat jika ada salon yang diluar fungsinya melapor ke disparsenibud, kami akan menindak-lanjuti dan kami jamin rahasiaannya,”pungkasnya.
Seperti diberitakan kemarin (di halaman hukin, red) lima salon kecantikan yang diduga berpraktek ganda dirazia URC Dit Samapta Polda Kalsel.
Kelima salon ‘naas’ yang disambangi secara bergiliran itu yakni Salon Yuli yang terletak di Kacapiring I Jl Cempaka Besar, Salon Oktavia di Cempaka IX Jl Pandan Sari, Salon Megasari di Jl Gunung Sari Raya, Salon Girl di Jl Nagasari, dan terakhir Salon Arini di Jl Cempaka VI. Secara merata, sekitar 20 orang karyawati, 2 di antaranya pimpinan salon mulai usia 20 tahunan hingga 30 tahun lebih, langsung dinaikkan ke truk Samapta Polda.
mr’s

Diterbitkan 11-12-2008

Tidak ada komentar: