Kamis, 18 Desember 2008

Rekanan Mengeluh, Kimpraswil ‘Kurang’ Percaya Jaminan Bank

Banjarmasin, BARITO
Sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek milik Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluh menyusul kebijakan”baru” yang ditetapkan pimpinan proyek (pimpro) terkait pemberian jaminan dalam masa pemeliharaan .
Aturan yang dianggap”baru” tersebut yakni selain menyertakan surat jaminan dari bank yang memang selama ini sudah berjalan, mereka juga diminta menyerahkan jaminan berupa cek.”Ini seolah-olah surat jaminan bank itu tidak dipercaya, lantas yang bagaimana lagi mesti dipercaya? Lagipula apa ada aturannya seperti itu” tanya salah seorang rekanan yang minta namanya tidak disebutkan kepada Barito Post Kamis (11/12).
Salah seorang rekanan lainnya mengatakan, jika memang kebijakan itu diberlakukan karena ada penilaian terhadap beberapa rekanan yang dianggap “bandel” oleh penyedia barang/jasa, semestinya pihak kimpraswil tidak langsung pukul rata memberlakukannya”Kan tidak semua rekanan yang ‘nakal’” tanya nya.
Senada ditambahkan rekanan lainnya lagi, jika memang ada rekanan”nakal” yang wanprestasi pihak yang menerima jaminan dari bank akan menuntut tanggung jawab tersebut kepada bank yang mengeluarkan Bank Garansi tersebut.”Selain itu perusahaan rekanan juga menerima ancaman sanksi blacklist” tambahnya
Terpisah salah seorang Pimpinan Proyek (Pimpro) di Dinas Kimpraswil Kalsel, Sugeng dihubungi via ponsel tadi membenarkan pihaknya memang meminta rekanan juga menyerahkan surat jaminan berupa cek selain surat jaminan dari pihak bank.]
Menurut Sugeng, serah terima pekerjaan dilakukan dua kali, yaitu setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak dan setelah masa pemeliharaan selesai. Dan selama masa yang ditetapkan dalam kontrak (minimal enam bulan untuk pekerjaan permanen), kontraktor selaku penyedia jasa wajib melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan pertama.”Nah permasalahannya banyak rekanan yang “bandel”pada masa pemeliharaan, saat pekerjaan kurang baik disuruh memperbaiki sulit sekali” tukasnya.
Namun demikian sambungnya tidak semua rekanan yang diberlakukan penyertaan jaminan berupa cek dan cukup surat jaminan bank”Ini hanya kami berlakukan bagi rekanan/penyedia barang/jasa yang nakal saja. Karena itulah kami tetap berharap agar rekanan bekerja dengan baik jangan hanya memikirkan untung banyak,berikan juga kualitas”himbaunya.
Senada dikatakan pimpro lainnya, Apud Afujiansyah penyertaan surat jaminan berupa cek hanya sekadar jaga-jaga saja”Memang tidak ada aturannya, hanya sekadar jaga-jaga, sering banyak rekanan saat disuruh memperbaiki pekerjaan”lari” kami seolah-olah mengemis meminta”ucapnya. Dengan demikian jika rekanan wanprestasi jaminan berupa cek bisa langsung digunakan untuk memperbaiki pekerjaan . Namun senada rekannya Sugeng, Apud pun mengakui kebijakan itu hanya diberlakukan bagi rekanan yang dinilai”nakal” saja
mr’s

Diterbitkan 12-12-2008

Tidak ada komentar: